Target Tuntas Tahun 2026, DPRD Jatim Segera Bahas Raperda Transportasi Publik Terintegrasi
January 19, 2026 04:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi akan menjadi salah satu produk regulasi yang ditargetkan bisa rampung pada tahun ini. Sebagai inisiatif DPRD, Raperda ini dinilai strategis. 

“Kami akan berupaya optimal untuk bisa menyelesaikan tahun ini,” kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim Khusnul Arif kepada SURYA.CO.ID, saat dikonfirmasi dari Surabaya, Minggu (18/1/2026). 

Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi sebetulnya sudah masuk dalam rencana tahun sebelumnya.

Pada akhir tahun 2025, DPRD Jatim sudah menargetkan untuk bisa digedok. 

DPRD Jatim Tak Mau Terburu-buru

Khusnul Arif menjelaskan, penundaan ke tahun ini dilakukan lantaran pihaknya tidak mau terburu-buru.

Menurutnya, untuk membahas Raperda ini perlu kajian mendalam dan komprehensif. 

Baca juga: Pastikan Bus TransJatim Tak Hanya untuk Koneksi Wilayah, Khofifah: Harus Jangkau Kawasan Wisata

Terlebih Raperda ini akan menjadi regulasi yang mengatur tentang transportasi publik.

“Selama ini, kita hanya memiliki Perda yang mengatur tentang tarif,” ungkap politisi Partai NasDem ini. 

Dalam penjelasan beberapa waktu lalu, DPRD mengungkapkan bahwa Raperda ini digagas agar transportasi publik di Jawa Timur ke depan semakin optimal.

Termasuk di antaranya adalah TransJatim. Sejauh ini, TransJatim yang diinisiasi Pemprov digandrungi masyarakat. 

Tak Hanya Atur TransJatim

Komisi D sebelumnya memastikan bahwa Raperda ini tidak hanya akan mengatur tentang TransJatim. 

Namun berbagai moda transportasi publik lainnya di masa mendatang akan turut dibahas.

Harapannya, persoalan transportasi yang menguntungkan dan bermanfaat langsung kepada masyarakat dapat optimal. 

“Saat ini dalam progres. Kita tunggu tahapannya. Harapannya di awal tahun bisa selesai,” ujar Khusnul Arif. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.