Dokter Tifa: Kami Tak Pernah Menuduh Pak Jokowi Palsukan Ijazah
January 17, 2026 11:16 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengatakan dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar tak pernah menuduh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memalsukan ijazah.

"Kami bertiga melakukan penelitian terhadap ijazah Pak jokowi. Kami sama sekali tidak menuduh Pak Jokowi memalsukan ijazah," ujar Tifa dalam dialog di Kompas.TV seperti dikutip pada Sabtu (17/1/1026).

Tifa, Roy, dan Rismon saat ini masih berstatus sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Ia  klaim telah melihat langsung ijazah asli lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada tahun 1985 dan melakukan kajian terhadap dokumen tersebut.

Namun Tifa mengatakan ada seseorang atau sekelompok pihak yang melakukan pemalsuan ijazah Jokowi.

"Kita sebut X melakukan pemalsuan ijazah. Saya, Roy Suryo, dan Rismon kami meneliti dokumen yang beredar," ujarnya.

Jadi status anda sebagai tersangka?

"Salah banget. Pak Jokowi kelirunya, saya kira bukan Pak jokowi mungkin yang keliru tapi penasihat hukumnya mendudukan perkara ini," ujarnya.

Framing Ijazah Jokowi

Pelapor Roy Suryo Cs yang juga Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan mengatakan selama bertahun-tahun telah berkembang narasi di ruang publik terkait isu ijazah palsu, bahkan oleh pihak-pihak yang belum pernah melihat atau memegang ijazah asli. 

Pernyataan tersebut kemudian direspon oleh dokter Tifa. 

"Kenapa Anda tidak mengejar siapa yang memframing? Kenapa Anda melaporkan kami para peneliti yang berusaha menegakkan ini loh Mas ya. Peneliti itu mengirim Mas Ade itu adalah menegakkan kebenaran. Kalau ijazah ini asli, kami bilang asli. Kalau ijazah ini palsu, kami bilang palsu. Itu penelitinya," katanya. 

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi

Berbulan-bulan kasus ijazah Jokowi mengemuka di publik kini memasuki babak baru.

Bak drama,  dua tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis akhirnya bisa bernafas lega.

Penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi dan Damai Lubis.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan terbitnya SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice).

 "Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES (Eggi Sudjana) dan DHL (Damai Hari Lubis)," kata Kombes Budi kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

"Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” lanjut dia.

DOKTER TIFA - Dokter Tifa bersama sejumlah koleganya usai mundur atau walkout dari agenda audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025). Dokter Tifa menyarankan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo menjalani perawatan medis di luar negeri.
DOKTER TIFA - Dokter Tifa bersama sejumlah koleganya usai mundur atau walkout dari agenda audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025). Dokter Tifa menyarankan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo menjalani perawatan medis di luar negeri. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Siapa saja yang masih tersangka?

Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara memastikan proses hukum kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di luar Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis masih berlanjut.

Saat ini ada tiga orang lainnya yang masih berstatus tersangka pada klaster 1 kasus ijazah Jokowi, di antaranya Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Efendi.

"Masih lanjut proses hukumnya (untuk Rizal, Tri Royani, dan Rustam)," ujar Rivai.

Sementara, dalam klaster 2 kasus ijazah Jokowi dengan tersangka Dokter Tifa, Roy Suryo dan Rismon Sianipar.

Kini berkasnya sudah dilimpahkan penyidik Polda Metro jaya ke kejaksaan.

Perjalanan Kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Kasus yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berawal saat Jokowi membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.

Dalam laporan tersebut ada 12 nama yang dilaporkan di antaranya Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Saat itu, para terlapor dilaporkan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE tentang penyebaran informasi bohong dan manipulasi dokumen elektronik.

  • 11 Juli 2025, pihak Polda Metro Jaya mengumumkan telah meningkatkan status perkara ijazah Jokowi ke tahap penyidikan.
  • 7 November 2025, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan 8 nama tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
  • Januari 2026, melalui kuasa hukumnya  Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya.
  • 8 Januari 2026, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menemui Jokowi di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah dalam rangka bersilaturahmi. Saat itu Eggi dan dan Damai didampingi pengacara Elida Netty.
  • Melalui kuasa hukumnya, Jokowi pun menyerahkan permohonan restorative justice untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kepada Polda Metro Jaya tak lama setelah pertemuan di Solo.
  • 14 Januari 2026, penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus menindaklanjuti permohonan restorative justice Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
  • Dari hasil gelar perkara khusus tersebut, penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang menandakan status tersangka keduanya gugur.

Penulis: Hasan/Reynas/Abdi

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.