TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah daerah (Pemda) di Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) diingatkan agar memutar otak lebih keras dan tidak sembarangan berhutang dana guna tutupi defisit anggaran.
Faktanya, Presiden Prabowo Subianto membolehkan praktik ini dan sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.
Aturan ini diundangkan pada 10 September 2025 lalu.
Dijelaskan dalam regulasi ini, bahwa diperbolehkannya Pemda untuk mengambil hutang bertujuan untuk mendukung program pemerintah pusat yang dijalankan pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD, di beberapa bidang, seperti, infrastruktur, energi, transportasi, air minum.
Baca juga: Imbas Pemangkasan Anggaran TKD, Program DPRD Balikpapan Diklaim Ikut Terhambat
Sumber dana pemberian pinjaman dari pemerintah pusat bersumber dari APBN, sebagaimana tertulis dalam Pasal 8.
“Memang diperbolehkan, tapi ada syarat–syarat ketat yang harus dipenuhi Pemda untuk mengajukan pinjaman ke pemerintah pusat,” sebut Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltimtara, Parjiman pada Minggu (18/1/2026).
Memang, adanya kebijakan mendadak soal pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) berimbas signifikan.
Pemda di seluruh Indonesia termasuk Kaltim dan Kaltara terancam defisit akibat kebijakan pemerintah pusat ini.
Namun demikian, OJK memberikan peringatan agar pinjaman jangka pendek dilarang keras hanya untuk menambal lubang anggaran yang defisit.
"Pinjaman itu harus direncanakan sejak awal untuk proyek pembangunan, bukan solusi instan menutupi defisit mendadak," imbuh pria yang akrab disapa Jimmy ini.
Proyek infrastruktur misalnya, yang sudah terlanjur dilelang saat dana transfer dipangkas.
Jika salah langkah dalam mencari pembiayaan, pemda tidak hanya terancam proyek mangkrak, tapi juga tersandung masalah verifikasi ketat dari Kemendagri.
Dilema tentunya, di satu sisi proyek infrastruktur harus terus berjalan demi pembangunan.
Tetapi disisi lain, kas daerah menipis akibat pemotongan TKD yang tiba-tiba di awal tahun 2026.
Pinjaman daerah, kata Jimmy, khususnya jangka pendek, hanya diperbolehkan untuk menutup kekurangan arus kas, bukan untuk membiayai defisit operasional yang sifatnya struktural.
Sayangnya, ‘jalan pintas’ melalui pinjaman jangka pendek kini dikunci rapat oleh regulasi.
Pihak OJK Kaltimtara menjelaskan bahwa izin dari Kemendagri tidak akan turun jika pinjaman hanya digunakan untuk membayar hutang defisit.
Maka dari itu, beberapa cara yang mulai bisa dilakukan yaitu mencoba strategi re–alokasi anggaran dengan tepat dan cerdas.
Salah satunya dengan mengoptimalkan sisa anggaran dari program pemerintah pusat untuk menutupi kebutuhan mendesak.
Strategi ini bisa dijalankan daerah agar proyek yang sedang berjalan tidak terhenti di tengah jalan akibat gagal bayar.
Menurutnya, proyeksi TKD untuk anggaran 2026 sempat menunjukkan tren penurunan, meskipun realisasi akhirnya akan bergantung pada pola penyerapan anggaran di berbagai sektor.
“Yang jelas, Pemda mesti jeli melihat apa yang ditawarkan pemerintah pusat ini. Bukan semata hanya untuk menambal defisit yang terjadi akibat TKD di APBD 2026 dipangkas,” tandasnya.
Sebagai tambahan informasi, posisi pemerintah pusat sebagai pemberi pinjaman kreditur yang dapat memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.
Dari aturan PP nomor 38 tahun 2025 juga dijelaskan syarat-syarat untuk memperoleh pinjaman dari pemerintah pusat, dimana ada ketentuan yang harus dipenuhi.
Seperti jumlah sisa pembiayaan utang daerah di tambah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya.
Kemudian, memiliki rasio keuangan untuk mengembalikan pembiayaan utang daerah paling sedikit 2,5 atau ditetapkan oleh menteri.
Tidak memiliki tunggakan atau pengembalian pinjaman yang bersumber dari pemerintah pusat atau kreditur lain.
Aturan itu juga memberikan ketentuan syarat bagi BUMN dan BUMD yang ingin memperoleh pinjaman dari pemerintah pusat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menawarkan pinjaman bunga sangat rendah (sekitar 0,5 persen) kepada Pemerintah Daerah (Pemda), BUMN, dan BUMD melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai implementasi PP Nomor 38 Tahun 2025 untuk membiayai proyek infrastruktur vital seperti air bersih, transportasi, kesehatan, dan pariwisata.
Tujuannya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mencari untung, sekaligus membuka skema pinjaman tenor panjang dengan dasar hukum baru.
Bagi sejumlah daerah, pinjaman ini bisa menjadi solusi menutup kebutuhan dana jangka pendek asalkan bunganya di bawah kredit komersial atau lebih murah daripada biaya penerbitan obligasi.
Dengan cara ini, pemerintah pusat ‘seolah-olah’ menjawab tuntutan para gubernur, bupati, dan wali kota soal penambahan dana TKD.