Komplotan Peminta Sumbangan Asal Lampung Diamankan di Hotel, Ada yang Sedang Judi
January 16, 2026 03:19 PM

TRIBULAMPUNG.CO.ID, Jawa Timur - Terungkap fakta mengejutkan komplotan peminta sumbangan yang mengaku asal Lampung mengatasnamakan yayasan yatim piatu.

Mereka diamankan oleh aparat Polres Ponorogo setelah adanya keresahan masyarakat terkait keberadaan komplotan peminta sumbangan ini.

Parahnya setelah ditelusuri pihak kepolisian, komplotan ini ternyata menggunakan uang hasil sumbangan untuk menginap di hotel.

Selain itu sejumlah orang tertangkap basah asyik berjudi di hotel tersebut.

Alhasil polisi menggelandang komplotan peminta sumbangan dari desa ke desa tersebut ke Mapolres Ponorogo. 

Total ada 23 orang yang berhasil diamankan polisi.

“Kami awalnya menyisir mereka di mana. Ternyata menginap di hotel. Malah ada perjudian di hotel tersebut yang dilakukan peminta sumbangan itu,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, Jumat (16/1/2026) dikutip dari TribunJatim.com.

Ke 23 peminta itu langsung digiring dari hotel menuju Mapolres Ponorogo di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Banyudono, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Kamis (15/1/2026) malam.

“Dari pengakuan mereka, mereka memesan 8 kamar di hotel itu. Dan sudah menginap selama satu pekan di hotel. Asal mereka dari Lampung,” katanya.

Modus Operandi

Mereka juga mengaku bahwa setiap pagi sampai sore mencari  sumbangan ke rumah di wilayah hukum Polres Ponorogo.

Pun mereka meminta sumbangan dengan menggunakan  surat tugas yang bertuliskan Yayasan.

“Hasil pemeriksaan. Warga menyumbang rata-rata memberikan uang Rp 2.000 hingga Rp 10 ribu. Ada juga yang lebih. Selanjutnya penyumbang diberi 1 stiker atasnama yayasan,” tegasnya.

Menurut, petugas Satreskrim Polres Ponorogo juga sempat menghubungi pimpinan yayasan.

Dan membenarkan bahwa mereka yang digiring ke Polres mendapat surat tugas untuk mencari dana dengan hitungan hasilnya Yayasan 70 persen sedangkan pencari dana 30 persen.

“Tetapi ketika dihotel malah untuk berjudi. Saat kami ke lokasi hotel, ada 10 orang sedang melakukan perjudian dadu memakai HP,” urainya. 

Tindakan Kepolisian

Rinciannya, 2 orang sebagai bandar sedangkan 8 orang sebagai penombok. Kemudian 2 orang ditetapkan tersangka berinisial RD dan IM.

“Sedangkan terhadap 21 orang lainnya berdasarkan koordinasi dengan Dinsos dan Pol PP maka dilimpahkan ke Pol PP Pemkab Ponorogo,” tambahnya.

Sejumlah 23 orang yang sempat digiring ke Mapolres adalah berinisial SMW, RE, ALX, RS, AR, JD, AN, DV, FR. RE, SL, RA. WI, AF, RO. WY, RO, SR. AR, ZL, SY, RS dan RD

Dalam sehari, jelas dia, mereka mendapatkan uang sebesar Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. Namun malah disalahgunakan untuk perjudian di hotel.

“2 orang yang merupakan bandar sudah kami lakukan penahanan. Sisanya kami serahkan ke Satpol PP,” terang jebolan Jatanras Polda Jatim ini.

AKP Imam mengimbau warga yang ingin menyumbang ke mereka yang membutuhkan. 

“Yang jelas-jelas saja. Lebih membutuhkan,” pungkasnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.