BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kejaksaan Negeri Bangka Selatan resmi menetapkan Aditya Rizki Pradana alias ARP, anak mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016-2021, Justiar Noer Hartini, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) fiktif di Kecamatan Lepar Pongok tahun 2017-2024. Penetapan ini menambah daftar tersangka dalam perkara yang sebelumnya telah menjerat empat orang lainnya, termasuk ayahnya dan tiga aparatur sipil negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
Ketiga ASN tersebut adalah Dodi Kusumah alias DK mantan Camat Lepar periode 2016–2019. Lalu, Rizal alias R mantan Sekretaris pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan tahun 2017-2020. Terakhir, Soni Apriansyah alias SA staf pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Bangka Selatan tahun 2015-2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman bilang dalam perkara tersebut Aditya Rizki Pradana diduga turut memuluskan rencana ayahnya yakni Justiar Noer dalam melakukan tindak pidana korupsi dalam penerbitan legalitas lahan negara oleh penyelenggara negara bersama mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok tahun 2017-2024. Aditya Rizki Pradana turut menerima aliran dana dari tindak pidana korupsi senilai Rp45,964 miliar yang dilakukan oleh ayahnya. Bahkan dana tersebut masih diterima hingga akhir tahun 2024 lalu.
“Tersangka Aditya Rizki Pradana juga menikmati untuk keperluan pribadi dan kebutuhan sehari-harinya,” ujar dia kepada Bangkapos.com, Rabu (14/1/2026) malam.
Sabrul Iman memaparkan perkara ini diketahui bahwa pada tahun 2020 sampai tahun 2021 Justiar Noer selaku Bupati Bangka Selatan telah menyalahgunakan kewenangannya dengan cara menerima uang sebesar Rp45,964 miliar secara bertahap dari saksi JM selaku pengusaha tambak udang. Diketahui JM sedang mencari lahan dengan total keseluruhan seluas 2.299 hektare di Desa Tanjung Sangkar dan di Desa Tanjung Labu Kecamatan Lepar Pongok. Justiar Noer selaku Bupati menyampaikan kepada saksi JM akan membantu mencarikan lahan tambak udang tersebut.
Baca juga: Breaking News: Aliran Dana Terbongkar, Anak Mantan Bupati Basel ARP Ikut Dijerat Kasus Mafia Tanah
Sekaligus mempercepat proses pengurusan perizinan yang dibutuhkan. Dengan kesepakatan harga lahan per hektar ditetapkan sebesar Rp20 juta per hektar dan oleh karena itu, Justiar Noer memaksa saksi JM untuk mengeluarkan uang operasional terlebih dahulu sebesar Rp9 miliar. Singkat cerita pada tanggal 6 Agustus 2021, Justia Noer meminta saksi JM melalui PT. Sumber Alam Segara (SAS) mentransfer uang sebesar Rp1 miliar kepada Aditya Rizki Pradana melalui rekening Bank Mandiri. Aditya Rizki Pradana mengetahui bahwa uang tersebut terkait dengan adanya pembebasan atau pembelian lahan secara melawan hukum di Kecamatan Lepar Pongok.
“Dari uang yang ditransfer tersebut Aditya Rizki Pradana juga menikmati uang tersebut untuk keperluan pribadi sehari-hari,” papar Sabrul Iman.
Singkat cerita atas perintah Justia Noer PT. SAS juga mengirim uang kepada Aditya Rizki Pradana pada bulan Maret 2021 sebesar Rp15 juta dan sebesar Rp45 juta setiap bulannya dari bulan April 2021 sampai dengan November 2024. Dengan total penerimaan sebesar Rp235 juta. Pemberian uang tersebut bertujuan untuk memberikan pekerjaan dan penghasilan kepada Aditya Rizki Pradana. Pada saat itu diketahui PT. SAS belum berjalan aktivitasnya.
Namun, Aditya Rizki Pradana sudah menerima uang tersebut karena adanya pengaruh penyalahgunaan kekuasaan dan penyalahgunaan kewenangan Justiar Noer. Selain itu, Aditya Rizki Pradana juga telah menerima uang sebesar Rp1,5 miliar secara bertahap dari Justiar Noer pada rentang waktu bulan September sampai dengan Bulan Desember 2020. Bertepatan dengan penyerahan uang untuk pengadaan lahan tambak udang milik PT. SAS yang bertempat di Rumah Dinas Bupati Bangka Selatan pada malam hari.
Aditya Rizki Pradana yang turut serta membantu Justiar Noer dengan menggunakan rekening pribadinya telah menerima, menguasai penempatan, pentransferan yang diketahui. Patut diduga merupakan hasil tindak pidana yang dilakukan oleh Justiar Noer bersama alma Firmansyah alias Arman secara melawan hukum telah menyempurnakan perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Justiar Noer.
“Khususnya untuk mendapatkan uang sebesar Rp45,964 miliar,” sebutnya.
Tindakan tersebut dinilai merupakan suatu peristiwa pidana karena bertentangan dengan Kesatu Primair: Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 20 huruf c UU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Subsidair, Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua Pasal 607 ayat (2) huruf a Jo Pasal 607 ayat (1) huruf c UU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Bahwa setelah mempertimbangan terdapat dua alat bukti dan adanya ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih sebagai unsur objektif dan karena telah memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan serta menghambat proses pemeriksaan sebagai unsur subjektif.
“.aka terhadap tersangka ARP selanjutnya dilakukan Penahanan di Lapas Kelas IIa Pangkalpinang selama 20 hari ke depan yaitu sejak tanggal 14 Januari 2026 sampao 2 Februari 2026,” tukasnya.
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) fiktif di Kecamatan Lepar Pongok tahun 2017-2024. Kali ini Aditya Rizki Pradana alias ARP resmi menyusul ayahnya yang merupakan mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016-2021, Justiar Noer ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pangkalpinang.
Aditya Rizki Pradana tampak digiring keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dengan pengawalan ketat petugas, Rabu (14/1/2026) malam. Di bagian belakang, aparat bersenjata lengkap berjaga untuk memastikan proses pengamanan berjalan ketat. Situasi semakin ramai dengan kehadiran sejumlah awak media yang merekam momen tersebut menggunakan ponsel.
Dengan mengenakan rompi tahanan warna merah muda dan kedua tangan diborgol Aditya Rizki Pradana hanya bisa tertunduk malu. Pakaian yang dikenakan pun serba tertutup, Aditya Rizky Pradana tampak menutup kepalanya menggunakan penutup hoodie dan sebagian wajahnya tertutup dengan masker berwarna putih. Tak banyak kata-kata yang diucapkan ketika beberapa pertanyaan dilontarkan oleh sejumlah awak media. Ia hanya terus berjalan menuju mobil tahanan yang sudah berada di lobbi gedung.
Bahkan hingga masuk ke dalam mobil tahanan Aditya Rizki Pradana tak mengeluarkan sepatah kata apapun. Sampai akhirnya mobil tahanan berjalan meninggalkan Gedung Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman mengatakan penetapan ARP sebagai tersangka menjadi yang kelima secara berturut-turut. Terutama atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan legalitas lahan negara oleh penyelenggara negara bersama mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok tahun 2017-2024. Seperti diketahui dalam perkara tersebut sudah ditetapkan empat orang tersangka lainnya tiga di antaranya aparatur sipil negara (ASN) aktif.
Pertama, yakni mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016-2021, Justiar Noer alias JN yang menjadi dalang kasus korupsi. Sementara tiga tersangka lainnya bernama Dodi Kusumah alias DK mantan Camat Lepar periode 2016–2019. Lalu, Rizal alias R mantan Sekretaris pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan tahun 2017-2020. Terakhir, Soni Apriansyah alias SA staf pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Bangka Selatan tahun 2015-2023.
“ARP ini juga merupakan anak dari tersangka Justiar Noer alias JN mantan Bupati Bangka Selatan,” kata dia kepada Bangkapos.com.
Menurutnya Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka Justiar Noer saat menjabat sebagai Bupati Bangka Selatan. Dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah, Justiar Noer diduga menerima uang secara bertahap dari seorang pengusaha tambak udang berinisial JM untuk mencarikan lahan negara seluas hampir 2.299 hektar di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok. Dengan kesepakatan harga Rp20 juta per hektar. Selain itu, Justiar Noer juga diduga memaksa JM untuk mengeluarkan uang operasional sebesar Rp9 miliar yang diberikan secara bertahap. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)