TRIBUN-BALI.COM – Upaya menjaga wajah wilayah dan keselamatan pengguna jalan terus di Kabupaten Badung terus dilakukan. Salahsatunya dengan penertiban reklame kedaluwarsa di berbagai titik strategis.
Pembersihan reklame jenis baliho dan banner itu pun ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung secara rutin dengan menyasar masing-masing kecamatan yang ada.
Di tengah maraknya promosi kegiatan dan event, Satpol PP Badung menilai keberadaan baliho dan banner yang sudah tidak berlaku justru berpotensi merusak estetika lingkungan serta membahayakan pengendara, khususnya di persimpangan dan jalan protokol.
Baca juga: MASIH Tahap Uji Coba, Parkir Lantai 6 di Pantai Bangsal Rampung Dibangun di Sanur
Baca juga: ADA 500 Bibit Pohon, DLHK Tanam Pohon Perindang di Pinggir Jalan hingga DAS Tukad Badung
Sepanjang tahun 2025, Satpol PP Badung telah menurunkan 95 baliho dan 514 banner yang melanggar ketentuan. Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan sebelum dilakukan penertiban, pihaknya terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap kelayakan setiap reklame yang terpasang. Hal itu pun untuk memastikan estetika kawasan dan izin pemasangan baliho.
"Reklame yang sudah lewat masa tayang, rusak, atau terpasang tidak sesuai aturan langsung kami tertibkan. Ini untuk menjaga estetika dan mencegah potensi gangguan keselamatan," ujarnya, Minggu (18/1)
Berdasarkan pendataan Satpol PP Badung, Kecamatan Mengwi menjadi wilayah dengan temuan pelanggaran terbanyak. Sementara itu, Kecamatan Petang dan Kuta tercatat nihil pelanggaran reklame selama periode tersebut.
Lebih rinci dijelaskan untuk di Kecamatan Mengwi, terdapat rincian 48 baliho dan 278 banner. Selanjutnya disusul Kuta Utara sebanyak 24 baliho dan 147 banner, Kuta Selatan 22 baliho dan 46 banner, serta Abiansemal dengan 1 baliho dan 43 banner.
"Dari total 609 baliho dan banner yang kami tertibkan, Kecamatan Petang dan Kuta nihil pelanggaran terkait reklame tersebut," sambung birokrat asal Kerobokan Kuta Utara itu.
Diakui, penertiban dilakukan secara berkelanjutan oleh masing-masing BKO Satpol PP kecamatan, terutama pada lokasi-lokasi rawan dan pusat aktivitas masyarakat. Ia menegaskan, langkah ini akan terus dilakukan seiring tingginya aktivitas promosi di Kabupaten Badung.
"Badung adalah daerah tujuan wisata. Penataan ruang publik menjadi tanggung jawab bersama agar tetap tertib, aman, dan nyaman," imbuhnya. (gus)