Polres Malra Sita BB dan Tetapkan "DF" Sebagai Tersangka Kepemilikan Sajam Ilegal
January 17, 2026 09:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara, mengamankan seorang pemuda beinisi ‘D.F’ saat melakukan patroli gabungan personel Polres Maluku Tenggara dan Batalyon C Pelopor Tual pada 15 September 2025 sekitar pukul 23.45 WIT. 

Dalam keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com Sabtu (17/1/2026), Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, mengungkapkan bahwa saat melakukan patroli, petugas menemukan sekelompok pemuda yang diduga membawa senjata tajam dan hendak melakukan aksi tawuran di kawasan Kompleks Mangga Dua, Langgur.

“Ketika dilakukan penyergapan, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial D.F. yang selanjutnya dibawa ke Mapolres Maluku Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKBP Rian Suhendi.

Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi mendapati bahwa D.F. tertangkap tangan memiliki sejumlah barang berbahaya, di antaranya sebilah pisau, katapel, serta anak panah (waer) yang diduga kuat akan digunakan untuk menyerang kawasan pemukiman tersebut.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, D.F. kami tetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam ilegal. Perbuatannya melanggar hukum dan dipersangkakan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tegas Kapolres.

Baca juga: Pelantikan dan Raker HIPMI PT Maluku: Ciptakan Enterpreneur di Kampus

Baca juga: Pemberdayaan Ekonomi Komunitas, Pemda Malteng Hadir Genjot Kapasitas Nelayan Pesisir di Sawai 

Pasca kejadian tersebut, Polres Maluku Tenggara langsung mengintensifkan pengamanan di Kompleks Mangga Dua dan sekitarnya. 

Upaya ini dilakukan melalui patroli rutin dan kegiatan ronda bersama Perangkat Ohoi Langgur serta pemuda setempat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif untuk menciptakan rasa aman di wilayah hukum Kabupaten Maluku Tenggara. 

Sasaran utama operasi kepolisian difokuskan pada peredaran minuman keras (miras) dan kepemilikan senjata tajam ilegal yang kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kekerasan.

“Polres Maluku Tenggara tidak akan ragu melakukan penegakan hukum terhadap siapa pun yang terlibat dalam tindakan kekerasan. Kami juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas,” kata AKBP Rian Suhendi.

Ia secara khusus mengimbau para pemuda agar menjauhi miras, tidak membawa atau menggunakan senjata tajam secara ilegal, serta menghindari pergaulan yang dapat merusak masa depan mereka sendiri.

“Setiap perbuatan melanggar hukum pasti ada konsekuensi. Kami berharap para pemuda dapat berpikir panjang karena semua tindakan akan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” pungkas Kapolres. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.