SURYA.CO.ID - Tifauziya Tyassuma atau Dokter Tifa membantah keras dirinya telah menuduh Joko Widodo (Jokowi) memalsukan ijazah Universitas Gajah Mada (UGM).
Menurut Dokter Tifa, dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar selama ini hanyalah sebatas meneliti dokumen digital yang sudah menjadi polemik di publik selama bertahun-tahun.
Diketahui, dokter Tifa Roy Suryo dan Rismon Sianipar berstatus sebagai tersangka dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi.
Menurut Dokter Tifa, ada kekeliruan dalam proses hukum yang menjeratnya bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar.
Dokter Tifa menjelaskan, selama ini hanya melakukan penelitian, bukan penuduhan.
"Dari sejak tanggal 30 April 2025 terjadi kesalahan yang sangat fundamental. Kami bertiga itu melakukan penelitian terhadap ijazah so-called milik Pak Jokowi. Kami sama sekali tidak melakukan tuduhan bahwa Pak Jokowi melakukan pemalsuan ijazah. Sama sekali. Poinnya adalah kita itu meneliti ijazah," katanya dalam program ROSI dikutip SURYA.co.id dari akun YouTube Kompas TV, Jumat (16/1/2026).
Baca juga: Usai Eggi Sudjana dan Jokowi Berdamai, Ketua Komisi III DPR Harap Semua Kasus Ijazah Diselesaikan RJ
Dalam acara tersebut, Dokter Tifa menunjukkan ijazah UGM asli sebagai contoh.
"Ini ijazah asli ya. Ini ijazah asli. Ijazah asli dari lulusan kehutanan UGM tahun 1985. Asli. Saya sudah melihat barangnya. Saya sudah melakukan penelitian tentangnya," ujar Dokter Tifa.
"Nah, kemudian beredar selama 11 tahun, dari sejak tahun 2014 bahkan, ada ijazah so-called dokumen dalam bentuk digital yang ada di ranah digital. Dan itu kemudian menjadi polemik yang terus-menerus.
Kemudian para ahli, termasuk saya, saya baru melakukan penelitian. Kalau Mas Roy itu dari tahun 2017. Ada seorang jurnalis, Pak Bambang Tri, melakukan penelitian itu sejak tahun 2016. Kemudian dia mendapatkan kriminalisasi. Itu kan sebuah perjalanan yang sangat panjang terhadap si ijazah tersebut. So, poinnya? Poinnya itu meneliti ijazah. Bukan kita menuduh Pak Jokowi melakukan pemalsuan ijazah," terangnya membela diri.
Menurut Dokter Tifa, ada pihak lain yang disebutnya sebagai X yang menjadi dalang memalsukan ijazah Jokowi.
"Bahwa ada seseorang, ada sekelompok pihak yang kita sebut X yang melakukan pemalsuan ijazah. Kami peneliti RRT, Roy, Rismon dan Tifa itu melakukan penelitian terhadap dokumen yang beredar tersebut."
"Jadi Pak Jokowi ini kelirunya, saya rasa bukan Pak Jokowi, tetapi penasihat-penasihat hukumnya mungkin. Melihat pendudukan persoalan itu sehingga kami jadi terlapor itu kan keliru. Kami tidak melakukan penuduhan terhadap Pak Jokowi melakukan pemalsuan, tidak," lanjut Dokter Tifa.
Pelapor Roy Suryo Cs yang juga Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan menyebut laporan ini dilakukan karena ada pihak yang melakukan framing terhadap ijazah Jokowi, palsu.
"Selama bertahun-tahun telah berkembang narasi di ruang publik terkait isu ijazah palsu. Bahkan, oleh pihak-pihak yang belum pernah melihat atau memegang ijazah asli," ucapnya.
Pertanyaan Ade lantas dipotong Dokter Tifa.
"Kenapa Anda tidak mengejar siapa yang memframing? Kenapa Anda melaporkan kami para peneliti, yang berusaha menegakkan. Peneliti itu tugasnya, Mas Ade, itu adalah menegakkan kebenaran. Kalau ijazah ini asli, kami bilang asli. Kalau jasa ini palsu, kami bilang palsu. Itu peneliti tugasnya," kata Dokter Tifa.
Ade Darmana tak berhenti, ia menjelaskan alasan Jokowi melapor ke polisi.
"Pak Jokowi melaporkan peristiwa, sehingga memberikan bukti-bukti narasi-narasi di akun X yang ibu punya, mungkin ya, bahwa mempersiapkan semua video dan lain sebagainya lalu diberikan ke penyidik. Kemudian yang ada di akun YouTube, narasi - narasi itu diperiksa," jelasnya.
Salah satu poin keberatan utama yang disampaikan Dokter Tifa adalah penggunaan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE.
Dokter Tifa menilai pasal-pasal tersebut tidak relevan dengan konteks kritik atau penelitian ijazah, melainkan diperuntukkan bagi kejahatan siber berat.
"Ini pasal yang sangat mengerikan dan dipakai tidak pada tempatnya. Karena pasal 32, 35. saya sudah konsultasi dengan pembuat pasal tersebut, itu pasal dimaksudkan untuk para hacker yang mendobrak CIA dan sebagainya, pendobrak bank dan sebagainya," jelas Dokter Tifa.
Ia menganggap penerapan pasal tersebut dalam kasus ini sangat dipaksakan dan tidak sesuai dengan semangat awal pembuatan undang-undang tersebut.
Sementara menurut Ade Darmawan, semua itu hasil penyidikan.
"Hasil penyidikan dan temuan. Dan polisi meyakini itu. Minimal dua alat bukti itu kan sudah. Pelaporan yang dilakukan, kemudian diuji."
"Saya sampaikan Bu Dokter. Bahwa ketika ada pasal yang dilaporkan kepada para pelapor. Kemudian dijadikan penyidikan. Ketika kita melaporkan kita menentukan pasal. Nah kalau dia tidak masuk dalam pasal itu. Kalau tidak masuk dalam pasal itu pasti tidak diambil juga junto-juntonya. Makanya pasal itu kan sudah ditentukan bahwa 32, 35 seperti itu," kata Ade," jelas Ade.