Modus Komplotan Peminta Sumbangan di Ponorogo dengan Jual Stiker, Uang Dipakai Berjudi
January 16, 2026 03:14 PM

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Satpol PP Ponorogo mengungkap modus yang dipakai puluhan pemuda peminta sumbangan yang mengatasnamakan yayasan 

Ini setelah Satreskrim Polres Ponorogo telah menyerahkan 21 dari 23 peminta sumbangan

2 orang berinisial RD dan IM ditahan karena menggunakan uangnya untuk judi di hotel tempat menginap mereka. 

Baca juga: Polres Ponorogo Amankan Komplotan Peminta Sumbangan, Per Hari Dapat Rp5 Juta, Digunakan untuk Judi

Modus Jual Stiker

Modus yang dimaksud adalah mereka menjual stiker dan menjual kisah anak yatim piatu yang tinggal di yayasan. 

“Jual stiker dapat sumbangan,” ungkap Kabid Trantib Satpol PP Ponorogo, Subiantoro, Jumat (16/1/2026).

Latar Belakang Pelaku

Belakangan, jelas dia, yayasan yang menaungi puluhan pemuda asal provinsi Lampung ini ilegal alias tidak resmi. 

Ini setelah pihak Satpol Pp dan  Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) mengecek surat ijin dan lain-lain.

“Mereka mengatasnamakan yayasan asal Tangerang Provinsi Banten. Kami cek itu nama yayasannya ternyata tidak resmi alias ilegal,” kata Subiantoro.

Baca juga: Pohon Mahoni Raksasa Tumbang di Jalur Ponorogo–Trenggalek, Arus Lalu Lintas Sawoo Sempat Buka Tutup

21 orang yang masih berusia 19 tahun sampai 23 tahun itu kemudian digiring ke kantor Satpol Pp, Jalan Trunojoyo, Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim.

“Kami tanyai modusnya. Mereka berangkat ke Ponorogo dibawakan sekitar 6.000 stiker. Dan sudah 10 hari. Selama 10 hari itu telah menjual lebih dari 2.000 stiker. Pengakuannya seperti itu,” urainya.

Karena mengatasnamakan yayasan yatim piatu, jelas dia, banyak orang kasihan. Terlebih merek berkeliling di pelosok desa di Bumi Reog.

Tindakan Satpol PP

“Belas kasihannya itu dimanfaatkan lah oleh mereka. Warga itu ada yang memberikan Rp 2 ribu. Tetapi ada yang memberikan Rp 5 ribu maupun lebih,” tegasnya 

Sehingga, mereka bisa mengumpulkan uang jutaan rupiah setiap harinya. Karena berpenghasilan jutaan rupiah itu, membuat 23 orang berani tidur di salah satu hotel 

“Setelah dilimpahkan ke kami (Satpol Pp) dari Polres Ponorogo tentu kami bina. Dan kami minta untuk pulang ke daerah asalnya. Untuk 2 orang diproses di Polres karena bermain judi,” tegasnya.

Dia mengimbau warga yang ingin menyumbang ke mereka yang membutuhkan. 

 “Yang jelas-jelas saja. Lebih membutuhkan,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.