TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi vonis bebas bersyarat yang diterima Laras Faizati, terdakwa perkara dugaan penghasutan pada aksi demonstrasi Agustus 2025 lalu.
Habiburokhman menilai kasus Laras Faizati ini menjadi bukti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberi manfaat bagi para pencari keadilan.
Habiburokhman menjelaskan, vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati menjadi contoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan daripada sekedar kepastian hukum.
“Walaupun Laras Faizati terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, tetapi dengan berbagai pertimbangan maka dia tidak harus menjalani pidana penjara sebagaimana terjadi di kasus serupa di masa lalu,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Kamis (15/1/2026).
Politisi Partai Gerindra itu juga mengapresiasi Majelis Hakim karena telah maksimal menjalankan tugasnya.
“Kepada Laras Faizati, kami berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar dia bisa memperbaiki cara menyampaikan pendapatnya di kemudian hari,” tambahnya.
Lebih lanjut, Komisi III mencatat, setidaknya ada tiga perkara lain yang menunjukkan di mana aparat penegak hukum menggunakan ketentuan baru dalam KUHP baru dan KUHAP baru yang menguntungkan para pencari keadilan.
Perkara pertama adalah penggunaan ketentuan vonis pemaafan hakim dalam perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim. Pada tanggal 8 Januari 2026.
Hakim Rangga Lukita Desnanta membuat putusan pemaafan hakim dengan tidak menjatuhkan pidana kurungan walaupun anak terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.
Perkara kedua adalah perkara laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait beberapa ujaran yang dia sampaikan dalam pertunjukan stand up comedy Mens Rea yang dianggap menista beberapa pihak.
Baca juga: Vonis Tanpa Penjara: Pelukan dan Isak Tangis Ibunda Menyambut Kebebasan Laras Faizati
“Dalam kasus ini penegak hukum sudah menyatakan akan mengacu pada KUHP baru dan KUHAP baru yang memastikan Panji Pragiwaksono tidak akan dipidana sewenang-wenang,” ujarnya.
Perkara ketiga adalah pengusutan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI) yang saat ini sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.
“Dalam perkara ini Bareskrim akan mengacu pada ketentuan KUHAP baru di mana orientasi penyitaan barang bukti juga mencakup tujuan pemulihan kerugian para korban,” pungkasnya.
Sempat dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penahanan satu tahun, Laras Faizati divonis bebas bersyarat oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Laras Faizati dijatuhi pidana pengawasan.
Pidana pengawasan adalah salah satu jenis pidana baru dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang menjatuhkan hukuman berupa pengawasan terhadap terpidana oleh jaksa atau pihak berwenang, bukan pemenjaraan.
Tujuannya lebih ke arah rehabilitatif dan korektif, agar pelaku tetap bisa hidup di masyarakat tetapi dengan batasan dan pengawasan tertentu.
Hal itu diungkap Hakim Ketua I Ketut Darpawan dalam sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan," kata Ketut.
Meski begitu, majelis hakim memerintahkan agar pidananya tidak perlu dijalani dan Laras Faizati dibebaskan dari tahanan.
"Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu 1 (satu) tahun," ucapnya.
"Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," sambungnya.
Ketut Darpawan menerangkan, jenis hukuman yang diterima Laras diatur dalam KUHP baru, menggantikan konsep “pidana percobaan” dalam KUHP sebelumnya.
"Kalau ini KUHP yang lama itu sering disebut pidana persiapan atau pidana percobaan. Kalau sudah saudara pahami bagaimana putusan ini saya sudah tidak jelaskan lagi," ujar hakim di ruang sidang.
Hakim menegaskan kembali bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada Laras bukanlah pidana badan, melainkan bentuk pengawasan yang tidak mengharuskannya menjalani masa hukuman di penjara.
"Yah, tapi intinya itulah yang dijatuhkan adalah pidana pengawasan," lanjut hakim.
Berdasarkan dokumen KUHP yang dilihat Tribunnews, pidana pengawasan berarti:
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 75–76 KUHP, intinya menjelaskan bahwa pengawasan menggantikan pidana penjara untuk perkara dengan ancaman di bawah 3 tahun.
Sebagai informasi, Laras Faizati sejatinya divonis terbukti bersalah secara sah telah melakukan penghasutan.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pun menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Laras.
Akan tetapi, Majelis Hakim PN Jaksel menimbang Laras tidak perlu menjalani hukuman tersebut dengan syarat dilakukan pidana pengawasan selama 1 tahun.
Majelis Hakim PN Jaksel pun memerintahkan agar Laras bisa dibebaskan dari tahanan.
Dalam sidang itu, vonis putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, I Ketut Darpawan.
Laras Faizati mengucapkan rasa syukur meskipun majelis hakim memvonisnya bersalah dalam kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025.
Pasalnya, hakim memutuskan bahwa Laras dijatuhi pidana pengawasan, sehingga tidak perlu menjalani hukuman penjara dan langsung dipulangkan ke rumah.
"Akhirnya setelah perjalanan sangat panjang kita mendengar keputusan dari hakim dan sebenarnya perasaan aku 50:50 karena saya divonis bersalah atas pengasutan, tapi alhamdulillah-nya dipulangkan ke rumah. Saya bisa pulang ke rumah," ujar Laras sambil menangis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah pembacaan vonis hakim.
Laras kemudian membeberkan alasan dirinya bisa bertahan menghadapi proses hukum yang menurutnya sangat berat.
“Banyak yang bertanya kepada saya dari awal kenapa saya bisa kuat dan bisa tetap tersenyum dan semangat menghadapi semua ini, padahal dihantam badai yang begitu berat dan berjuang mencari keadilan."
"Jawabannya adalah bukan hanya ada dukungan dari teman-teman dan sahabat-sahabat semuanya, saya sadar kalau saya hari ini berjuang bukan hanya untuk diri saya sendiri,” katanya.
Ia menyebut, perjuangannya selama ini bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga untuk kelompok-kelompok yang rentan dibungkam.
“Saya berjuang untuk mendapatkan keadilan untuk semua pemuda yang bersuara, wanita yang berekspresi dan juga masyarakat yang berjuang mencari keadilan,” lanjutnya.
(Tribunnews.com/Gilang P, Deni S, Igman Ibrahim, Abdi Ryanda S)