Anak Mantan Bupati Bangka Selatan Dijerat Pasal Pencucian Uang
January 15, 2026 09:03 AM

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) fiktif di Kecamatan Lepar Pongok. 

Terbaru, penyidik menetapkan Aditya Rizki Pradana alias ARP sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Aditya Rizki Pradana diduga menerima, menguasai, dan memanfaatkan aliran dana hasil kejahatan korupsi yang dilakukan ayahnya, Justiar Noer yang saat itu menjabat Bupati Bangka Selatan.

Peran Aditya Rizki Pradana

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan, Aditya Rizki Pradana diduga menerima aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer dengan nilai keseluruhan mencapai Rp45,964 miliar.

Baca juga: Aditya Rizki Pradana Diduga Terima Dana Korupsi Rp1,5 Miliar untuk Kampanye Pilkada 2020

Dana tersebut diterima secara bertahap sejak tahun 2020 hingga akhir 2024. Dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan kebutuhan sehari-harinya.

“Uang yang diterima ARP memang untuk penghasilan setiap bulan,” kata Sabrul Iman kepada Bangkapos.com, Rabu (14/1/2026) malam.

Sabrul Iman memaparkan, dalam perkara tersebut Aditya Rizki Pradana diduga turut memuluskan rencana ayahnya yakni Justiar Noer dalam melakukan tindak pidana korupsi dalam penerbitan legalitas lahan negara oleh penyelenggara negara bersama mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok tahun 2017-2024.

Justiar Noer telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut bersama beberapa ASN di lingkungan Pemkab Basel.

Pada tahun 2020 sampai tahun 2021 Justiar Noer selaku Bupati Bangka Selatan diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan cara menerima uang sebesar Rp45,964 miliar secara bertahap dari saksi JM selaku pengusaha tambak udang.

Kala itu JM sedang mencari lahan dengan total keseluruhan seluas 2.299 hektare di Desa Tanjung Sangkar dan di Desa Tanjung Labu Kecamatan Lepar Pongok. Justiar Noer selaku Bupati menyampaikan kepada saksi JM akan membantu mencarikan lahan tambak udang tersebut. Sekaligus mempercepat proses pengurusan perizinan yang dibutuhkan.

Dengan kesepakatan harga lahan per hektar ditetapkan sebesar Rp20 juta per hektar dan oleh karena itu, Justiar Noer memaksa saksi JM untuk mengeluarkan uang operasional terlebih dahulu sebesar Rp9 miliar.

Pada tanggal 6 Agustus 2021, Justiar Noer meminta saksi JM melalui PT.  Sumber Alam Segara (SAS) mentransfer uang sebesar Rp1 miliar kepada  Aditya Rizki Pradana melalui rekening Bank Mandiri.

Aditya Rizki Pradana mengetahui bahwa uang tersebut terkait dengan adanya pembebasan atau pembelian lahan secara melawan hukum di Kecamatan Lepar Pongok.

“Dari uang yang ditransfer tersebut Aditya Rizki Pradana juga menikmati uang tersebut untuk keperluan pribadi sehari-hari,” papar Sabrul Iman.

Atas perintah Justiar Noer, PT. SAS juga mengirim uang kepada Aditya Rizki Pradana pada bulan Maret 2021 sebesar Rp15 juta dan sebesar Rp45 juta setiap bulannya dari bulan April 2021 sampai dengan November 2024 dengan total penerimaan sebesar Rp235 juta.

Pemberian uang tersebut bertujuan untuk memberikan pekerjaan dan penghasilan kepada Aditya Rizki Pradana.

Pada saat itu diketahui PT. SAS belum berjalan aktivitasnya. Namun, Aditya Rizki Pradana sudah menerima uang tersebut karena adanya pengaruh penyalahgunaan kekuasaan dan penyalahgunaan kewenangan Justiar Noer.

Selain itu, Aditya Rizki Pradana juga telah menerima uang sebesar Rp1,5 miliar secara bertahap dari Justiar Noer pada rentang waktu bulan September sampai dengan Bulan Desember 2020.

Bertepatan dengan penyerahan uang untuk pengadaan lahan tambak udang milik PT. SAS yang bertempat di Rumah Dinas Bupati Bangka Selatan pada malam hari.

Aditya Rizki Pradana yang turut serta membantu Justiar Noer dengan menggunakan rekening pribadinya telah menerima, menguasai penempatan, pentransferan yang diketahui. 

Patut diduga merupakan hasil tindak pidana yang dilakukan oleh Justiar Noer bersama Firmansyah alias Arman (almarhum) secara melawan hukum telah menyempurnakan perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Justiar Noer untuk mendapatkan uang sebesar Rp45,964 miliar.

“Aliran dana untuk kampanye Pilkada tahun 2020 memang ada. Hal ini tergambar dari fakta penyidikan khususnya untuk dana senilai Rp1,5 miliar,” kata Sabrul Iman.

Pasal Menjerat Aditya Rizki Pradana

Tindakan tersebut dinilai merupakan suatu peristiwa pidana karena bertentangan dengan kesatu primair Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 20 huruf c UU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Subsider, Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua Pasal 607 ayat (2) huruf a juncto Pasal 607 ayat (1) huruf c UU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Bahwa setelah mempertimbangkan terdapat dua alat bukti dan adanya ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih sebagai unsur objektif dan karena telah memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan serta menghambat proses pemeriksaan sebagai unsur subjektif.

“Jadi untuk tersangka ARP juga kita sangkakan dengan pasal TPPU,” kata Sabrul Iman.

Selain dijerat pasal TPPU, penyidik juga menilai Aditya Rizki Pradana bersikap tidak kooperatif selama proses pemeriksaan.

Ia diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta serta menghambat jalannya penyidikan. Unsurnya terpenuhi, baik secara objektif maupun subjektif.

Tersangka memberikan informasi tidak sesuai fakta dan menghambat proses pemeriksaan.

“Sementara kita sampaikan peristiwa pidananya. Kalau untuk menghambat proses pemeriksaan nanti akan kita sampaikan di fakta persidangan,” kata Sabrul Iman. 

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.