Ditangkap di Pondok Durian di Rohul, Pelaku Diduga Buang Sabu Saat Digeledah
January 14, 2026 10:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PENGARAIAN - Tersangka pengedar sabu di Rokan Hulu, tepatnya di Desa Pendalian, Kecamatan Pendalian IV Koto sempat membuang diduga sabu kala akan digeledah. Namun hasil intrograsi petugas, tersangka tersebut mengakui barang tersebut miliknya.

Adalah S, 29 tahun dan N, 30 tahun, dua pemuda asal Desa Pendalian. Penangkapan keduanya dilakukan pada Selasa (13/1/2026) sekira pukul 00.30 WIB di sebuah pondok kebun durian.

"Salah satu tersangka sempat membuang sabu. Tapi setelah kita amankan, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya," kata Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra, SIK, MSi melalui Kapolsek Rokan IV Koto Iptu Dodi Ripo Saputra, SH, MH pada Tribunpekanbaru.com, Rabu (14/1/2026).

Pihaknya pun mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor lebih kurang 13,59 gram. Barang bukti seperti beberapa paket plastik klip berbagai ukuran.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa alat hisap sabu (bong), kaca pirex, plastik klip kosong, botol plastik tempat penyimpanan sabu, dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp890.000 serta satu unit sepeda motor.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D, yang saat ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut. Perburuan terus dilakukan pihak kepolisian.

Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rokan IV Koto guna menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.