TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengatakan dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar tak pernah menuduh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memalsukan ijazah.
"Kami bertiga melakukan penelitian terhadap ijazah Pak jokowi. Kami sama sekali tidak menuduh Pak Jokowi memalsukan ijazah," ujar Tifa dalam dialog di Kompas.TV seperti dikutip pada Sabtu (17/1/1026).
Tifa, Roy, dan Rismon saat ini masih berstatus sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Ia klaim telah melihat langsung ijazah asli lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada tahun 1985 dan melakukan kajian terhadap dokumen tersebut.
Namun Tifa mengatakan ada seseorang atau sekelompok pihak yang melakukan pemalsuan ijazah Jokowi.
"Kita sebut X melakukan pemalsuan ijazah. Saya, Roy Suryo, dan Rismon kami meneliti dokumen yang beredar," ujarnya.
Jadi status anda sebagai tersangka?
"Salah banget. Pak Jokowi kelirunya, saya kira bukan Pak jokowi mungkin yang keliru tapi penasihat hukumnya mendudukan perkara ini," ujarnya.
Pelapor Roy Suryo Cs yang juga Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan mengatakan selama bertahun-tahun telah berkembang narasi di ruang publik terkait isu ijazah palsu, bahkan oleh pihak-pihak yang belum pernah melihat atau memegang ijazah asli.
Pernyataan tersebut kemudian direspon oleh dokter Tifa.
"Kenapa Anda tidak mengejar siapa yang memframing? Kenapa Anda melaporkan kami para peneliti yang berusaha menegakkan ini loh Mas ya. Peneliti itu mengirim Mas Ade itu adalah menegakkan kebenaran. Kalau ijazah ini asli, kami bilang asli. Kalau ijazah ini palsu, kami bilang palsu. Itu penelitinya," katanya.
Berbulan-bulan kasus ijazah Jokowi mengemuka di publik kini memasuki babak baru.
Bak drama, dua tersangka lainnya dalam kasus ini yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis akhirnya bisa bernafas lega.
Penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi dan Damai Lubis.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan terbitnya SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice).
"Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES (Eggi Sudjana) dan DHL (Damai Hari Lubis)," kata Kombes Budi kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
"Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” lanjut dia.
Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara memastikan proses hukum kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di luar Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis masih berlanjut.
Saat ini ada tiga orang lainnya yang masih berstatus tersangka pada klaster 1 kasus ijazah Jokowi, di antaranya Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Efendi.
"Masih lanjut proses hukumnya (untuk Rizal, Tri Royani, dan Rustam)," ujar Rivai.
Sementara, dalam klaster 2 kasus ijazah Jokowi dengan tersangka Dokter Tifa, Roy Suryo dan Rismon Sianipar.
Kini berkasnya sudah dilimpahkan penyidik Polda Metro jaya ke kejaksaan.
Kasus yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berawal saat Jokowi membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.
Dalam laporan tersebut ada 12 nama yang dilaporkan di antaranya Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Saat itu, para terlapor dilaporkan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE tentang penyebaran informasi bohong dan manipulasi dokumen elektronik.
Penulis: Hasan/Reynas/Abdi