Polisi Sudah Terima Permohonan Restorative Justice Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
January 16, 2026 03:19 PM

Tribunlampung.co.id, Jakarta -  Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima permohonan restorative justice (RJ) dari dua tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Rabu (14/1/2026).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan permohonan RJ  tersebut diajukan penasihat hukum pelapor kepada penyidik pada Rabu.

“Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat (16/1/2026), dikutip Warta Kota.

Meski belum diputuskan, langkah ini langsung memantik perdebatan luas.

Apakah RJ dapat menjadi jalan keluar yang adil, atau justru berpotensi menimbulkan preseden hukum dan politik yang problematik?

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyatakan, ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinyatakan asli dan sah berdasarkan dokumen resmi Universitas Gadjah Mada (UGM) serta hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

Sebanyak 723 item barang bukti disita penyidik, termasuk dokumen akademik asli yang menguatkan keabsahan ijazah Jokowi, baik dari aspek analog maupun digital.

Dengan temuan tersebut, secara hukum negara telah menutup ruang perdebatan mengenai keaslian ijazah.

Namun, perkara tidak berhenti di situ.

Fokus bergeser ke dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong yang diduga dilakukan para tersangka melalui pernyataan publik dan konten elektronik.

Delapan Tersangka, Dua Klaster

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan perbuatan hukum masing-masing.

Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat dengan pasal-pasal KUHP terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan penghasutan, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE.

Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa, dengan jeratan pasal yang lebih luas, termasuk dugaan manipulasi data elektronik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin menegaskan bahwa pembagian klaster dilakukan murni berdasarkan fakta penyidikan.

Namun, di luar konstruksi hukum, kasus ini sarat muatan politik.

Sebagian tersangka dikenal publik sebagai akademisi, aktivis, dan tokoh oposisi yang selama ini kritis terhadap Jokowi.

Karena itu, setiap langkah aparat penegak hukum—termasuk opsi RJ—tak terelakkan dibaca dalam kacamata politik.

Secara normatif, restorative justice merupakan mekanisme penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan pemulihan, dialog, dan perdamaian antara pelapor dan terlapor.

RJ lazim diterapkan pada perkara dengan kerugian terbatas, konflik personal, dan tanpa dampak luas terhadap kepentingan publik.

Namun, penerapan RJ dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah perkara yang menyangkut nama baik presiden—sekaligus simbol negara—dapat dipandang sebagai konflik personal semata?

Dari sisi hukum, jika RJ dikabulkan, proses pidana dapat dihentikan dengan syarat-syarat tertentu, seperti permintaan maaf, pencabutan pernyataan, atau kesepakatan damai. Ini berpotensi mengakhiri perkara tanpa putusan pengadilan.

Di sisi lain, dari sudut pandang politik, RJ bisa dibaca sebagai upaya meredam eskalasi konflik dan polarisasi publik.

Negara terlihat memilih jalur deeskalasi ketimbang konfrontasi hukum berkepanjangan yang berisiko memperpanjang kegaduhan politik.

Dampak Hukum dan Preseden Nasional

Penerapan RJ dalam kasus ini berpotensi menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di Indonesia.

Jika disetujui, hal ini dapat memperkuat pandangan bahwa kasus pencemaran nama baik—bahkan yang menyentuh figur presiden—dapat diselesaikan di luar pengadilan.

Namun, risiko lain juga mengintai.

Publik bisa menilai bahwa mekanisme RJ membuka ruang ketidakpastian hukum, terutama jika dianggap hanya menguntungkan pihak tertentu atau digunakan dalam perkara berprofil tinggi.

Sebaliknya, jika RJ ditolak dan proses hukum berlanjut hingga persidangan, negara berpotensi menghadapi kritik soal kriminalisasi kebebasan berpendapat, terutama karena kasus ini bermula dari ekspresi kritik dan tudingan di ruang publik.

Polda Metro Jaya menegaskan, permohonan RJ masih akan dikaji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Belum ada kepastian apakah penyidik akan memfasilitasi proses perdamaian atau melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.

Yang jelas, kasus ini telah melampaui batas perkara pidana biasa.

Ia menjadi cermin relasi antara hukum, kekuasaan, dan kebebasan sipil di Indonesia.

Keputusan terkait RJ nantinya tidak hanya menentukan nasib para tersangka, tetapi juga akan menjadi penanda arah penegakan hukum di tengah iklim politik yang sensitif dan penuh sorotan publik.

Baca juga: Jonathan Frizzy Isyaratkan Melamar Ririn Dwi Ariyanti

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.