Dibuka Pendaftaran PPPK 32.000 Pegawai Dapur MBG, Cek Syarat, Besaran Gaji dan Tunjangannya 
January 15, 2026 08:03 AM

 

BANGKAPOS.COM -- Kabar terbaru menanti pegawai Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) atau pekerja dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Pendaftaran PPPK untuk 32.000 Pegawai Dapur MBG resmi dibuka.

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berikut syarat lamaran hingga rincian gaji terbaru.

Pegawai dapur MBG akan diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca juga: Cerita Korban Selamat Kecelakaan di Babar, Muliandy Sempat Diajak Ngopi: Tidak Usah Mending Langsung

Namun tidak semua pegawai dapur MBG akan berstatus PPPK. 

Hanya pegawai SPPG dengan jabatan tertentu dan harus lulus seleksi yang bisa diangkat sebagai PPPK.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.

Dalam Pasal 17 Perpres tersebut disebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, Dadan menegaskan bahwa pengangkatan PPPK tidak berlaku untuk seluruh pegawai SPPG.

“Yang diangkat menjadi PPPK hanya kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi,” ujar Dadan saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Ia menjelaskan, proses pengangkatan dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026.

Para pegawai yang akan diangkat telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi Computer Assisted Test (CAT).

“CAT-nya sudah tuntas Desember,” katanya.

Terkait penghasilan, Dadan menyampaikan bahwa gaji pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MBG --
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. (KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU)

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK masuk dalam golongan III.

Dengan ketentuan tersebut, gaji PPPK dari unsur SPPG berada di kisaran Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200 per bulan.

Dadan juga menyebutkan, jumlah pegawai SPPG yang akan diangkat menjadi PPPK mencapai sekitar 32.000 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

“Dari Sabang sampai Merauke,” ucapnya.

Hanya Pegawai Inti SPPG, Relawan Tidak

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa tidak semua pegawai maupun relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) status PPPK. 

Penegasan ini merespons berbagai penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang menyebutkan bahwa "pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". 

"Frasa 'pegawai SPPG' dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG," ujar Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).

Nanik menjelaskan, pegawai SPPG dapat diangkat menjadi ASN PPPK itu adalah kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. 

Sementara, posisi di luar itu, seperti relawan, tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK.

"Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK," ujar Nanik.

Menurut Nanik, klarifikasi pegawai yang dapat diangkat menjadi ASN PPPK ini penting agar tidak menimbulkan ekspektasi. 

"Khususnya di kalangan relawan yang selama ini berperan aktif mendukung pelaksanaan Program MBG di lapangan," ujar dia. 

Nanik melanjutkan, meski tak berstatus sebagai ASN, relawan SPPG tetap menjadi bagian penting dari ekosistem Program MBG.

Baca juga: Dilapor Mahasiswa UBB, Wagub Babel Hellyana Malah Tuntut Kampus Terbitkan Ijazah Diduga Palsu

Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK.

"Status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN, sesuai dengan desain kebijakan yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara," kata Nanik. "Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan," ujar dia.

Gaji dan Tunjangan PPPK

Ketentuan mengenai gaji PPPK 2025 masih sama dengan tahun 2024. 

Gaji PPPK tahun 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

MBG --Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor T Sihombing, didampingi ketua Bhayangkari, PJU serta Kapolresta Pangkalpinang, saat diruang kelas IIB SD Muhammadiyah Pangkalpinang dalam pendistribusian MBG, Selasa (11/11/2025)
DISTRIBSI MBG -- Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor T Sihombing, didampingi ketua Bhayangkari, PJU serta Kapolresta Pangkalpinang, saat diruang kelas IIB SD Muhammadiyah Pangkalpinang dalam pendistribusian MBG, Selasa (11/11/2025). (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. 

Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2025:

- Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)

- Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)

- Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)

- Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)

- Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)

- Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)

- Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)

- Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)

- Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)

- Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)

- Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)

- Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)

- Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)

- Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)

- Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)

- Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)

- Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)

Selain gaji, PPPK juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

Itulah informasi terbaru pendaftaran PPPK Pegawai Dapur MBG.

Semoga informasi ini bermanfaat.

(Kompas.com/TribunPontianak.co.id/Bangkapos.com)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.