Ingat Kades Kohod Arsin, Terdakwa Pagar Laut Tangerang? Akhirnya Divonis, Begini Akhir Nasibnya
January 17, 2026 07:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Masih ingat kepala desa (kades) Kohod Arsin yang menjadi terdakwa kasus pemalsuan surat di lahan pagar laut Tangerang? 

Akhirnya, Kades Kohod Arsin mendapat vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang pada sidang putusan, Selasa (13/1/2026).

Menurut info yang dihimpun SURYA.CO.ID, Sabtu (17/1/2026), hakim menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi pagar laut perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Arsin juga didenda Rp100 juta. 

Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain Arsin, tiga terdakwa lain dalam kasus tersebut juga mendapat hukuman yang sama.

Mereka adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; serta dua penerima kuasa, Septian dan Chandra Eka Agung. 

Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Siasat Licik Kades Kohod Muluskan Pemalsuan SHGB Area Pagar Laut Tangerang, Rp500 Juta Masuk Kantong

Kronologi Kasus Pagar Laut Tangerang

DISIDANG - Kades Kohod Arsin akan disidang Selasa (30/9/2025) depan dalam kasus pagar laut Tangerang.
DISIDANG - Kades Kohod Arsin akan disidang Selasa (30/9/2025) depan dalam kasus pagar laut Tangerang. (kolase kompas.com/tribunnews)

Keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang mulai menghebohkan publik pada Januari 2025. 

Wujud pagar laut di Tangerang itu berupa bambu-bambu yang ditancapkan ke dalam dasar laut. 

Sejumlah pihak berwenang turun tangan dalam menangani pagar laut tersebut, mulai dari pemerintah daerah setempat hingga pemerintah pusat.

Berikut kronologi kasus selengkapnya: 

Baca juga: Ungkap Sosok Istri Polisi yang Rela Mobil Jadi Tameng Truk Gagal Menanjak, Ini Profil AKP Made Budi

  1. Pagar laut dibangun tanpa izin

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, pada Selasa (7/1/2025) mengungkapkan, pihaknya pertama kali menerima informasi adanya aktivitas pemagaran laut pada 14 Agustus 2024. 

Mengetahui hal itu, DKP Banten segera menindaklanjutinya dengan melakukan pengecekan secara langsung pada 19 Agustus 2024.

Dalam pengecekannya itu, Eli mencatat, pemagaran laut yang terpantau baru mencapai sekitar 7 kilometer.

“Kemudian setelah itu, tanggal 4-5 September 2024, kami bersama Polsus dari PSDKP (Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) KKP dan tim gabungan dari DKP, kami kembali datang ke lokasi untuk bertemu dan berdiskusi,” kata dia dikutip dari Kompas.com (8/1/2025). 

Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari camat atau desa terkait pemagaran laut yang berlangsung. 

Kemudian pada 18 September 2024, Eli dan tim kembali melakukan patroli dengan menggandeng Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). 

Ketika itu, DKP Banten pun menginstruksikan agar aktivitas pemagaran laut segera dihentikan. 

Tak lama setelah DKP Banten buka suara, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel pagar laut misterius di Tangerang pada Kamis (9/1/2025).

Mereka melakukan itu dengan alasan pemagaran itu diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatn Ruang Laut (KKPRL) dan berada di Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi. 

2. Diklaim dibangun swadaya hingga PIK cuci tangan

Di tengah simpang siur siapa pemilik pagar laut di Tangerang, kala itu ada pihak yang tiba-tiba mengungkapkan bahwa pagar tersebut sebenarnya dibangun oleh masyarakat setempat. 

Mereka adalah kelompok nelayan bernama Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Kabupaten Tangerang.

Koordinator JRP, Sandi Martapraja pada Sabtu (11/1/2025) mengeklaim, pagar laut di Tangerang dibangun secara swadaya oleh masyarakat setempat. 

Ia menyebut, pagar laut tersebut merupakan tanggul yang dibangun sebagai langkah mitigasi bencana tsunami dan abrasi.

"Pagar laut yang membentang di pesisir utara Kabupaten Tangerang ini sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Ini dilakukan untuk mencegah abrasi," tuturnya dikutip dari Kompas.com.

Di sisi lain, manajemen pengembang kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 menegaskan bahwa mereka terlibat dalam pemagaran laut di perairan Tangerang tersebut.

"Itu tidak ada kaitan dengan kita, nanti selanjutnya oleh kuasa hukum yang akan menyampaikan dengan tindak lanjut," kata manajemen PIK 2, Toni dilansir dari Kompas.com (13/1/2025).

3. Pagar laut dibongkar TNI AL 

TNI AL bersama nelayan kemudian tiba-tiba saja berusaha membongkar pagar laut di Tangerang pada Sabtu (18/1/2025). Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) Ill Jakarta Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto mengatakan, pembongkaran pagar laut di Tangerang dilakukan atas perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

"Perintah secara langsung Presiden melalui Kepala Staf Angkatan Laut yang utama," ucapnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (19/1/2025).

Sebanyak 600 anggota TNI AL dari 3 pasukan khusus dikerahkan untuk membongkar pagar laut. Tiga pasukan khusus itu di antaranya, Komando Pasukan Katak (Kopaska), Marinir, dan Dinas Penyelamatan Bawah Air (Dislambair).

Faktanya, pembongkaran pagar laut Tangerang tersebut sempat mendapat pertentangan dari Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Wahyu Sakti Trenggono pada Minggu (19/1/2025). 

Trenggono meminta pembongkaran pagar laut dihentikan dengan alasan masih dalam proses investigasi.

Namun, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pasang badan.

Agus memastikan pembongkaran tetap berlanjut.

4. Ada HGB di area pagar laut Tangerang

Belum juga terungkap siapa pemiliknya, pagar laut di Tangerang sudah memunculkan polemik baru.

Sejumlah area pagar laut itu baru-baru ini diketahui ternyata telah memiliki alas hak.

Hal itu bermula dari hasil temuan masyarakat yang mengakses situs BHUMI ATR/BPN dan mengunggahnya di media sosial.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, pun telah mengonfirmasi bahwa area pagar laut di Tangerang sudah memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

Dan, selang hitungan hari, Nusron kemudian menerangkan, penerbitan sertifikat SHGB dan SHM pagar laut Tangerang telah dibatalkan.

Itu karena sertifikat SHGB serta SHM di area itu berstatus cacat prosedur dan material. 

"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material,” ujar Nusron dilansir dari Kompas.com, Rabu (22/1/2025).

5. Kades Kohod tersangka

MOBIL KADES KOHOD - (kiri) Kepala Desa Kohod, Arsin saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). (kanan) Suasana kediaman Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip di Kampung Kohod, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa (28/1/2025).
MOBIL KADES KOHOD - (kiri) Kepala Desa Kohod, Arsin saat meninjau area laut yang memiliki SHGB dan SHM, di Desa Kohod, kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). (kanan) Suasana kediaman Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip di Kampung Kohod, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa (28/1/2025). (Kolase Kompas.com)

Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang.

Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri pihak eksternal, Selasa (18/2/2025). 

Dalam gelar perkara tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan, pihaknya sepakat untuk menetapkan empat tersangka.

Termasuk Arsin, Sekretaris Desa Kohod, dan dua penerima kuasa.

Djuhandhani menjelaskan, peran Arsin dalam kasus ini adalah diduga membuat surat palsu yang dicetak dan ditandatangani sendiri.

Kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

"Arsin mendapat bantuan dari beberapa oknum di Kementerian dan Lembaga hingga diterbitkan bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod," jelas Djuhandhani, dikutip dari Tribunnews.com. 

6. Penahanan Kades Kohod ditangguhkan

Setelah dua bulan ditahan, Arsin dan 3 tersangka lain dilepaskan dari tahanan. 

Hal ini diakui Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, melalui keterangan resminya, Kamis (24/4/2025). 

 “Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka (Kades Kohod Tangerang) sebelum tanggal 24 April (karena habisnya masa penahanan),” ujar Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. 

Diungkapkan Djuhandhani, penangguhan penahanan ini dilakukan karena masa tahanan para tersangka sudah memasuki tenggat waktu yang ditetapkan dalam KUHAP, yaitu maksimal 60 hari.

Seperti diketahui, Arsin Cs ditahan penyidik Bareskrim sejak Senin malam, 24 Februari 2025.

Itu artinya, pada 24 April 2025, penahanan Arsin Cs sudah masuk dua bulan.  

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.