Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Direktur PT Albayt Wisata Universal
January 15, 2026 02:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. 

Hari ini, Kamis (15/1/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nining Kartiningsih selaku Direktur PT Albayt Wisata Universal.

Baca juga: Peran Petinggi PBNU Gus Aiz di Kasus Kuota Haji: Tak Punya Travel Tapi Jadi Broker Jalur Belakang

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi yang telah menyeret nama mantan menteri agama.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota penyelenggaraan haji di lingkungan Kementerian Agama. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi dalam keterangannya.

Baca juga: KPK Blak-blakan Ada Bukti dan Saksi Aliran Dana Kuota Haji ke Petinggi PBNU Gus Aiz

Berdasarkan informasi, Nining diketahui telah memenuhi panggilan penyidik. 

Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.13 WIB. 

Namun, Nining diketahui memiliki posisi strategis di asosiasi penyelenggara haji. 

Selain menjabat sebagai direktur PT Albayt Wisata Universal, ia juga tercatat sebagai wakil bendahara umum (wabendum) Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri). 

PT Albayt Wisata Universal merupakan anggota aktif asosiasi tersebut.

Pemanggilan unsur swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ini sejalan dengan fokus penyidikan KPK dalam menelusuri dugaan aliran uang haram. 

Baca juga: KPK Kantongi Bukti Aliran Dana Kasus Kuota Haji ke Ketua PBNU Gus Aiz

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026.

KPK menduga terdapat peran aktif Gus Alex dalam teknis pembagian kuota haji hingga adanya aliran dana kickback dari pihak travel kepada oknum pejabat kementerian.

"Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka Saudara IAA dalam proses diskresi, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama ini," jelas Budi pada Jumat (9/1/2026) lalu.

KPK bahkan telah memberikan ultimatum kepada pihak PIHK, biro travel, maupun asosiasi untuk kooperatif, termasuk dalam hal pengembalian uang yang diduga terkait dengan perkara ini demi pemulihan aset negara (asset recovery).

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada akhir 2023. 

Mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya diprioritaskan 92 persen untuk haji reguler guna memangkas antrean panjang.

Baca juga: Kasus Kuota Haji: KPK Sudah Pegang Nama Pemberi Perintah Penghilangan Barang Bukti di Maktour

Namun, eks Menag Yaqut diduga melakukan diskresi yang melawan hukum dengan membagi kuota tersebut secara rata (50:50), yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. 

Kebijakan ini mengakibatkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler tersingkir dan negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp1 triliun.

Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap Yaqut maupun Gus Alex karena masih menunggu perhitungan kerugian negara secara final (actual loss) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus korupsi kuota haji melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).

KPK menduga ada penyalahgunaan kuota tambahan haji tahun 2023–2024, dengan potensi kerugian negara hingga Rp1 triliun.

Kronologi Kasus

  • 2023–2024: Kuota tambahan haji Arab Saudi memberi tambahan 20 ribu kuota haji untuk Indonesia. Kuota ini seharusnya mengurangi masa tunggu jemaah reguler yang bisa mencapai 20 tahun.
  • Diduga diselewengkan Kuota tambahan dialihkan ke pihak tertentu, termasuk biro travel haji, dengan indikasi praktik jual beli kuota.
  • Januari 2026: Penetapan tersangka KPK resmi menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka.
  • Pemeriksaan saksi KPK memeriksa sejumlah pihak, termasuk direktur PT Albayt Wisata Universal dan biro haji Maktour. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.