TRIBUNBANTEN.COM - Aksi dugaan pembunuhan terjadi di Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Aksi tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial FK (38).
FK diduga tega membunuh LHN (75) yang diketahui merupakan ayah angkatnya sendiri yang telah banyak membantu dalam kehidupannya.
FK secara keji melakukan aksi pembunuhan terhadap LHN, hingga korban mengalami pendarahan dan dinyatakan meninggal dunia.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Gang Mushala, Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (10/1/2026) dini hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, saat ini FK telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota.
"Penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan dan pemeriksaan barang bukti, serta gelar perkara sebelum menetapkan tersangka," kata Budi, Minggu (18/1/2026).
Baca juga: Jadwal Pemeliharaan Jaringan Listrik Terbaru di Serang, 19-23 Januari 2026 : Cek Lokasi Terdampak
Budi mengungkapkan, tersangka menghabisi nyawa ayahnya karena persoalan ekonomi.
FK membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan biaya perbaikan kendaraan angkutan kota (angkot).
"Di sisi lain, korban disebut pernah menjanjikan kepada tersangka akan memberikan uang dari hasil penjualan rumah, namun janji tersebut belum dipenuhi," ungkap Kabid Humas.
Tersangka membunuh korban dengan memukulnya menggunakan balok. Setelah korban terjatuh, tersangka kembali memukul wajah ayahnya beberapa kali menggunakan hebel.
"Sehingga korban mengalami pendarahan serta luka retak pada kepala yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah kejadian, saksi melihat tersangka meninggalkan lokasi," ujar Budi.
Saat ini, FK telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.