Polresta Mataram Penuhi Petunjuk Jaksa Terkait Berkas 6 Tersangka Korupsi Masker
January 15, 2026 03:20 PM

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Satreskrim Polresta Mataram memenuhi petunjuk jaksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan masker covid-19 tahun 2020.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan, petunjuk sudah dipenuhi dan rampung tinggal menyerahkan kembali kepada jaksa. 

"Berkasnya sudah selesai, tinggal dikirim ke jaksa," kata Dharma, Kamis (15/1/2026). 

Penyidik sudah memeriksa sejumlah ahli sesuai dengan petunjuk jaksa antara lain Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Semuanya sudah selesai, termasuk ahli pidana dan keuangan," kata Dharma. 

Baca juga: Berkas Perkara 6 Tersangka Kasus Masker Covid-19 NTB Diserahkan ke Jaksa Pekan Ini

Dua Kali Dikembalikan

Sebelumnya penyidik sudah dua kali menerima pengembalian berkas dari jaksa karena masih ada kekurangan.

Enam tersangka dalam kasus ini antara lain mantan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB, Wirajaya Kusuma, eks Sekertaris Dinas Pariwisata NTB, eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kamaruddin, eks Kabid UKM Dinas Koperasi dan UMKM NTB Cholid Tomasoang Bulu. 

Kemudian eks Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) M Hariyadi Wahyudi, aparatur sipil negara (ASN) Pemprov NTB juga koordinator pengadaan masker wilayah Mataram dan Lombok Timur Rabiatul Adawiyah. 

Tersangka terakhir yang ditahan mantan Wakil Bupati Sumbawa juga koordinator pengadaan masker wilayah Sumbawa, Dewi Noviany.

Penahanan keenam tersangka sudah ditangguhkan dengan alasan kesehatan sehingga hanya melakukan wajib lapor.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus dengan nilai pagu anggaran Rp12,3 miliar ini merugikan negara Rp1,58 miliar. 

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.