TRIBUNBANTEN.COM - Kejaksaan Agung RI diminta untuk menelaah laporan masyarakat yang disampaikan oleh Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAM-I) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan gratifikasi yang melibatkan seorang pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, pada Minggu (18/1/2026).
Untuk diketahui, kasus dugaan gratifikasi itu muncul setelah adanya dorongan aksi unjuk rasa yang dilakukan HAM-I beberapa hari lalu.
Baca juga: Soal Pesta Durian Habiskan Jutaan Rupiah Usai Audit Proyek, Inspektur Tangsel: Itu Bukan Gratifikasi
Dalam aksi tersebut, mereka meminta Kejagung untuk turun tangan menyelidiki dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum pejabat Kementerian Keuangan berinisial RLM.
"Saya meminta Jaksa Agung untuk memanggil RLM sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli di lingkungan BKPM agar diperiksa," katanya.
Menurutnya, pemangilan dan pemeriksaan perlu dilakukan karena oknum tersebut terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Hal tersebut sebagai tindaklanjut dari aduan masyarakat.
"Sudah ramai dan adanya gejolak dalam masyarakat, di mana oknum tersebut diduga melakukan korupsi dan mempergunakan jabatanya sebagai pejabat penyelenggara," ucapnya.
Ia menambahkan, penanganan laporan yang dilakukan secara profesional dan transparan akan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Mukhsin juga menekankan pentingnya prinsip keadilan agar tidak muncul persepsi adanya perlakuan yang tidak setara dalam penanganan perkara.
"Penanganan kasus itu harus fair dan berkeadilan termasuk dalam kasus penyalahgunaan jabatan," jelasnya.
"Kita mendorong itu supaya persoalan dugaan korupsi ini bisa tuntas dan selesai. Supaya fokus pemimpin bangsa kita betul-betul bisa sejahterakan rakyat," sambungnya.