Aditya Rizki Pradana Diduga Terima Dana Korupsi Rp1,5 Miliar untuk Kampanye Pilkada 2020
January 15, 2026 12:03 AM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) fiktif di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, terus menyingkap fakta baru. Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan Aditya Rizki Pradana alias ARP sebagai tersangka.

Ia diduga tidak hanya menerima aliran dana hasil kejahatan ayahnya, Justiar Noer yang merupakan mantan Bupati Bangka Selatan. Tetapi juga memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan politik, termasuk kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bangka Selatan tahun 2021.

Aditya Rizki Pradana diketahui merupakan anak tunggal mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021, Justiar Noer yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan merupakan dalang utama perkara korupsi tersebut. Penetapan Aditya sebagai tersangka menjadikannya tersangka kelima dalam kasus yang melibatkan tiga aparatur sipil negara (ASN) aktif. Ketiganya adalah Dodi Kusumah alias DK mantan Camat Lepar periode 2016–2019. Lalu, Rizal alias R mantan Sekretaris pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan tahun 2017-2020. Terakhir, Soni Apriansyah alias SA staf pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Bangka Selatan tahun 2015-2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman mengungkapkan, Aditya Rizki Pradana diduga menerima aliran dana dari tindak pidana korupsi yang dilakukan ayahnya dengan nilai total mencapai Rp45,964 miliar. Dana tersebut diterima secara bertahap sejak 2020 hingga akhir 2024. Dari hasil penyidikan, tersangka Aditya Rizki Pradana turut menikmati aliran dana tersebut.

“Baik untuk keperluan pribadi, kebutuhan sehari-hari, maupun kepentingan lainnya,” ujar Sabrul kepada Bangkapos.com, Rabu (14/1/2026) malam.

Baca juga: Ini Peran Aditya Rizki Pradana dalam Kasus Korupsi SP3AT Fiktif di Bangka Selatan

Sabrul menjelaskan, salah satu temuan penting dalam perkara ini adalah penerimaan dana sebesar Rp1,5 miliar oleh Aditya Rizki Pradana pada rentang waktu September hingga Desember 2020. Uang tersebut diterima secara bertahap dan diserahkan di Rumah Dinas Bupati Bangka Selatan pada malam hari, bertepatan dengan proses pengadaan lahan tambak udang milik PT Sumber Alam Segara (SAS). Dana Rp1,5 miliar itu diduga kuat digunakan untuk membiayai aktivitas politik Aditya Rizki Pradana ketika mencalonkan diri sebagai Bupati Bangka Selatan pada Pilkada tahun 2020.

Penyidik menilai aliran dana tersebut tidak dapat dilepaskan dari rangkaian penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Justiar Noer selaku bupati saat itu. Uang tersebut diterima oleh Aditya Rizki Pradana dalam posisi mengetahui bahwa sumber dana berasal dari pembebasan dan penguasaan lahan negara secara melawan hukum di Kecamatan Lepar Pongok. Padahal diketahui tindakan tersebut melawan hukum dengan penyalahgunaan wewenang.

DIGIRING PETUGAS -- Aditya Rizki Pradana tampak digiring keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dengan pengawalan ketat petugas, Rabu (14/1/2026) malam. Aditya Rizki Pradana resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi SP3AT fiktif.
DIGIRING PETUGAS -- Aditya Rizki Pradana tampak digiring keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dengan pengawalan ketat petugas, Rabu (14/1/2026) malam. Aditya Rizki Pradana resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi SP3AT fiktif. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto/Cepi Marlianto)

“Untuk kampanye Pilkada tahun 2020 memang ada. Hal ini tergambar dari fakta penyidikan khususnya untuk dana senilai Rp1,5 miliar,” jelas Sabrul.

Lebih lanjut perkara ini diketahui bahwa pada tahun 2020 sampai tahun 2021 Justiar Noer selaku Bupati Bangka Selatan telah menyalahgunakan kewenangannya dengan cara menerima uang sebesar Rp45,964 miliar secara bertahap dari saksi JM selaku pengusaha tambak udang. Diketahui JM sedang mencari lahan dengan total keseluruhan seluas 2.299 hektare di Desa Tanjung Sangkar dan di Desa Tanjung Labu Kecamatan Lepar Pongok. Justiar Noer selaku Bupati menyampaikan kepada saksi JM akan membantu mencarikan lahan tambak udang tersebut.

Sekaligus mempercepat proses pengurusan perizinan yang dibutuhkan. Dengan kesepakatan harga lahan per hektar ditetapkan sebesar Rp20 juta per hektar dan oleh karena itu, Justiar Noer memaksa saksi JM untuk mengeluarkan uang operasional terlebih dahulu sebesar Rp9 miliar. Singkat cerita pada tanggal 6 Agustus 2021, Justiar Noer meminta saksi JM melalui PT.  Sumber Alam Segara (SAS) mentransfer uang sebesar Rp1 miliar kepada  Aditya Rizki Pradana melalui rekening Bank Mandiri.

Singkat cerita atas perintah Justia Noer PT. SAS juga mengirim uang kepada Aditya Rizki Pradana pada bulan Maret 2021 sebesar Rp15 juta dan sebesar Rp45 juta setiap bulannya dari bulan April 2021 sampai dengan November 2024. Dengan total penerimaan sebesar Rp235 juta. Pemberian uang tersebut bertujuan untuk memberikan pekerjaan dan penghasilan kepada Aditya Rizki Pradana. Pada saat itu diketahui PT. SAS belum berjalan aktivitasnya. Namun, Aditya Rizki Pradana sudah menerima uang tersebut karena adanya pengaruh penyalahgunaan kekuasaan dan penyalahgunaan kewenangan Justiar Noer.

Meskipun demikian Sabrul Iman menegaskan akan terus mengejar para tersangka lainnya. Tak menutup kemungkinan masih terdapat beberapa orang lain yang ikut terlibat dalam perkara tersebut. Terutama mendapatkan aliran dana dari kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Justiar Noer. Sepanjang ada alat bukti para tersangka lainnya akan turut diseret ke pengadilan.

“Untuk tersangka lain sepanjang ada alat bukti akan kita tindaklanjuti,” ucapnya.

DIGIRING PETUGAS -- Aditya Rizki Pradana tampak digiring keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dengan pengawalan ketat petugas, Rabu (14/1/2026) malam. Aditya Rizki Pradana resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi SP3AT fiktif.
DIGIRING PETUGAS -- Aditya Rizki Pradana tampak digiring keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dengan pengawalan ketat petugas, Rabu (14/1/2026) malam. Aditya Rizki Pradana resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi SP3AT fiktif. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto/Cepi Marlianto)

Anak Mantan Bupati Jadi Tersangka Korupsi

Aditya Rizki Pradana alias ARP anak mantan Bupati Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung periode 2016-2021, Justiar Noer Hartini resmi menyandang status sebagai tersangka. Aditya Rizki Pradana diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) fiktif di Kecamatan Lepar Pongok tahun 2017-2024. Seperti diketahui dalam perkara tersebut empat orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Mereka masing-masing Justiar Noer yang menjadi dalang kasus korupsi dan tiga orang aparatur sipil negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Ketiganya adalah Dodi Kusumah alias DK mantan Camat Lepar periode 2016–2019. Lalu, Rizal alias R mantan Sekretaris pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan tahun 2017-2020. Terakhir, Soni Apriansyah alias SA staf pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Bangka Selatan tahun 2015-2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman bilang dalam perkara tersebut Aditya Rizki Pradana diduga turut memuluskan rencana ayahnya yakni Justiar Noer dalam melakukan tindak pidana korupsi dalam penerbitan legalitas lahan negara oleh penyelenggara negara bersama mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok tahun 2017-2024. Aditya Rizki Pradana turut menerima aliran dana dari tindak pidana korupsi senilai Rp45,964 miliar yang dilakukan oleh ayahnya. Bahkan dana tersebut masih diterima hingga akhir tahun 2024 lalu. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)


 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.