TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Laras Faizati, terdakwa perkara dugaan penghasutan demo Agustus 2025, dijatuhi pidana pengawasan alias bebas bersyarat
Putusan tersebut diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui pidana pengawasan adalah salah satu jenis pidana baru dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang menjatuhkan hukuman berupa pengawasan terhadap terpidana oleh jaksa atau pihak berwenang, bukan pemenjaraan.
Baca juga: Pansus TRAP DPRD Bali Bahas Dua Aduan Masyarakat, Salah Satunya Masalah Overlapping dengan Pemprov
Tujuannya lebih ke arah rehabilitatif dan korektif, agar pelaku tetap bisa hidup di masyarakat tetapi dengan batasan dan pengawasan tertentu.
Sidang vonis dipimpin Hakim Ketua I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Dalam vonisnya, Hakim Ketut Darpawan menjatuhkan vonis enam bulan penjara, namun Laras dibebaskan dari tahanan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan," kata Ketut.
Baca juga: Somvir Sebut Master Plan Penataan Tak Jelas, Buat Marak Alih Fungsi Lahan di Bali
Meski begitu, majelis hakim memerintahkan agar pidananya tidak perlu dijalani dan Laras Faizati dibebaskan dari tahanan.
"Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu 1 (satu) tahun," ucapnya.
"Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," sambungnya.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum, Laras Faizati, dengan hukuman pidana 1 tahun penjara.
Tuntutan itu disampaikan JPU karena Laras Faizati dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penghasutan dalam demonstrasi berujung kerusuhan di akhir Agustus 2025 lalu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa, saat membacakan surat tuntutan pidana di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025)
Dalam pertimbangan tuntutan itu, jaksa mengungkapkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan hukuman untuk Laras.
Keadaan memberatkannya, kata jaksa, antara lain perbuatan Laras meresahkan masyarakat, menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat atau aksi demonstrasi yang dapat menimbulkan kerusakan fasilitas umum pemerintah.
Sedangkan hal meringankan di antaranya yaitu Laras sudah diberi sanksi pada tempat kerjanya.
"Terdakwa (Laras) merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan di persidangan," kata jaksa menambahkan hal-hal yang meringankan.
Jaksa menilai, Laras dianggap terbukti menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum.
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Rabu, sekira pukul 12.27 WIB, Laras tampak mencatat hal-hal yang disampaikan jaksa pada sebuah buku catatan atau note.
Buku catatan itu bersampul berwarna putih dengan gambar beberapa beruang dalam versi kartun bertuliskan "cheese bear".
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Laras Faizati dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau memengaruhi orang lain, sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disibalitas fisik.
Dugaan tindak pidana yang dilakukan Laras terjadi pada hari Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Momen itu bertepatan dengan demonstrasi besar-besaran yang berujung kerusuhan.
Jaksa mengatakan, konten media sosial Laras yang dinilai menghasut adalah ketika dia mengunggah ulang (repost) video berdurasi 1 menit 32 detik dengan menambahkan kalimat: "Most corrupt most useless most sickening disgusting stupid and morally bankrupt institution EVER. F*ck the police literally yall are just a bunch of dumf*cks and I hope every single one of you and your bloodline rots in the deepst h*ll".
"Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia, artinya sebagai berikut: Lembaga paling korup, paling tidak berguna, paling menjijikkan, paling bod*h dan paling bangkrut secara moral yang pernah ada. Pers*tan dengan polisi, kalian benar-benar hanya sekelompok orang b*doh dan kuharap kalian semua dan garis keturunan kalian membusuk di neraka terdalam," kata jaksa dalam surat dakwaannya.
Laras didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kemudian dakwaan ketiga dan keempat sesuai Pasal 160 atau 161 ayat 1 KUHP.
Sosok Hakim Ketut Darpawan
Ketut Darpawan dikenal luas di lingkungan peradilan sebagai hakim berintegritas tinggi.
Saat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Dompu, putra Bali ini menerima Penghargaan Insan Anti Gratifikasi Tahun 2024 yang diberikan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.
Penghargaan tersebut diserahkan bertepatan dengan peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia, 9 Desember 2024.
Ketut Darpawan juga pernah ditunjuk sebagai hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Oktober 2025.
Dalam sidang tersebut, Hakim Ketut Darpawan mencatatkan langkah bersejarah.
Untuk pertama kalinya, hakim memberikan kesempatan bagi 12 tokoh antikorupsi untuk menyampaikan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan secara langsung di ruang sidang.
“Proses praperadilan harus berjalan bebas dari intervensi,” tegas Darpawan, yang memulai kariernya sebagai CPNS Pengadilan Negeri Singaraja TMT pada 1 Desember 2003. ((*)