Enam Bulan Buron, DPO Kasus Penganiayaan Berhasil Diamankan Polsek Maulafa
January 18, 2026 08:19 PM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus penganiayaan, Arisanderes Silopo alias Aris Sila (AS), pada Sabtu (17/1/2026), petang.

Kanit Reskrim Polsek Maulafa IPDA Afret Bire menjelaskan bahwa tersangka AS merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap korban Ignasius Abi dengan menggunakan senjata tajam. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 01.30 Wita di Jalan Sukun I, RT 16/RW 07, Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa.

“Atas kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan ke Polsek Maulafa pada hari yang sama dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/80/VII/2025/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 27 Juli 2025,” jelas IPDA Afret Bire.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian rusuk kiri dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit selama kurang lebih satu bulan.

Baca juga: Polsek Maulafa Bubarkan Pesta Wisuda yang Putar Musik hingga Dini Hari

Dalam proses penyidikan, penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan.

Karena tidak kooperatif, penyidik kemudian menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/03/VIII/2025/Reskrim/Sektor Maulafa, tertanggal 25 Agustus 2025. Sejak saat itu, Unit Reskrim Polsek Maulafa terus melakukan upaya pencarian terhadap keberadaan tersangka.

“Penyidik sempat mendatangi Desa Toi, Kecamatan Amanatun Selatan (Oinlasi), Kabupaten TTS, yang merupakan kampung halaman ayah tersangka, berdasarkan informasi yang kami terima. Namun tersangka selalu berpindah-pindah tempat sehingga keberadaannya sulit terdeteksi,” tambahnya.

Keberadaan tersangka AS akhirnya terendus pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 Wita, saat yang bersangkutan terlihat berada di Desa Tarus.

Informasi tersebut diperoleh dari saudara Eman yang kemudian menghubungi pihak keluarga korban, yakni Dedi Kefi dan Ari Abi.

Selanjutnya, tersangka AS berhasil diamankan dan dibawa ke Piket Pamapta Polresta Kupang Kota.

Sekitar pukul 18.30 Wita, Pamapta Polresta Kupang Kota menginformasikan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa bahwa DPO tersebut telah diamankan dan berada di penjagaan Polresta Kupang Kota. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Maulafa bersama Kanit Reskrim dan penyidik pembantu langsung menjemput tersangka untuk dibawa ke Polsek Maulafa guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Kupang Kota KBP Djoko Lestari, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian sehingga tersangka AS berhasil diamankan setelah lebih dari enam bulan dalam pengejaran.

“Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan kontribusi masyarakat, khususnya keluarga dan warga yang telah membantu tugas Kepolisian dalam menangkap buronan. Kerja sama seperti ini sangat kami hargai,” ujar AKP Fery Nur Alamsyah.

Kapolsek Maulafa juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Maulafa, tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kepolisian.

“Apabila mengetahui adanya kejadian yang mencurigakan atau tindak pidana, segera laporkan kepada pihak Kepolisian. Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.