TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tersangka kasus pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa tetap meyakini ijazah yang dimiliki Jokowi palsu.
Pernyataan itu disampaikan Dokter Tifa saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk menyampaikan keberatan atas pelimpahan berkas perkaranya ke Kejaksaan.
“Kami juga membutuhkan ini sebagai hak kami sebagai warga negara yang memiliki persamaan hak di mata hukum bahwa kami menuntut adanya transparansi terhadap 709 dokumen yang dimiliki oleh Joko Widodo,” kata dr Tifa kepada wartawan dikutip Sabtu (17/1/2026).
Ia menyebut, berdasarkan keterangan Bareskrim pada 22 Mei 2025, baru sekitar 55 dokumen dari total 709 dokumen yang dibuka ke publik, di antaranya transkrip nilai, registrasi, hingga foto-foto Kuliah Kerja Nyata (KKN).
“Nah, kalau Bareskrim sudah spill, berarti kami juga menuntut keterbukaan berdasarkan Undang-Undang Informasi Publik terhadap sisa 654 dokumen yang lain untuk kami lakukan penelitian,” ujarnya.
Baca juga: Dokter Tifa: Kami Tak Pernah Menuduh Pak Jokowi Palsukan Ijazah
Dr Tifa mengklaim, dari ratusan dokumen tersebut, pihaknya meyakini salah satunya adalah skripsi Jokowi yang menurutnya palsu.
“Kami bertiga sudah berkali-kali menyampaikan bahwa skripsi dari Joko Widodo itu adalah skripsi palsu. Kami meyakini berdasarkan ilmu pengetahuan dan metodologi riset,” katanya.
Ia juga menyoroti dokumen transkrip nilai yang pernah ditampilkan Bareskrim Polri.
Baca juga: Dokter Tifa Merasa Diperlakukan Diskriminatif dalam Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi
Menurutnya dokumen transkrip nilai itu juga palsu.
"Transkrip nilai lulusan kehutanan UGM tahun 1985 itu harusnya seperti ini (menunjukkan ijazah Bambang Budy Harto, red) bukan seperti yang ditunjukkan Bareskrim waktu itu,” ucapnya.
Berdasarkan tiga dokumen tersebut, dr Tifa menyimpulkan Jokowi tidak pernah lulus sebagai sarjana Fakultas Kehutanan UGM.
“Kami bisa pastikan, 99,9 persen, itu palsu dari tiga bangunan dokumen ini saja, kita bisa simpulkan bahwa beliau tidak pernah lulus sebagai sarjana kehutanan UGM,” tegasnya.
Dr Tifa juga membandingkan ijazah lulusan UGM tahun 1985 yang disebutnya asli dengan ijazah yang diklaim milik Jokowi.
“Saya mau tunjukkan, ini adalah ijazah asli 100 persen dari lulusan sarjana kehutanan UGM tahun 1985. UGM itu universitas terbaik di Indonesia, tidak mungkin mengeluarkan ijazah abal-abal,” katanya.
Ia kemudian menyoroti perbedaan materai pada ijazah tersebut.
“Yang jelas sekali bedanya adalah materai tahun 1985 itu materainya merah Rp 500 sementara yang katanya ijazah Joko Widodo itu materainya hijau Rp 100, ini tidak mungkin masa yang terbit November 1985 materainya justru turun?” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyebut terdapat sedikitnya 11 perbedaan antara dua dokumen ijazah tersebut, salah satunya terkait embos atau cap timbul.
“Embos itu bukan ornamen, tapi cap untuk mengunci tanda tangan. Itu bisa diuji secara forensik, tanda tangannya dulu atau capnya dulu,” kata dr Tifa.
Ia bahkan mengklaim terdapat dua versi ijazah Jokowi yang beredar, yakni yang diunggah di media sosial pada 1 April 2025 dan yang ditunjukkan saat gelar perkara khusus 15 Desember 2025.
“Itu beda. Kami bisa pastikan beda,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, dr Tifa meminta aparat penegak hukum tidak terburu-buru melimpahkan perkara ke kejaksaan.
“Jangan berikan ‘mangga mentah karbitan’ ke kejaksaan. Ini nanti akan bolak-balik, pingpong biaya besar sekali, ratusan juta bahkan mungkin miliaran, masa kita semua akan kalah melawan satu orang yang jelas-jelas melakukan pemalsuan,” ucapnya.
Proses Hukum untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihentikan.
Hal ini setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
Meskipun demikian 6 orang lainnya yang masih berstatus tersangka, proses hukum masih berlanjut.
Penyidik pun telah melimpahkan berkas perkara tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026.
Selain itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, ahli, serta pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara.
Pada 7 November 2025, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan 8 nama tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Tersangka dibagi dalam dua klaster perkara. Lima orang masuk dalam klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian untuk klaster kedua ditetapkan tiga tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saat ini perkara untuk Eggi Sudjana dan Damar Hari Lubis sudah dihentikan dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 15 Januari 2026.