FIFGROUP Cabang Semarang Tegaskan Penegakan Hukum atas Dugaan Pelanggaran Fidusia
January 14, 2026 10:56 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG– PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Semarang kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga hak-hak hukumnya terhadap oknum debitur yang melakukan diduga melakukan pelanggaran dalam undang-undang fidusia. 

Saat ini, salah satu debitur berinisial MNM tengah menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Semarang, dengan Nomor Perkara 576/Pid.Sus/2025/PN Smg, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan. 

Debitur MNM diduga melakukan pelanggaran hukum yaitu pengalihan dan/atau menggadai objek jaminan fidusia berupa dua unit sepeda motor Honda, tanpa persetujuan tertulis dari PT Federal International Finance selaku Penerima Fidusia. 

Perbuatan tersebut dilakukan pada saat kewajiban pembiayaan masih berjalan dan belum dilunasi. 

Berdasarkan kronologi perkara, debitur MNM mengajukan pembiayaan sepeda motor melalui FIFGROUP Cabang Semarang pada April 2023 untuk satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver. 

Selanjutnya, pada Juli 2023, debitur kembali mengajukan pembiayaan untuk unit sepeda motor dengan tipe yang sama. Namun, dalam perjalanannya, debitur diduga memindahtangankan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari FIFGROUP.

Remedial Region Section Head FIFGROUP wilayah Jawa Tengah, Rizky, menjelaskan bahwa sebelum perkara dilaporkan kepada aparat penegak hukum, perusahaan telah menempuh berbagai upaya persuasif.

“Sebelum laporan polisi dibuat, kami telah melakukan mediasi dan somasi kepada yang bersangkutan. Namun, tidak terdapat itikad baik dari debitur untuk menyelesaikan kewajiban maupun mengembalikan objek pembiayaan, sehingga langkah hukum menjadi opsi terakhir,” ujarnya. 

Perkara tersebut telah dilaporkan kepada Polrestabes Semarang dengan Nomor LP/B/198/VI/2025/SPKT/POLRESTABES 

SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 20 Juni 2025. Selanjutnya, sidang pembacaan tuntutan terhadap perkara ini direncanakan akan dilaksanakan pada 15 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Semarang.

Kepala Cabang FIFGROUP Semarang, Muhammad Rizal A. Ohorella, berharap agar dalam agenda sidang tuntutan terdakwa dituntut dengan ancaman pidana setimpal dengan perbuatannya. 

“Kami mengharapkan, atas perbuatan MNM dalam sidang tuntutan dapat dilakukan tuntutan yang maksimal setimpal dengan perbuatannya untuk dapat memberikan keadilan dan efek jera baik dirinya serta orang yang lain yang dapat mencontoh apa yang dilakukannya,” tegasnya. 

Selain itu Rizal menambahkan, “Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjual, menggadaikan, atau memindahtangankan kendaraan yang masih berstatus sebagai objek jaminan fidusia. Tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya. 

Melalui langkah ini, FIFGROUP berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta menjaga kepercayaan dan kepatuhan dalam ekosistem pembiayaan yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.