SURYA.CO.ID, KEDIRI – Tren keretakan rumah tangga di Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim), masih menunjukkan angka yang cukup mengkhawatirkan sepanjang tahun 2025.
Berdasarkan data terbaru dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri, tercatat sebanyak 3.535 perkara perceraian telah didaftarkan dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Fenomena tersebut, dipicu oleh berbagai masalah kompleks, mulai dari tekanan ekonomi, kasus perselingkuhan hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dari total ribuan perkara yang masuk, sebanyak 3.386 perkara telah diputus oleh hakim. Angka ini mencatatkan kenaikan dibandingkan tahun 2024, di mana pengadilan memutus 3.058 perkara.
Humas Bidang Teknis Yudisial PA Kediri, Haitami, menjelaskan bahwa peningkatan ini dipengaruhi oleh dinamika sosial yang semakin menekan keluarga.
Namun, ia menegaskan, bahwa pengadilan tidak serta-merta memutus ikatan pernikahan tanpa upaya rekonsiliasi.
"Hakim secara ex officio mempunyai kewenangan untuk mendamaikan para pihak di ruang sidang sebelum masuk ke pokok perkara," ujar Haitami kepada SURYA.co.id, Sabtu (17/1/2026).
Untuk menekan laju perceraian yang terus meningkat, PA Kabupaten Kediri menerapkan regulasi yang cukup ketat. Salah satunya adalah pasangan diwajibkan telah pisah tempat tinggal minimal selama enam bulan, sebelum gugatan dapat didaftarkan secara resmi.
Selain itu, jika perdamaian di ruang sidang gagal, perkara akan diarahkan ke tahap mediasi yang dipandu oleh mediator non-hakim bersertifikat Mahkamah Agung.
"Langkah ini adalah upaya kami agar perceraian benar-benar menjadi jalan terakhir setelah semua usaha damai dilakukan," tambah Haitami.
Senada dengan hal tersebut, Panitera Muda Hukum PA Kediri, Moh Imron, menyebut faktor ekonomi sebagai pemicu paling umum, terutama terkait kurangnya tanggung jawab dalam menafkahi keluarga.
"Faktor ekonomi paling dominan. Selain itu, ada fenomena nusyuz dalam hukum Islam, di mana salah satu pihak tidak menjalankan kewajiban lahir maupun batin," jelas Imron.
Imron juga menyoroti tingginya kasus perselingkuhan dalam perkara cerai talak (gugatan dari pihak suami).
Sementara untuk isu KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), meskipun hanya tercatat 25 perkara secara resmi, ia menilai jumlah riil di lapangan jauh lebih besar, karena banyak korban yang enggan melapor ke ranah hukum demi menutupi aib keluarga.
Pihak Pengadilan Agama berharap, melalui sosialisasi dan tahap mediasi yang lebih mendalam, angka perceraian di Kediri dapat ditekan pada tahun 2026 mendatang.