Menkes RI Soroti Praktik Pemerasan di PPDS Unsri: Junior Dipaksa Setor Rp15 Juta per Bulan
January 16, 2026 09:54 AM

 

PROHABA.CO, JAKARTA -  Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, menyoroti keras praktik perundungan yang terjadi di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata, Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang. 

Kasus ini bukan sekadar perundungan verbal, melainkan diduga sudah berkembang menjadi bentuk pemerasan sistematis terhadap mahasiswa junior oleh senior.

Menurut Budi, mahasiswa junior dipaksa memenuhi berbagai kebutuhan pribadi senior, mulai dari biaya hiburan, bensin, hingga memfasilitasi acara tertentu.

Ia menegaskan bahwa pola serupa bukan hal baru dan sudah sering terjadi di berbagai kampus.

Bahkan, dana yang dipungut dari junior bukanlah jumlah kecil.

Dari kasus serupa di kampus lain, angka yang terkumpul bisa mencapai miliaran rupiah per tahun.

“Biasanya dipakai buat macam-macam.

Entertain senior, bensin, fasilitas acara,” ujar Menkes Budi di Cimanggis, Bogor, Jawa Barat Rabu (14/1/2026).

Baca juga: KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, 3 Orang Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Baca juga: Dukungan Pemulihan Aceh Pascabencana, TMT Group Salurkan Donasi Rp2,5 Miliar 

Hal senada disampaikan oleh Direktur Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, dr. Azhar Jaya.

Ia mengungkapkan bahwa rata-rata mahasiswa junior harus menyetor sekitar Rp15 juta per bulan.

Dana tersebut dikumpulkan secara kolektif melalui bendahara internal, lalu didistribusikan sesuai kebutuhan senior.

“Dikumpulkan ke bendahara, kemudian didistribusikan.

Kalau ada senior mau pakai, mereka mengambilnya dari situ,” jelas Azhar.

Praktik ini menimbulkan keprihatinan mendalam karena tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mencederai iklim akademik dan profesionalisme di dunia pendidikan kedokteran.

Pemerintah menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini agar tidak berulang dan memastikan lingkungan pendidikan dokter spesialis bebas dari praktik perundungan maupun pemerasan.

Baca juga: Dokter Richard Lee Resmi Jadi Tersangka, Reaksi Doktif: Gimana Kabar, Jantung Aman?

Baca juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Kasus Pemerasan ITE

Baca juga: Tim Turbine dan Electrical PT MPG Laksanakan Overhaul Unit 4 PLTU 3-4 Nagan Raya

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.