Fakta Jurist Tan, Eks Anak Buah Nadiem Makarim yang Dijuluki 'Bu Menteri', Ditakuti Staf Kemendikbud
January 15, 2026 01:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jurist Tan, Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekonologi (mendikbudristek) era Nadiem Makarim memiliki peran besar dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook Kemendibudristek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun.

Hal tersebut berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang diperiksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dari keterangan sejumlah saksi, terungkap bila Jurist Tan yang saat ini sudah menjadi tersangka dan berstatus buron memiliki kewenangan luar biasa dalam mengatur proyek pengadaan Chromebook.

Jurist Tan saat menjadi anak buah Nadiem di Kemendikbudristek memiliki kewenangan cukup besar dalam mengelola teknologi informasi.

Bahkan Jurist Tan pun disebut punya kewenangan melakukan mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Kementerian.

Baca juga: Jurist Tan Dijuluki Bu Menteri Karena Punya Pengaruh Besar, Hakim: Harus Segera Ditangkap

Hal tersebut terungkap dari keterangan sejumlah saksi dalam sidang untuk tiga terdakwa kasus Chromebook, yakni:

  • Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
  • Mulatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020
  • Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam

Ketiganya didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek.

Taksiran kerugian keuangan negara itu berasal angka kemahalan harga chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp 1,5 triliun dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dimana pengadaannya dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).

Baca juga: Jurist Tan Bisa Atur Anggaran hingga Mutasi Pejabat di Kemendikbudristek

Atas perbuatannya ketiga terdakwa diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain ketiga terdakwa, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sendiri saat ini perkaranya sudah bergulir di pengadilan. Sementara Jurist Tan masih diburu Kejaksaan Agung.

Berikut fakta soal Jurist Tan yang terungkap dalam sidang kasus Chromebook:

1. Punya Kewenangan Lakukan Rotasi dan Mutasi Pejabat

Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad dalam kesaksiannya dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/12/2025) mengungkap Jurist Tan memiliki kewenangan cukup besar di Kemendikbud saat era Nadiem Makarim.

Menurutnya, Jurist Tan memiliki kewenangan besar mengelola masalah IT, mengatur anggaran hingga berwenang melakukan mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Kemendikbud meski statusnya hanya sebagai Stafsus.

"Setahu saya, Jurist Tan diberi kewenangan untuk masalah IT, masalah anggaran, regulasi, sama SDM. Jadi siapa pun juga nanti akan dirotasi, mutasi, dan seterusnya, promosi. Itu kewenangan Jurist Tan," jelas Hamid saat bersaksi dalam sidang. 

Jaksa sempat memastikan kepada Hamid yang notabene sebagai pejabat eselon 1 pada saat itu, apakah merasa khawatir terhadap Jurist Tan mengingat kewenangannya yang cukup besar di kementerian.

"Sampai mutasi pegawai pun kewenangannya? Maka apakah eselon 2 termasuk terdakwa Mul (Mulyatsyah), terdakwa Sri (Sri Wahyuningsih), termasuk saudara sendiri eselon 1 juga ngeri-ngeri sedap nih dengan Jurist Tan ini, begitu ya?" tanya Jaksa memastikan.

"Iya betul," ucap Hamid membenarkan pernyataan jaksa.

"Baik, apakah benar Mas Menteri Nadiem pernah mengatakan apa yang dikatakan Jurist Tan itu (juga) perkataan dia (Nadiem)?" tanya Jaksa.

Hamid pun membenarkan apa yang ditanyakan Jaksa itu terkait pernyataan Jurist Tan yang merupakan gambaran dari perintah Nadiem selaku Menteri.

"Iya betul beberapa kali saya dengar," ucap Hamid.

2. Ditakuti Staf Kemendikbud

Dalam sidang yang digelar Selasa (6/1/2026), Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, Sutanto pun mengungkap kesaksian serupa dengan Hamid Muhammad .

Sutanto mengatakan, Nadiem Makarim selaku Mendikbud saat itu memberikan kuasa lebih kepada Jurist Tan.

Bahkan, kata Sutanto, soal kuasa lebih yang diberikan Nadiem kepada Jurist Tan sudah menjadi rahasia umum di lingkungan Kemendikbudristek.

"Apa benar Jurist Tan ini staf khusus menteri yang diberi kewenangan luas, bahkan Jurist Tan ini sampai dibilang kononnya jari menteri pada saat itu? Apa benar seperti itu?" tanya jaksa kepada Sutanto, dalam persidangan.

"Iya saya kira temen-temen di kementerian semuanya tahu karena semuanya memang Mas Menteri (Nadiem) sendiri pernah menyampaikan bahwa Bu Jurist itu diberikan kewenangan lebih lah, tadi dari sisi penganggaran itu, SDM, regulasi, itu diberikan lebih," jawab Sutanto.

BAP itu perihal ketakutan para staf terhadap kuasa lebih yang dimiliki Jurist Tan.

"Karena ini ada, izin Yang Mulia, ada keterangan Saudara di BAP lanjutan tanggal 18 September 2025 terhadap tersangka Sri Wahyuningsih ya, ini Saudara menjelaskan poin 6 huruf d Saudara mengatakan, 'Jurist Tan sangat dominan mengatur di Kemenbud bahkan staf-staf di Kemenbud takut karena Nadiem Anwar Makarim selalu mengatakan apa yang dikatakan staf khusus Jurist Tan sama dengan yang saya katakan'. Ini keterangan Saudara benar?" tanya jaksa kepada Sutanto.

Sutanto pun membenarkan isi BAP tersebut. 

Dia mengatakan beberapa kali Nadiem Makarim mengatakan bahwa apa yang disampaikan Jurist Tan merupakan apa yang disampaikannya. 

"Iya betul. Jadi Mas Menteri (Nadiem) beberapa kali menyampaikan itu, apa yang disampaikan Jurist itu sama dengan yang saya omongkan. Seperti itu," ungkap Sutanto.

3. Dijuluki 'Bu Menteri'

Plt Kasubdit Fasilitas Sarana, Prasarana dan Tata Kelola Direktorat SMP Kemendikbud, Cepy Lukman Rusdiana saat bersaksi dalam sidang Selasa (13/1/2026), mengungkap bila Jurist Tan dijuluki 'Ibu Menteri'.

Bukan tanpa alasan, julukan 'Ibu Menteri' kepada Jurist Tan disematkan karena ia memiliki wewenang cukup besar meski jabatannya hanya sebatas staf khusus menteri.

Cepy mengungkap Jurist Tan selaku Staf Khusus Menteri pada dasarnya tidak memiliki kaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian.

Namun, karena memiliki pengaruh yang cukup besar, Jurist Tan justru dapat ikut campur terkait pengadaan Chromebook yang dilakukan di lingkungan kementerian.

"Bahkan saudari Jurist Tan mendapat julukan 'Bu Menteri' dari teman-teman kantor dan dapat berkata 'lu dan Gue' kepada Menteri Nadiem di hadapan banyak pejabat," kata Hakim Andi Saputra membacakan BAP Cepy Lukman dalam sidang

Menurut Cepy, berdasarkan informasi dari teman dan pimpinan di kantornya bahwa julukan itu disematkan ke Jurist Tan karena seolah-olah menteri sesungguhnya di Kemendikbudristek adalah Jurist Tan karena memiliki kekuasaan serupa dengan Nadiem.

"Berdasarkan informasi dari teman-teman kantor dan saat itu dari pimpinan pimpinan kami bahwa 'Ibu Menteri' ini ya menteri sesungguhnya Jurist Tan gitu loh karena punya kekuasaan yang sama dengan Pak Menteri (Nadiem Makarim)," ujar Cepy.

4. Berkata 'Lu dan Gue' dengan Nadiem

Cepy Lukman pun mengatakan selama menjabat Staf Khusus, Jurist Tan diketahui juga kerap tegur sapa dengan Nadiem Makarim layaknya teman dekat.

Namun, saat dikonfirmasi hal itu, Cepy mengaku tidak pernah melihat langsung melainkan hanya mendengar dari teman-teman dan pimpinannya di kantornya.

"Kemudian berkata 'lu dan Gue' kepada Menteri di hadapan banyak pejabat. Saksi pernah dengar atau gimana?" tanya Hakim Andi.

"Tidak, itu informasi dari pimpinan," ucap Cepy.

"Oh oke tapi pernah mendengar hal tersebut?" tanya hakim lagi.

"Pernah," ungkap Cepy.

Mantan Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud, Poppy Dewi Puspitawati yang juga dihadirkan menjadi saksi mengamini bahwa Jurist Tan memiliki pengaruh sangat besar ketika menjabat sebagai stafsus Nadiem Makarim.

"Sangat," kata Poppy kepada hakim.


(Tribunnews.com/ adi/ ibriza/ fahmi)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.