TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Medan - Kasus perdagangan bayi di Kota Medan, Sumatera Utara melibatkan dua oknum bidan.
Alhasil dua oknum bidan ini turut diamankan oleh petugas Polrestabes Medan atas dugaan perdagangan bayi.
Kedua oknum bidan yang diamankan berinisial HR (31) dan VL (33). Ironisnya, HR juga bertugas sebagai pencari pembeli dari bayi yang baru lahir.
Padahal seharusnya bidan sebagai tenaga kesehatan profesional yang berfokus pada kesehatan perempuan, terutama menangani kehamilan, persalinan normal, perawatan bayi baru lahir, dan kesehatan reproduksi dasar.
Serta memberikan edukasi dan konseling terkait hal tersebut untuk ibu, keluarga, dan komunitas.
Dua oknuum bidan tersebut diamankan bersama tujuh orang lainnya, yaitu HD, HT (24), J (47), S (38), BS (29), N (34) dan K (33).
Pembongkaran sindikat perdagangan bayi ini diketahui berawal dari penangkapan seorang wanita di sebuah kontrakan di Jalan Kampung Tengah, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor, Kota Medan apa pertengahan Desember 2025 lalu.
Wanita tersebut diringkus karena diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Setelah dikembangkan, total sembilan orang berhasil diringkus dan kini jadi tersangka termasuk dua oknum bidan.
Di antara sembilan orang tersebut, dua di antaranya adalah laki-laki.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengonfirmasi hal tersebut.
Kepada TribunMedan.com, ia menuturkan bahwa dari sembilan pelaku, satu orang jadi pelaku utama karena menjadi penyalur.
Orang tersebut adalah HD yang berperan mencari dan membayar bayi kepada bidan dan ibu kandung incarannya dengan modus adopsi.
"Jadi HD ini, merupakan ibu rumah tangga yang awalnya memiliki modus adopsi anak," ujar Calvijn, Kamis (15/1/2026).
HD yang terkendala dalam publikasi untuk mencari orang yang ingin memberikan atau menampung bayi pun akhirnya menghubungi HT, asistennya.
Ia menghubungi HT untuk membuatkan akun media sosial untuk menawarkan adopsi anak.
"Setelah adanya aplikasi itu, pada 13 Desember kita berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial BS di tempat ini," katanya.
Sebelum penangkapan, ujarnya, pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di kontrakan lokasi ditangkapnya tersangka.
Ia menuturkan, rumah kontrakan tersebut sering kedatangan perempuan atau ibu hamil.
"Betul faktanya, BS yang kita tangkap di sini saat itu masih mengandung," katanya.
Saat BS diamankan, ia mengaku kepada polisi bahwa telah meminta HD untuk merawat bayinya setelah proses persalinan.
Namun, BS juga meminta sejumlah uang kepada HD sebagai imbalan saat anaknya sudah diserahkan ke HD.
"Awalnya mereka bertemu di Siantar karena keduanya berdomisili di sana. Kemudian, setelah membicarakan terkait anaknya BS tinggal di sini selama beberapa bulan sambil menunggu persalinan," ungkapnya.
Calvijn menerangkan, ada sejumlah orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mengutip TribunMedan.com, pertama yakni HD sebagai pelaku utama, dan wanita berinisial HT (24) asistennya.
Lalu ada pria berinisial J (47) dan S (38).
Sisanya ada wanita berinisial BS (29), HR (31), VL (33), N (34), dan K (33).
Tujuh orang tersebut mempunyai peran berbeda.
J merupakan seorang driver online yang diminta HD untuk menemaninya menjemput dan mengantar bayi.
Sementara BS merupakan wanita hamil yang pertama kali diringkus di kontrakan.
Sedangkan HR dan VL adalah dua bidan, namun HR juga bertugas sebagai pencari pembeli dari bayi yang baru lahir.
Lalu N, wanita perantara antara korban dan bidan.
Lalu pasangan suami istri, K dan S yang sudah sempat memberikan bayi kepada kedua bidan.