Mahfud MD yang Bela Pandji, Irma Chaniago Ingatkan Tak Perlu jadi Pahlawan Kesiangan: untuk Apa?
January 15, 2026 01:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, melontarkan sindiran terhadap sikap mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD terkait polemik yang menyeret komika Pandji Pragiwaksono.

Kasus ini bermula dari materi stand up comedy bertajuk Mens Rea yang dibawakan Pandji Pragiwaksono dalam sebuah pertunjukan di Indonesia Arena, Jakarta Pusat, pada Sabtu (30/8/2025).

Penampilan tersebut kemudian ditayangkan tanpa sensor melalui platform streaming Netflix sejak 27 Desember 2025.

Materi komedi tersebut menuai kontroversi hingga berujung pada laporan polisi.

Komika bernama lengkap Pandji Pragiwaksono Wongsoyudo itu resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026).

Baca juga: Irma Chaniago Kritisi Mens Rea Pandji, Soroti Materi Roasting Prabowo Cuma untuk Rating: Kampungan!

Pelaporan dilakukan oleh pihak yang mengaku mewakili Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah.

Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, materi Mens Rea dinilai mengandung unsur penghinaan, fitnah, serta dianggap menimbulkan kegaduhan yang berpotensi memecah belah masyarakat.

Adapun pelapor diketahui bernama Rizki Abdul Rahman Wahid.

Ia mengatasnamakan diri sebagai Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah.

Rizki menyatakan keberatan dan merasa dirugikan atas materi yang disampaikan Pandji.

Rizki menyoroti pernyataan Pandji yang menuding bahwa pemberian konsesi terhadap NU disebut sebagai ‘imbalan’ dari pemerintah.

Pernyataan tersebut dinilai tidak dapat diterima dan menjadi dasar utama pelaporan ke pihak kepolisian.

"Saya sebagai aktivis muda Nahdlatul Ulama merasa dirugikan atas statement beliau yang menyampaikan bahwa NU terlibat dalam politik praktis dan terus kemudian mendapat imbalan dalam bentuk tambang," kata Rizki, dikutip dari program Kompas Petang di YouTube Kompas TV, Kamis (8/1/2026).

Di sisi lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah membantah dan menyatakan bahwa pelapor tersebut tidak mewakili organisasi mereka (bukan representasi resmi).

Terkait pelaporan ini, Mahfud MD telah memberikan pembelaan dan menyebut Pandji tidak bisa diseret ke ranah hukum.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Persoalan Besar Jika Pandji Dihukum gegara Mens Rea, Tenangkan: Bergurau Gak Boleh

PANDANGAN MAHFUD MD - Mahfud MD komentari special show Mens Rea milik Pandji Pragiwaksono. Ia turut memberikan pandangannya mengenai materi roasting Wapres Gibran.
PANDANGAN MAHFUD MD - Mahfud MD komentari special show Mens Rea milik Pandji Pragiwaksono. Ia turut memberikan pandangannya mengenai materi roasting Wapres Gibran. (Youtube)

Sindir Mahfud MD, Irma Chaniago: Nggak Usah Jadi Pahlawan Kesiangan

Irma Chaniago pun menanggapi sikap Mahfud MD yang membela Pandji Pragiwaksono, dan menurutnya tidak perlu.

Ia menilai, perkara Pandji sejak awal tidak perlu dibawa ke jalur hukum.

Hal ini disampaikan Irma saat berbicara dalam tayangan Catatan Demokrasi yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Rabu (14/1/2026).

Politisi wanita dari Partai NasDem (Nasional Demokrat) ini menyebut Mahfud MD tidak perlu menjadi 'pahlawan kesiangan', sebuah istilah sarkastik untuk orang yang baru muncul dan mengaku pahlawan setelah masa perjuangan atau kesulitan berakhir, tidak terlibat saat masalah terjadi.

"Kalau dibawa ke jalur hukum, dari awal saya sudah bilang nggak perlu, dan nggak perlu juga Mahfud MD bilang 'saya bela' untuk apa bela? Orang memang enggak ada delik hukumnya," kata Irma.

"Nggak usah jadi pahlawan kesiangan juga, bilang 'Saya mau bela, tenang...' Nggak perlu lah ya. Nggak perlu, karena memang nggak ada dan nggak usah dibawa-bawa ke sana."

Dua Kali Meminta Pandji untuk Tenang

Dua kali Mahfud MD membela Pandji Pragiwaksono dan meminta agar penulis buku Septictank: Pengalaman Nyemplung ke Kolam Politik itu untuk tenang.

Pertama, Mahfud MD menilai materi stand up comedy Mens Rea milik Pandji Pragiwaksono, khususnya yang membahas Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, tidak bisa dipidana.

Sebab, saat ini Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sudah berlaku, sejak 2 Januari 2026.

“Kalau itu dianggap menghina [Gibran], khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum. Tidak bisa dihukum karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru,” kata Mahfud melalui podcast/siniar Terus Terang yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (6/1/2026).

Mahfud MD lantas menjelaskan, Pandji menyampaikan materi Mens Rea pada Desember 2025 dan tayang di Netflix pada Januari 2026.

Sehingga, berdasarkan lanskap hukum pidana terbaru, peristiwa tersebut dihitung saat materi disampaikan, sehingga tidak bisa diproses hukum.

Mahfud pun menyatakan siap membela Pandji.

“Kalau Pandji tenang, Anda tidak akan dihukum. Enggak akan dihukum Mas Pandji, tenang nanti saya yang bela,” imbuh Mahfud.

Kedua, Mahfud MD juga merasa yakin Pandji tidak akan dihukum dan menyarankannya untuk santai menghadapi laporan.

"Tenang-tenang aja, ketawa-ketawain aja gitu. Insyaallah ndak lah [dihukum, red]," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 ini, dikutip dari podcast Terus Terang yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (13/1/2026).

Bahkan, lanjut Mahfud MD, menjadi persoalan jika Pandji bisa dihukum gara-gara berkomedi.

"Kalau sampai itu terjadi. Ya, tragedi dong. Lalu mau hukum apa ke depan kita ini? Orang bergurau aja gak boleh," tambahnya.

Laporan terhadap Pandji Aneh, Pelapor Tidak Memiliki Legal Standing

Sementara itu, Mahfud MD menilai, pelaporan terhadap Pandji Pragiwaksono oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah adalah hal yang aneh.

Sebab, kedua organisasi itu menurutnya tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang merupakan konsep atau keadaan di mana seseorang mempunyai hak dan memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan ke muka pengadilan 

"Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah yang mengajukan laporan itu, menurut saya aneh, nggak punya legal standing," kata Mahfud MD dalam tayangan Terus Terang yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, Selasa (13/1/2026).

Menurut Mahfud MD, klaim pelapor sebagai santri jalanan yang mewakili NU tidak berlaku.

Apalagi, si pelapor bukan merupakan pengurus NU, sehingga tidak memiliki posisi yang tepat untuk mewakili organisasi tersebut dan melayangkan laporan ke polisi.

"Kenapa dia mengatasnamakan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah?" ujar Mahfud.

"Saya lihat di TV, dia bilang, 'Ya saya ini kan santri juga, santri NU, meskipun santri jalanan', gitu. Saya nggak tahu santri jalanan tuh seperti apa. Dia bilang 'Saya ini santri jalanan' berarti kan bukan santri pesantren."

"Tapi begini, kenapa dia, kalau bukan pengurus NU, merasa dia bisa mewakili orang NU? Kan tidak punya legal standing."

Mahfud MD pun merasa heran, dirinya yang juga merupakan warga NU saja tidak keberatan dengan materi komedi Pandji, lantas kenapa pelapor mengajukan laporan.

"Kenapa dia? Saya aja warga NU merasa nggak apa-apa, kok kamu mengajukan [laporan, red]? Kan harusnya yang merasa dirugikan tuh organisasi," jelas Mahfud.

(TribunTrends/Tribunnews)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.