Dua Pria yang Ditangkap Usai Masturbasi di Transjakarta Teman Kerja, Polisi Dalami Kelainan Seksual
January 16, 2026 10:11 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Dua pria yang tertangkap basah melakukan masturbasi di dalam bus Transjakarta kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, diketahui merupakan rekan kerja yang sengaja janjian pulang bersama.

Polisi kini mendalami motif perbuatan tersebut, termasuk kemungkinan adanya kelainan seksual.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, pihaknya menelusuri motif di balik tindakan asusila tersebut, termasuk menggandeng psikolog untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua pelaku.

"Ini masih kita dalami, tentunya nanti kita akan menggandeng dari pihak psikolog juga," jelas Onkoseno di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (16/1/2026).

Terkait dugaan orientasi seksual pelaku, Onkoseno menegaskan hal tersebut juga akan menjadi bagian dari pemeriksaan lanjutan.

"Untuk hal itu nanti akan kita lakukan pemeriksaan lebih mendalam, termasuk menggali kondisi psikologis kedua pelaku," katanya.

Diketahui, kedua pelaku berinisial H dan F diamankan petugas Transjakarta setelah aksinya diketahui penumpang lain.

Hasil pendalaman, mereka berdua merupakan teman kerja.

"Kedua pelaku ini merupakan teman kerja kemudian janjian pulang bersama menaiki transportasi umum Transjakarta. Di dalam Transjakarta tersebut mereka didapati tertangkap tangan melakukan aktivitas seksual," kata Onkoseno.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, saat bus Transjakarta melaju di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Aksi asusila itu awalnya tidak disadari penumpang lain.

Namun, situasi berubah ketika salah satu penumpang melihat cairan sperma pelaku mengenai penumpang lainnya.

Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada petugas Transjakarta yang sedang berjaga.

"Awalnya penumpang lainnya itu tidak menyadari, namun kemudian ada penumpang lainnya lagi melihat aktivitas itu, sehingga dua orang ini langsung diamankan oleh petugas Transjakarta dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara," ujar Onkoseno.

Usai diamankan, kedua pelaku langsung menjalani pemeriksaan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.

"Dari pengakuannya baru satu kali ini, namun masih kita dalami lagi," ucap Onkoseno.

Saat ini, H dan F telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 406 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum. Polisi memastikan proses hukum terhadap keduanya akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.