4 Isi Pertemuan Eggi Sudjana dan Jokowi hingga Berhasil SP3, Sindir Roy Suryo Cs Merasa Jagoan
January 17, 2026 07:32 PM

SURYA.co.id – Advokat senior sekaligus aktivis nasional Eggi Sudjana akhirnya angkat bicara secara terbuka menjelang keberangkatannya ke luar negeri untuk menjalani pengobatan, Jumat (16/1/2026).

Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi resmi atas berbagai spekulasi yang berkembang terkait pertemuannya dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Solo.

Dalam wawancara yang ditayangkan Kompas TV, Eggi meluruskan isu bahwa pertemuan tersebut berkaitan dengan permohonan maaf atau penyerahan diri, yang kemudian berujung pada penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang sempat menjeratnya.

1. Bukan Permintaan Maaf

Eggi menegaskan, penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) tidak boleh dimaknai sebagai pengakuan salah.

Ia menyebut langkah itu sebagai hasil dari dialog hukum yang berangkat dari argumentasi konstitusional, bukan kompromi personal.

Ia menepis anggapan bahwa kehadirannya di kediaman Jokowi merupakan upaya mencari pengampunan.

"Saya datang bukan untuk minta maaf, no way. Saya sampaikan kepada beliau bahwa saya tidak pantas ditersangkakan," tegas Eggi, dilansir SURYA.co.id dari Wartakota.

Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap dirinya sejak awal sudah keliru secara prosedural.

Eggi merujuk pada hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, serta posisinya sebagai pelapor yang seharusnya dilindungi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

2. Dialog Konstitusional dan Pengingat Sumpah Presiden

Dalam pertemuan tersebut, Eggi mengaku secara langsung mengingatkan Jokowi tentang sumpah jabatan Presiden untuk menegakkan undang-undang secara lurus dan konsisten.

"Pertanyaan seriusnya, kenapa undang-undang yang ada justru dilanggar dalam proses penyidikan saya? Beliau merespons dengan sangat santun, 'Inggih, inggih'," tambah Eggi.

Eggi menjelaskan bahwa pendekatannya dilandasi oleh logika dialog dan tabayun sebagai jalan damai dalam menyelesaikan konflik hukum.

"Ini adalah logika metode. Bagaimana konflik antara benar dan batil bisa selesai dengan kedamaian? Caranya adalah dialog dan tabayun," jelasnya.

Ia bahkan mengapresiasi sikap Jokowi dalam menerima kunjungan tersebut.

"Secara akhlak, saya harus akui beliau luar biasa. Beliau menerima kami dengan sangat baik, padahal beliau merasa sebagai pihak yang difitnah. Saya merasa dalam hal akhlak, Jokowi jauh lebih baik," kata Eggi.

3. Sindiran ke Roy Suryo Cs

Dalam pernyataannya, Eggi juga melontarkan sindiran kepada sejumlah pihak yang menurutnya terlalu percaya diri dalam menghadapi Jokowi terkait isu ijazah.

"Kan ada Roy Suryo dan kawan-kawan yang merasa jagoan, dia lawan aja tuh," sindir Eggi.

Menariknya, Eggi mengungkap bahwa dalam pertemuan yang menjadi titik balik terbitnya SP3 tersebut, persoalan keaslian ijazah justru tidak dibahas secara spesifik.

"Tidak ada pembahasan soal ijazah di sana. Kata Pak Jokowi, itu tidak penting lagi, yang penting bicara ke depan," ungkap Eggi.

Dengan keluarnya SP3, Eggi menilai perkara hukumnya telah rampung secara administratif.

Namun, ia menegaskan tetap berpegang pada prinsip hukum yang diyakininya sejak awal.

4. Tegaskan Satu Pintu Komunikasi

Menutup pernyataannya, Eggi meluruskan klaim sejumlah pihak yang mengaku terlibat dalam pengurusan perkara tersebut.

Ia menegaskan bahwa urusan hukum sepenuhnya ditangani oleh Elida Netti, sementara komunikasi publik selama dirinya berada di luar negeri diserahkan kepada wartawan senior Agusto.

"Suara resmi ada pada Agusto. Jangan ada lagi yang mengaku-ngaku mengurus perkara ini mewakili saya. Yang bekerja keras itu Bu Eli. Jangan ada yang sok merasa setara atau mengaku pendiri, padahal dulu datang meminta tolong," kata Eggi tajam.

Alasan Polda Metro Beri SP3

Polda Metro Jaya akhirnya membeber alasan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. 

Adanya SP3 ini sebelumnya diungkap Damai Hari Lubis dan kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netti di media.

Keduanya bahkan memamerkan SP3 itu di depan media. 

Dikonfirmasi hal ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin tidak membantahnya. 

“Sudah (terbit SP3),” kata Kombes Pol Iman Imannudin, saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).

Iman menjelaskan, penyidik mengakomodasi permohonan penyelesaian perkara melalui RJ sebagai bentuk penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum bagi para pihak.

“Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian, sekaligus mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri,” ujarnya.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, SP3 diterbitkan setelah penyidik menggelar perkara khusus dengan pertimbangan keadilan restoratif.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).

Budi menjelaskan, gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan pada 14 Januari 2026.

Selain itu, adanya permohonan dari para pelapor maupun tersangka turut menjadi pertimbangan dalam penghentian penyidikan.

“Serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Budi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.