BURON 2 Tahun, Mila Dijuk di Bali & Menyamar Jadi Peternak Babi, Terpidana Korupsi Rp1,4 Miliar
January 15, 2026 03:03 AM

TRIBUN-BALI.COM – Mila Indriani Notowibowo (53), terpidana kasus korupsi kredit fiktif bank pelat merah di Surabaya mengungkapkan sebuah pengakuan mengejutkan mengenai aktivitasnya selama hampir dua tahun bersembunyi di Kabupaten Bangli, Bali.

Mila yang tampil sederhana mengenakan jaket krem dan topi saat ditemui di lobi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Rabu (14/1) tampak tenang menjawab rentetan pertanyaan wartawan. 

Alih-alih gaya hidup mewah hasil korupsi, Mila mengaku menjalani hari-harinya sebagai pekerja di sektor peternakan.

Mila mengungkapkan bahwa dirinya telah menetap di Bali selama hampir dua tahun terakhir. Wilayah Bangli dipilihnya bukan tanpa alasan. Selain karena memiliki relasi lama di daerah tersebut, ia mengaku ingin menyambung hidup dengan cara bekerja sebagai peternak.

"Kenapa ke Bangli? Karena saya punya banyak teman dulu di sana," ujar Mila.

Baca juga: MAJU Terus! Jansen Buktikan Tangan Dinginnya di Akhir Putaran Pertama Super League

Baca juga: LONGSOR Dekat Kawasan Tower Turyapada, Gubernur Bali Tanggapi Musibah Itu


 
Saat ditanya lebih lanjut mengenai alasannya memilih menetap di kawasan sejuk tersebut, Mila memberikan penekanan pada jenis pekerjaan yang ia jalani.

"Ya, karena memang pengen kerja, ternak babi di situ," ungkapnya.

Selama masa pelariannya, Pengadilan Tipikor Surabaya sebenarnya telah menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara kepadanya secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) pada Juli 2023 lalu. Terkait hal ini, Mila berdalih ketidakhadirannya di kursi pesakitan murni karena ia sudah berada di luar kota.

"Ya karena saya nggak ada di Surabaya," tuturnya. 

Meski demikian, ia tak menampik bahwa dirinya sempat mengetahui adanya panggilan dari pihak kejaksaan namun hanya satu kali.  "Oh tahu, satu kali itu tahu. Saya pernah hadir (sebelumnya)," tuturnya.

Terkait putusan yang telah dijatuhkan kepadanya, yakni hukuman penjara dan denda Rp300 juta serta uang pengganti miliaran rupiah, Mila tampak masih ragu untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Ia belum bisa memastikan apakah akan menempuh upaya hukum banding atau menerima nasib di balik jeruji besi.

"Kurang tahu, nanti lihat saja nanti," tutupnya. 

Sebagai informasi, Mila Indriani merupakan DPO Kejaksaan Negeri Surabaya dalam kasus korupsi pemberian kredit investasi fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,4 Miliar. Ia ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan di Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Bangli pada Selasa malam.

Kini, perjalanan Mila sebagai peternak babi di Bangli harus berakhir. Hari ini, ia dijadwalkan akan diterbangkan kembali ke Surabaya untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan. (ian)

Dibawa ke Surabaya

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina Muliana, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil sinergi antara Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dengan Tim Tabur Kejati Bali. MIN diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Bangli, Bali pada pukul 21.05 Wita. 

Tim intelijen sebelumnya telah mengendus keberadaan MIN di Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut. Dr. Chatarina Muliana menegaskan bahwa tertangkapnya MIN menjadi peringatan bagi para buronan lainnya bahwa tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi. 

Saat ini, wanita kelahiran Surabaya 53 tahun silam itu tengah mendekam di ruang tahanan Kejati Bali.

"Untuk sementara terpidana kami amankan di ruang tahanan Pidum Kejati Bali. Hari ini, Rabu 14 Januari 2026, yang bersangkutan akan segera diserahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri Surabaya untuk dibawa ke Surabaya guna menjalani masa hukumannya," tutupnya. (ian)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.