Sosok Eddy Christijanto, Kepala Dispendukcapil Surabaya yang Bantah Isu Kebocoran Data Kependudukan
January 16, 2026 11:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Warga Surabaya tengah dihebohkan dengan isu kebocoran data kependudukan yang awalnya dibahas oleh akun Instagram @viral_forjustice. 

Unggahan itu menyebutkan bahwa ada temuan dugaan kebocoran data pada laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto, membantah. 

Ia mengklaim bahwa data yang dimaksud merupakan data milik warga yang keberadaan atau domisilinya tidak diketahui hingga Juni 2024.

“Data tersebut adalah data warga yang sudah dilakukan upaya jemput bola oleh petugas kelurahan, namun sampai bulan Juni 2024 belum diketahui domisilinya,” kata Eddy saat dihubungi, Jumat (16/1/2026), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Kabar kebocoran data kependudukan
BOCOR - Unggahan Instagram @viral_forjustice yang menyebut ada kebocoran data kependudukan warga Surabaya

Pengumuman data tersebut, kata Eddy, dilakukan melalui situs resmi Dispendukcapil sebagai upaya agar warga yang bersangkutan dapat melakukan klarifikasi dan konfirmasi keberadaannya.

“Pengumuman di website bertujuan agar yang bersangkutan datang ke kelurahan sesuai alamat untuk mengonfirmasi keberadaannya, sehingga alamat tempat tinggalnya bisa diperbarui,” ujarnya.

Eddy menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk memastikan keakuratan data.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pengerusakan Kantor Aktivis Perlindungan Perempuan di Surabaya

“Dengan data yang akurat, pemanfaatan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kota Surabaya bisa lebih tepat sasaran,” kata Eddy.

Eddy juga menegaskan, data yang dipublikasikan tidak ditampilkan secara utuh. 

“Data itu sengaja dipublikasikan dengan elemen yang disamarkan, baik NIK maupun nama. Harapannya hanya yang bersangkutan yang bisa mengenali dan kemudian melakukan klarifikasi,” ujarnya.

Dia pun memastikan keamanan data administrasi kependudukan warga Kota Surabaya tetap terjaga dan meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak akurat.

“Kami pastikan data adminduk aman. Kami juga mengimbau warga yang sudah pindah domisili agar segera melakukan pembaruan data di kelurahan sesuai alamat domisili de facto,” kata Eddy.

Siapakah sosok Eddy Christijanto?

Eddy Christijanto dikenal sebagai salah satu pejabat senior di lingkungan Pemkot Surabaya yang memiliki rekam jejak panjang di berbagai instansi.

Ia dilantik Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjadi Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Senin (7/8/2023), menggantikan Agus Iman Sonhaji yang dimutasi menjadi Asisten Pememerintah.

Sebelum menjabat sebagai Kepala Dispendukcapil, ia merupakan Kepala Satpol PP Kota Surabaya.

Saat pandemi COVID-19, Eddy dikenal tegas namun humanis dalam melakukan penertiban protokol kesehatan dan pedagang kaki lima (PKL).

Menurut info yang dihimpun SURYA.CO.ID dari berbagai sumber, Eddy juga pernah menduduki posisi sebagai Kepala BPB Linmas (sekarang BPBD) Kota Surabaya.

Sebelumnya, ia juga pernah merintis karier sebagai Camat Genteng.

Respons Viral for Justice

Sementara terkait isu kebocoran data kependudukan warga Surabaya, Gerakan Viral for Justice (FJ) menilai bahwa persoalan tersebut tetap perlu dikaji dari aspek tata kelola dan perlindungan data pribadi.

Kepala Bidang Analisis dan Kajian Strategis Gerakan Viral for Justice, Brian R, menyampaikan bahwa pihaknya menyoroti potensi pelanggaran prinsip perlindungan data pribadi meskipun data yang ditampilkan disebut sebagai data lama.

“Penekanan kami sejak awal adalah aspek tata kelola dan perlindungan data pribadi yang menurut kami masih membutuhkan perhatian serius dari Pemerintah Kota Surabaya,” kata Brian, Jumat.

Dia lantas merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), khususnya Pasal 1 Ayat (1), yang menyebutkan bahwa data pribadi mencakup data yang dapat mengidentifikasi seseorang secara langsung maupun tidak langsung.

“Dalam temuan kami, alamat warga ditampilkan secara jelas dan sejajar. Meski nama disensor, informasi tersebut tetap berpotensi memungkinkan identifikasi individu,” ujarnya.

Dalam pandangannya, fakta bahwa data tersebut sempat dapat diakses melalui situs publik menunjukan adanya risiko terhadap prinsip perlindungan data pribadi, terlepas dari tujuan administratif maupun usia data.

“UU PDP telah berlaku sejak 2022. Pemerintah daerah diharapkan menerapkan prinsip pembatasan akses, proporsionalitas, dan perlindungan data pribadi,” kata Brian.

Oleh karena itu, Brian dan pihak Viral for Justice (FJ) mendorong Pemkot Surabaya untuk melakukan evaluasi dan pembaruan sistem pengelolaan data.

“Kami mendorong evaluasi dan pembaruan sistem pengelolaan data agar prinsip-prinsip UU PDP dapat diimplementasikan secara optimal, termasuk dengan melibatkan pakar dan akademisi IT, demi memperkuat perlindungan data pribadi warga Surabaya ke depan,” pungkasnya.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.