Driver Ojol Gugat Aturan Sisa Kuota Internet Hangus ke MK, Nilai Rugikan Konsumen
January 17, 2026 12:11 AM

TRIBUN-VIDEO - Seorang pengemudi ojek online (ojol), Didi Supandi, mengajukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tak sendiri, Didi bersama seorang penjual kuliner daring, Wahyu Triana Sari. Mereka berdua merupakan pasangan suami istri.

Persoalan yang mereka hadapi juga sama, yakni ihwal sistem penghangusan (expired) kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator.

Mereka pun datang ke MK menguji materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan norma itu telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema “kuota hangus” tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen.

"Saya selaku Pemohon I adalah Warga Negara Indonesia, bekerja di sektor transportasi daring atau driver online yang menggantungkan seluruh mata pencahariannya pada aplikasi penyedia jasa transportasi," kata Didi dalam sidang perkara 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Ia mengalami kerugian aktual di mana kuota internet adalah alat produksi utama setara dengan bahan bakar kendaraan. Hal serupa dialami oleh sang istri.

Saksikan LIVE UPDATE lengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.