- Dokter Tifa heran dengan langkah yang diambil Polda Metro Jaya yang menerbitkan SP3 terhadap kasus yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Dengan terbitnya SP3 tersebut, Eggi dan Damai Lubis lepas dari jerat status tersangka.
Terbitnya SP3 tersebut hanya berselang beberapa hari usai keduanya bertemu Joko Widodo di Solo.
Tifa memandang keputusan tersebut sebagai tindakan 'Abuse of Power'.
Pasalnya, dia menganggap hukum seperti diperlakukan sesuka pihak tertentu saja.
"Sowannya dua orang Tersangka kepada orang yang mentersangkakan, dan dilanjutkan permintaan restorative justice, yang berujung kepada penetapan SP3 kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, adalah pertunjukan Abuse of Power yang membuat penegakan hukum Indonesia serasa ditendang jauh-jauh ke TPA Bantar Gebang. SP3 terbit, bukan karena kasus tidak layak lanjutkan, tetapi karena sowan," keluh dokter Tifa dikutip Warta Kota dari akun X pribadinya, Jumat (16/1/2026).
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, membenarkan telah diterbitkannya SP3 untuk kedua tersangka tersebut.
“Sudah (terbit SP3),” kata Iman saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).
Iman menjelaskan, penyidik mengakomodasi permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice sebagai bentuk penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum bagi para pihak.
“Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian, sekaligus mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri,” ujarnya.
(*)