Ranting Pohon Trembesi Dipangkas, Pedagang Kuliner Air Salobar Kini Merasa Senang dan Aman
January 15, 2026 09:52 PM

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON, TRIBUNAMBON-COM- Pedagang kuliner di kawasan Pantai Air Salobar, Kota Ambon, akhirnya merasa lega setelah pohon trembesi yang selama ini dikhawatirkan membahayakan ditangani dengan penebangan dahan.

Keberadaan pohon besar tersebut sebelumnya menjadi keluhan warga dan pedagang selama bertahun-tahun karena berpotensi menimbulkan bahaya, terutama saat angin kencang.

Pantauan TribunAmbon.com, Kamis (15/1/2026), sejumlah petugas tampak melakukan penebangan dahan pohon trembesi. 

Baca juga: Polisi Bongkar Pengolahan Emas Ilegal di Wailata Buru, Lima Orang Diamankan

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Yaputih Masih Mandek, Polisi Tunggu Audit Inspektorat

Sebagian petugas lainnya terlihat menahan dan menurunkan dahan menggunakan tali agar proses penebangan berlangsung aman.

Selain itu, dua pohon lain di kawasan tersebut juga tampak telah lebih dulu dipangkas.

Pengawas lapangan, Jemi Sahuleka, mengatakan pekerjaan penebangan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon. 

Pemotongan dahan pohon dimulai sejak pagi dan ditargetkan selesai dalam satu hari.

“Pekerjaan dimulai sejak pagi. Ada tiga pohon besar yang kami tangani dan ditargetkan selesai hari ini,” ujar Jemi.

Dalam pengerjaan tersebut, DLHP Kota Ambon mengerahkan 12 petugas dengan peralatan berupa mesin senso, parang, serta tali untuk mengikat dan menurunkan dahan pohon yang telah ditebang.

Penebangan dahan pohon trembesi ini mendapat respons positif dari masyarakat, khususnya para pedagang kuliner di kawasan tersebut.

Salah seorang pedagang, Oma Leni, mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah karena telah memangkas dahan pohon yang selama ini dikhawatirkan membahayakan.

“Katong bersyukur karena sekarang sudah bersih. Katong seng takut lagi saat berjualan di bawah pohon,” ungkapnya dengan wajah lega.

Sebelumnya, para pedagang khawatir dahan pohon dapat patah dan menimbulkan kerusakan maupun korban jiwa jika tidak segera ditangani. (*)

Laporan dugaan korupsi Dana Desa Yaputih bergulir sejak April 2025 dan kini masih tahap penyelidikan.

Polisi masih menunggu hasil audit investigatif Inspektorat Maluku Tengah.

Dugaan korupsi terkait selisih anggaran proyek bak air bersih Rp34,4 juta.


*
Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Yaputih Masih Mandek, Polisi Tunggu Audit Inspektorat

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Aduan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) Negeri Yaputih, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, telah bergulir sejak April 2025.

Namun, hingga sembilan bulan setelah laporan tersebut diajukan ke Polsek Tehoru dan berlanjut ke tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Maluku Tengah, penanganan kasus masih menunggu hasil audit investigatif dari Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah.

Hal tersebut disampaikan Penyelidik Reskrim Polres Maluku Tengah, IPDA Hari Cahyo Purnomo, kepada TribunAmbon.com, Kamis (15/1/2026).

Menurut IPDA Hari, pihaknya terus berkoordinasi dengan Inspektorat agar proses audit investigatif dapat segera diselesaikan.

“Sesuai dengan yang tertuang dalam SP2HP, kami masih menunggu hasil audit investigatif dari Inspektorat. Kami juga terus berkomunikasi agar hasil audit bisa segera dirampungkan,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp.

Diketahui, laporan dugaan Tipikor atas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Negeri Yaputih diajukan oleh Sutrisno Hatapayo pada 17 April 2025.

Selanjutnya, pada 28 April 2025, Satreskrim Polres Maluku Tengah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/82/RES.3.3./IV/2025/Reskrim.

Penyelidik Unit III Satreskrim Polres Maluku Tengah juga telah mengirim surat resmi kepada Inspektur Kabupaten Maluku Tengah dan Auditor Investigasi terkait permintaan hasil audit investigatif atas dugaan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi Dana Desa Negeri Yaputih Tahun Anggaran 2024.

Laporan tersebut diajukan setelah ditemukan adanya selisih anggaran dalam proyek pembangunan bak penampungan air bersih berukuran 5 meter x 5 meter x 2,5 meter.

Berdasarkan rilis yang diterima TribunAmbon.com, Kamis (13/3/2025), pada papan informasi proyek tercantum anggaran sebesar Rp159.735.375. Namun, dalam dokumen resmi yang ditandatangani oleh KPN Yaputih, Yurisman Tehuayo, dan Ketua Saniri Negeri Yaputih, Yusuf Hatapayo, tercatat anggaran sebesar Rp194.202.375.

Dengan demikian, terdapat selisih anggaran sebesar Rp34.467.000 yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi dasar laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.