TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan, child grooming bukanlah relasi suka sama suka, melainkan bentuk kekerasan seksual terhadap anak yang dibangun melalui manipulasi psikologis dan relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban.
Child grooming adalah proses manipulasi psikologis yang disengaja, di mana pelaku membangun kepercayaan, kedekatan emosional, dan ketergantungan pada anak, dengan tujuan mengeksploitasi emosional, psikologis hingga seksual.
Anggota KPAI Dian Sasmita menegaskan, tidak ada konsep suka sama suka (consent) dalam relasi yang melibatkan anak dan orang dewasa.
Relasi tersebut sejak awal sudah timpang dari segi usia, kematangan kognitif, sosial, emosional, maupun ekonomi.
Baca juga: Bukan Sekadar Memoar, Broken Strings Cara Aurelie Moeremans Memutus Rantai Trauma
“Anak tidak dapat dianggap memberikan persetujuan (consent) dalam relasi semacam itu karena belum memiliki kematangan usia dan psikologis. Apalagi jika salah satu pihak adalah orang dewasa, relasi kuasa yang timpang sudah sangat jelas,” tegas Dian dalam kegiatan KPAI pada Jumat (16/1/2026).
Dian mengungkapkan, child grooming sering tidak dikenali karena dilakukan secara halus dan perlahan-perlahan.
Dalam banyak kasus, korban maupun lingkungan sekitar tidak sadar bahwa anak sedang dalam bahaya.
Pelaku kerap memanipulasi relasi dan emosi anak sehingga batas kekerasan menjadi kabur.
Selain itu juga, pelaku merupakan orang yang dikenal korban misalnya keluarga, teman dekat, tetangga hingga orang asing di media sosial.
Child grooming memiliki kekhasaan yaitu ada upaya manipulatif dari pelaku terhadap korban dengan tujuan tertentu untuk memanfaatkan korban atau menikmati sesuatu dari korban.
“Jadi bukan berdiri sendiri hanya manipulasi saja. Namun biasanya mengikuti sebuah perbuatan atau kejahatan seksual terhadap anak,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Psikiater dr. Lahargo Kembaren, SpKJ.
"Child grooming bukanlah tindakan yang lahir dari cinta," kata Lahargo.
Dari sudut psikologi, perilaku ini lebih didorong oleh kebutuhan berbahaya seperti kontrol, manipulasi, dan kepuasan diri pelaku.
Kebutuhan akan kontrol membuat pelakunya merasa berkuasa saat bisa mengendalikan emosi dan keputusan anak.
Kemudian, distorsi kognitif yaitu pola pikir negatif yang menyimpang dari kenyataan.
Pelaku membenarkan perilaku tentang aku menyayangi, bukan menyakiti atau beralasan bahwa korban dan anaknya yang duluan nyaman.
Muncul juga defisit empati, dimana ada kesulitan merasakan penderitaan korban dan hanya fokus pada kepuasan diri.
Serta, pengulangan pola bahwa sebagian pelaku dulunya adalah korban, namun luka yang tidak disembuhkan berubah menjadi pola menyakiti.
Isu child grooming ini kembali hangat pasca artis Aurelie Moeremans merilis memoar tentang pengalaman paling pahit di hidupnya.
E-book tersebut bertajuk Broken Strings berisi kisah dirinya yang menjadi korban child grooming pada usia 15 tahun oleh seorang pria dewasa.