TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek dengan terdakwa Awang Kresna kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Kamis (15/6/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa.
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa menghadirkan dua orang saksi, yakni ayah dan ibu kandung Awang Kresna.
Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi yang menguntungkan terdakwa memang menjadi agenda utama persidangan hari ini.
"Untuk sidang atas nama terdakwa Awang, hari ini agendanya adalah pemeriksaan saksi yang meringankan, yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa," ujar Ginting.
Ia juga menjelaskan terkait penerapan aturan hukum dalam perkara tersebut.
Menurutnya, karena perkara ini dilimpahkan pada tahun 2024 dan pemeriksaan identitas terdakwa telah selesai sebelum berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, maka proses pemeriksaan masih mengacu pada ketentuan lama.
"Perkara ini belum mengikuti ketentuan yang baru karena prosesnya sudah berjalan sebelumnya. Namun, dalam penetapan putusan nantinya, hakim akan tetap mempertimbangkan asas hukum yang paling menguntungkan terdakwa," jelasnya.
Ia menambahkan, penerapan vonis akan merujuk pada hukum materiil yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan dalam KUHP nasional, sesuai asas lex mitior atau asas yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Baca juga: Profil AKBP Ihram Kustarto, Kapolres Tulungagung Terbaru Punya Motivasi Tinggi Pada Pendidikan
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Awang, Heru Sutanto, menyampaikan bahwa pihaknya hanya menghadirkan orang tua terdakwa sebagai saksi dalam agenda pemeriksaan saksi yang meringankan atau saksi a de charge.
"Hari ini kami menghadiri sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa. Saksi yang kami hadirkan adalah orang tua terdakwa, bapak dan ibunya," kata Heru.
Heru mengakui bahwa kedua saksi tidak menyaksikan secara langsung peristiwa penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek tersebut.
Kendati demikian, keterangan saksi difokuskan pada kronologis awal mula terjadinya peristiwa.
"Saksi memang tidak melihat langsung kejadian penganiayaan. Namun, mereka menerangkan awal mula peristiwa dan kronologis kejadian sebelum peristiwa itu terjadi," ujarnya.
Selain itu, dalam persidangan, PH terdakwa fokus agar saksi menceritakan bahwa keluarga terdakwa telah berulang kali menyampaikan permintaan maaf kepada korban, Eko Prayitno.
Melalui keterangan kedua orang tua terdakwa, disebutkan bahwa permintaan maaf telah disampaikan sebanyak empat kali.
"Permintaan maaf tersebut murni dari hati nurani keluarga terdakwa. Keluarga mengakui bahwa perbuatan terdakwa adalah tindakan yang salah dan melanggar hukum," tegas Heru.
Ia menambahkan, permintaan maaf itu tidak dimaksudkan untuk menekan korban ataupun menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Hal tersebut murni sebagai pengakuan kesalahan sehingga pihak keluarga memohon maaf kepada Eko.
"Tidak ada maksud untuk mempengaruhi atau menghentikan proses persidangan. Permintaan maaf ini murni sebagai bentuk penyesalan dan tanggung jawab moral keluarga terdakwa atas peristiwa yang terjadi," pungkasnya.
(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik