TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Selly Andriany Gantina, menilai Pasal 402 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan bentuk kehadiran negara untuk melindungi perempuan dan anak.
Selly meminta masyarakat memahami ketentuan tersebut secara utuh dan proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, khususnya yang dikaitkan dengan isu agama.
“Negara tidak mengkriminalisasi ajaran agama. Yang diatur dalam KUHP adalah konsekuensi hukum dari relasi perkawinan yang tidak tercatat, terutama ketika menimbulkan kerugian bagi pihak yang lebih rentan,” kata Selly kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Pasal 402 KUHP belakangan menuai polemik di tengah publik karena dinilai mengkriminalisasi praktik nikah siri.
Dalam pasal tersebut disebutkan adanya ancaman pidana bagi seseorang yang melangsungkan perkawinan padahal masih terikat perkawinan lain yang sah.
Menanggapi polemik itu, Selly menegaskan bahwa dari perspektif agama, negara tetap menghormati ajaran dan rukun pernikahan yang sah sesuai keyakinan masing-masing.
Ia menegaskan bahwa hukum negara tidak masuk pada bagian sah dan tidaknya perkawinan dari aspek agama melainkan mengatur keterlindungan keluarga, khususnya perempuan dan anak yg seringkali rentan jadi objek yg dirugikan dalam perkawinan.
Dari sisi hukum, Selly menjelaskan bahwa Pasal 402 KUHP harus dilihat dalam kerangka besar reformasi hukum pidana nasional yang menempatkan kepastian hukum dan perlindungan warga negara sebagai tujuan utama.
Baginya, pencatatan perkawinan menjadi penting bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan adanya perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.
“Tanpa pencatatan, negara kesulitan hadir ketika terjadi persoalan hukum, seperti penelantaran, kekerasan dalam rumah tangga, hak waris, maupun status hukum anak,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa polemik nikah siri tidak bisa dilepaskan dari isu perempuan dan anak, yang selama ini menjadi kelompok paling terdampak.
Hal itu terlihat dalam banyak kasus, perempuan dan anak dari perkawinan tidak tercatat berada pada posisi rentan karena keterbatasan akses terhadap hak-hak dasar, seperti jaminan nafkah, perlindungan hukum, pendidikan, dan administrasi kependudukan.
“Kami memandang pasal ini sebagai bagian dari upaya negara melindungi perempuan dan anak dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan mereka secara sosial dan hukum,” ucap Selly.
Meski demikian, Selly juga menegaskan pentingnya sosialisasi yang masif dan dialog dengan tokoh agama serta masyarakat, agar implementasi Pasal 402 KUHP tidak menimbulkan ketakutan atau salah tafsir di tengah publik.
“Pendekatan hukum harus diiringi edukasi dan kebijakan yang berkeadilan. Negara harus hadir dengan solusi, bukan sekadar sanksi,” imbuhnya.
Baca juga: Wardatina Mawa Tagih Bukti Nikah Siri dengan Inara Rusli, Insanul Fahmi Bongkar Peran Sosok Ini
Adapun bunyi lengkap Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP adalah sebagai berikut:
Pasal 402
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, setiap orang yang:
a. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau
b. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.
(2) Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyembunyikan kepada pihak yang lain bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Baca juga: Viral, Inara Rusli Sebut Janda saat Nikah Siri Tidak Wajib Ada Wali
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi diundangkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sebagai pengganti KUHP warisan kolonial Belanda. MUI menilai KUHP baru menandai langkah penting Indonesia menuju kemandirian dan kedaulatan hukum nasional.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan bahwa KUHP baru menjadi payung hukum pidana nasional yang berfungsi melindungi masyarakat.
“Artinya kita sudah terbebas dari KUHP produk kolonial menuju kemandirian dan kedaulatan hukum nasional. Dengan KUHP baru, sebagai payung hukum pidana untuk melindungi masyarakat,” ujar Prof Ni’am kepada MUI Digital di Jakarta, Selasa (6/1/2025).
Meski demikian, MUI memberikan sejumlah catatan kritis terhadap beberapa pasal dalam KUHP baru, salah satunya terkait isu pemidanaan nikah siri dan poligami. Menurut Prof Ni’am, pencatatan perkawinan memang penting untuk kepentingan administrasi negara, guna melindungi hak-hak keperdataan dan hak sipil masyarakat.
Namun, ia menegaskan bahwa pendekatan yang tepat adalah mendorong kesadaran masyarakat untuk mencatatkan pernikahan, bukan dengan pendekatan pemidanaan.
“Pendekatannya adalah keaktifan masyarakat untuk mencatatkan. Sementara KUHP mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang yang sah,” ujarnya.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat itu menjelaskan bahwa yang dimaksud penghalang sah adalah kondisi seperti perempuan yang masih terikat dalam perkawinan tidak boleh dinikahi orang lain. Dalam konteks ini, poliandri dapat dipidana karena adanya penghalang sah.
“Kalau poliandri, istri yang masih terikat perkawinan lalu menikah dengan laki-laki lain, itu bisa dipidana. Namun hal tersebut tidak berlaku untuk poligami,” tegasnya.
Ia juga merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan ketentuan fikih terkait perempuan yang haram dinikahi (al-muharramat minan nisa’), seperti ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan. Jika pelanggaran dilakukan dengan kesengajaan, hal tersebut dapat berimplikasi pidana.
Namun demikian, MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat. Prof Ni’am menegaskan bahwa nikah siri tidak selalu dilakukan untuk menyembunyikan pernikahan, melainkan kerap terjadi karena kendala akses administrasi.
“Peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Ada kondisi faktual di masyarakat yang terkendala dokumen administrasi,” katanya.
Ia menegaskan bahwa perkawinan merupakan peristiwa keperdataan, sehingga penyelesaiannya seharusnya bersifat keperdataan, bukan pidana.
“Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata perlu diluruskan dan diperbaiki. Namun secara umum MUI tetap mengapresiasi diundangkannya KUHP baru,” ujarnya.
Terkait Pasal 402 KUHP, Prof Ni’am menilai ketentuan tersebut sebenarnya jelas karena memuat batasan adanya penghalang sah.
Dalam hukum Islam, penghalang sah perkawinan bagi perempuan adalah jika masih terikat pernikahan, sedangkan bagi laki-laki, keberadaan istri tidak menjadi penghalang sah yang membatalkan pernikahan.
“Karenanya pernikahan siri sepanjang syarat dan rukun terpenuhi, tidak memenuhi syarat untuk adanya pemidanaan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penafsiran Pasal 402 KUHP sebagai dasar pemidanaan nikah siri merupakan tafsir yang keliru dan tidak sejalan dengan hukum Islam.
MUI berharap implementasi KUHP baru diawasi secara ketat agar benar-benar menghadirkan keadilan, ketertiban umum, serta perlindungan bagi masyarakat dan umat beragama dalam menjalankan keyakinannya.
“Hukum harus memberi perlindungan, menjamin kemaslahatan, dan mendukung kesejahteraan masyarakat luas,” pungkas Prof Ni’am.