TRIBUNJATIM.COM - Menjelang datangnya bulan Ramadan, satu pertanyaan yang sering muncul adalah utang puasa yang belum dibayar masih bisa diganti atau tidak.
Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah UIN Raden Mas Said Surakarta Khasan Ubaidillah menjelaskan, hukum meng-qadha (mengganti) puasa Ramadan yang ditinggalkan adalah wajib.
"Pelaksanaan qadha puasa harus ditunaikan sebelum datangnya bulan Ramadhan berikutnya," jelas Khasan dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/1/2026).
Ketentuan itu berlaku bagi siapapun yang meninggalkan puasa.
Tapi dalam praktiknya, tidak sedikit orang yang belum sempat mengganti puasa sebelum Ramadhan berikutnya kembali hadir.
Baca juga: Apakah Awal Puasa Ramadan 2026 Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Berpotensi Berbeda?
"Apabila sudah melewati waktu tersebut, ada beberapa tata cara qadha puasa Ramadhan yang perlu dilakukan," ucap Khasan.
Ketika sudah datang Ramadan berikutnya, tetapi seseorang masih memiliki tanggungan utang puasa, maka yang ada tata cara yang harus dijalankan.
"Caranya dengan berpuasa dan ditambah membayar fidyah (tebusan) sebesar satu mud untuk setiap satu hari yang ditinggalkan," tambah Khasan.
Satu mud bernilai kurang lebih tujuh ons bahan makanan pokok seperti beras dan lain sebagainya.
Pembayaran fidyah ini hukumnya wajib sebagai konsekuensi atas keterlambatan mengganti puasa Ramadhan.
"Fidyah ini diwajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatan meng-qadha puasa Ramadan," tegasnya.
Kewajiban fidyah ini berlaku bagi orang yang memungkinkan mengganti puasa, tapi ditunda hingga memasuki bulan Ramadan berikutnya.
Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah.
“Barang siapa yang menemui bulan Ramadan, dan ia tidak berpuasa karena sakit, kemudian ia sembuh dan tidak mengganti (qadha) puasanya hingga menemui bulan Ramadhan berikutnya, maka ia harus (tetap) menggantinya di kemudian hari serta memberi makan orang miskin (membayar fidyah) tiap satu hari (satu mud).”
Baca juga: Penjelasan Ulama soal Batas Waktu Ganti Puasa Tahun Lalu Sebelum Ramadan 2026
Kendati demikian, tidak semua keterlambatan mengganti atau meng-qadha puasa, wajib membayar fidyah.
Khasan menyebutkan seseorang tidak wajib membayar fidyah jika tidak memiliki kesempatan mengganti (qadha) puasa sebelum datang bulan Ramadhan berikutnya.
"Orang yang masuk dalam kategori tidak berkesempatan, contohnya seperti orang yang bekerja menjadi sopir (terus menerus menjadi musafir)," sebutnya.
Kategori lainnya yang tidak wajib menunaikan fidyah adalah orang yang sakit menahun atau berkepanjangan, hamil atau menyusui, hingga orang yang menunda karena lupa tidak membayar utang puasa sebelum masuk Ramadhan berikutnya
"Orang-orang dalam kategori tersebut tidak mempunyai kewajiban membayar fidyah," tegas Khasan.
Baca juga: Kapan Batas Waktu Terakhir Qadha Puasa Sebelum Ramadan 2026? ini Penjelasan Ulama