TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Delapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), Kamis (15/1/2026).
Mereka diberikan penghargaan khusus lantaran telah mengabdi selama puluhan tahun.
Meski menerima SK pengangkatan, badan kepegawaian juga memproses SK pensiun terhadap delapan orang ini.
Baca juga: 4.231 PPPK Paruh Waktu di Polman Resmi Terima SK Pengangkatan, 10 Orang Ditunda Karena Bermasalah
Baca juga: Pemkab Polman Tunda Pemberian SK PPPK PW Untuk 10 Honorer Siluman di Balanipa
Karena usianya sudah masuk Batas Usia Pensiun (BUP) yakni 58 tahun dan segera pensiun.
Delapan PPPK PW ini merupakan tenaga teknis tujuh orang dan satu orang tenaga guru.
"Untuk delapan orang ini sudah masuk batas usia pensiun, artinya segera pensiun," kata kepala bidang kepegawaian, BKPP Polman, Zeth Dianto kepada wartawan.
Dia menyampaikan proses pensiun kepada delapan PPPK PW yang baru terima SK ini sedang berjalan.
Meski telah diangkat jadi PPPK PW namun mereka juga akan langsung pensiun karena batas usia.
Untuk itu, kata Zeth mereka mendapat penghargaan dari Bupati Polman, Samsul Mahmud.
"Karena pengabdiannya selama ini kepada daerah, kita beri penghargaan sebelum pensiun," ungkapnya.
Dia menambahkan delapan orang ini ada yang langsung pensiun, ada pula yang sisa satu tahun kerja.
Sebanyak 10 orang diantaranya harus ditunda untuk menerima SK lantaran diduga bermasalah atau honorer siluman.
Rincian PPPK PW ini yakni tenaga guru 346 orang, tenaga teknis 2.815 orang dan tenaga kesehatan 1.070 orang.
Penyerahan SK berlangsung di halaman kantor Bupati Polman Jl Manuggal, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali.
Kegiatan seremonial penyerahan SK PW ini berlangsung pada pukul 10.30 Wita, dipimpin Bupati Polman Samsul Mahmud.
Para peserta nampak mengisi absensi di loket yang tersedia lalu masuk ke lapangan berbaris.
Sekretaris Daerah (Sekda) Polman Nursaid Mustafa menyampaikan terdapat 10 PPPK PW belum menerima SK secara fisik.
"Lantaran yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan di Inspektorat, ada 10 orang," kata Nursaid Mustafa kepada wartawan.
Dia menyampaikan tenaga non ASN atau honorer yang diberi SK PPPK PW ini telah mengabdi selama dua tahun.
Diusulkan tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lalu jumlahnya ditampung Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Polman.
Nursaid menyebut proses selanjutnya, yakni meminta persetujuan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
"Sehingga pada hari ini kita memberikan SK yang jumlahnya ini capai 4.231 orang, ada teknis, guru dan kesehatan," ungkapnya.
Baca juga: Cerita Honorer di Polman Mengabdi 21 Tahun, Namanya Digantikan saat Pengusulan PPPK Paruh Waktu
Dia menyampaikan untuk 10 orang penundaan pemberian SK pengangkatan berasa dari Kecamatan Balanipa.
Mereka bekerja sebagai staf di Kelurahan Balanipa dan kantor kecamatan, ditunda karena diduga tidak sesuai persyaratan.
Nursaid menyebut SK PPPK PW ini berlaku untuk satu tahun, dan akan diperpanjang setelah dievaluasi.
Hasil evaluasi menentukan adanya perpanjangan SK, jika kinerja pegawai bersangkutan maksimal.
Sementara gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan gaji yang diterima pada saat masih honorer.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli