KPK Bongkar, Eks Sekjen Kemnaker Terima Suap hingga Rp12 M, meski Sudah Pensiun
January 16, 2026 12:19 AM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK membongkar perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ).

Tersangka Heri Sudarmanto (HS), mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker, diduga telah menerima aliran uang dari para agen TKA dengan nilai setidaknya mencapai Rp12 miliar.

Korupsi adalah perbuatan menyalahgunakan jabatan, wewenang, atau kepercayaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Contohnya antara lain menerima suap, menggelapkan uang, memanipulasi anggaran, atau memperkaya diri sendiri secara melawan hukum.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunnews.com, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penerimaan uang haram tersebut berlangsung dalam kurun waktu yang sangat panjang, yakni sejak tahun 2010.

Praktik ini diduga terus berlanjut melintasi berbagai jabatan yang diemban Heri, bahkan hingga ia pensiun.

"HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010–2015), Dirjen Binapenta (2015–2017), Sekjen Kemnaker (2017–2018), dan Fungsional Utama (2018–2023)," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).

Fakta mengejutkan lainnya, aliran dana tersebut disinyalir tidak berhenti meski Heri Sudarmanto sudah tidak menjabat. 

"Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan tahun 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA," sebut Budi.

Menurut Budi, dalam perkara ini penyidik menduga jumlah uang yang masuk ke kantong pribadi Heri setidaknya mencapai Rp12 miliar. 

KPK mensinyalir pola pungutan tidak resmi ini sudah terbentuk dan terjadi sejak lama, serta terus dilestarikan hingga akhirnya kasus ini terungkap.

Saat ini, penyidik KPK masih terus melacak dan menelusuri aliran-aliran dana lain yang terkait dengan perkara ini. 

Fokus utama penyidik adalah merampungkan pembuktian dugaan pemerasan sesuai Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

Namun, KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan kasus ini ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan bukti upaya penyembunyian aset.

"KPK pasti akan menelusuri apakah ada dugaan perbuatan-perbuatan untuk menyembunyikan, untuk mengalihkan berkaitan dengan uang ataupun aset yang diperoleh dari dugaan tindak pidana korupsi awal. Tentu nanti kalau itu terpenuhi, KPK tidak segan kemudian mengenakan sangkaan TPPU-nya," tegas Budi.

Baca juga: Penyidik KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Saat Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak

Sebagai informasi, penyidik sebelumnya telah melakukan upaya pemulihan aset (asset recovery) dengan menggeledah kediaman HS di Jakarta Selatan pada akhir Oktober 2025. 

Dari lokasi tersebut, KPK menyita dokumen aliran dana dan satu unit kendaraan roda empat yang diduga dibeli dari hasil pemerasan. 

Secara keseluruhan, sindikat pejabat di Kemnaker dalam kasus ini diduga mengumpulkan uang pungli hingga total Rp135,3 miliar.

Kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyeret sejumlah pejabat, termasuk mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto.

KPK menduga praktik pungutan liar berlangsung sejak 2010 hingga 2025, dengan total penerimaan mencapai Rp135 miliar dari berbagai pejabat, dan Heri sendiri diduga menerima Rp12 miliar bahkan setelah pensiun.

Kronologi Kasus

  • 2010–2015: Heri menjabat Direktur PPTKA Kemnaker, mulai menerima aliran dana dari agen pengurusan izin TKA.
  • 2015–2017: Menjadi Dirjen Binapenta, dugaan pungutan tetap berlanjut.
  • 2017–2018: Saat menjabat Sekjen Kemnaker, pola pungutan semakin sistematis.
  • 2018–2023: Menjadi pejabat fungsional utama, tetap menerima aliran dana.
  • 2025: Meski sudah pensiun, Heri masih menerima uang dari agen TKA.
  • Desember 2025: Delapan eks pejabat Kemnaker didakwa di Pengadilan Tipikor dengan total penerimaan Rp135,2 miliar.
  • Januari 2026: KPK menetapkan Heri sebagai tersangka baru, dengan dugaan penerimaan Rp12 miliar. KPK juga membuka peluang menjeratnya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.