Lepas Jadi Tersangka Kini Viral Eggi Sudjana Kendarai Mobil Mewah, Katanya Berobat Kanker
January 19, 2026 09:45 PM

 

SRIPOKU.COM - Setelah status tersangkanya lepas, kini beredar video Eggi Sudjana mengendarai mobil mewah.

Warganet menyoroti video tersebut karena Eggi kabarnya sedang berobat kanker di Malaysia yang tengah diidapnya.

Pengacara Eggi, Netty, tidak membantah bahwa sosok yang ada di video itu memang Eggi.

Akan tetapi, mobil yang dikendarai Eggi dalam video itu bukan milik pria yang dilaporkan Joko Widodo lantaran telah mencemarkan nama baik sang presiden RI ke 7 itu.

Baca juga: Batal Jadi Tersangka Atas Kasus Ijazah Jokowi, Eggi Sudjana Pilih Pergi ke Malaysia, Ini Tujuannya

Netty memastikan mobil tersebut adalah milik keponakan Eggi Sudhana yang bernama Yandri.

Menurutnya, Eggi memakai kursi roda di Indonesia karena tidak berbayar, sedangkan di Malaysia sebaliknya.

"Iya boleh dicek dan kita gak bohong. Bang Eggi kan berangkat begitu SP3 keluar, Bang Eggi berobat ke Malaysia tanggal 16 Januari sampai sana. Dijemput dia kan ga pake kursi roda jalan dia di sini kan pake kursi roda gak bayar di situ kan bayar ya udah deh jalan saja," tutur Netty, mengutip Tribunnews.com pada Senin (19/1/2026).

Netty mengaku sudah mengonfirmasi langsung ke kliennya.

"Sudah capek bu sudah stres orang ga mau dengan kita ah sudah lah biar saja mau fitnah apa silakan."

Begitu jawaban dari Eggi Sudjana kepada Netty.

Lantaran bukan miliknya, Eggi lantas mencoba mengendarai mobil mewah tersebut.

Kala itu, Eggi mengendarai mobil menuju pom bensin.

Dikatakan Netty, Eggi memang sedang berobat kanker usus.

Namun, ia tetap bisa jalan, termasuk ketika ke mall.

"Dia gak pernah liatin sakitnya," kata Netty.

Baca juga: Pasca Datangi Rumah Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Ajukan RJ, Isi Pertemuan di Solo Terungkap

Polda Metro Jaya Terbitkan SP3

Penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Dengan demikian, dua tersangka di kasus pencemaran nama baik Jokowi itu kemungkinan besar luput dari status tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan, SP3 diterbitkan setelah penyidik menggelar perkara khusus dengan mempertimbangkan aspek keadilan restoratif. 

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (16/1/2026).

Budi menambahkan, gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan pada 14 Januari 2026. 

Selain itu, permohonan dari para pelapor maupun tersangka turut menjadi salah satu pertimbangan dalam penghentian penyidikan. 

“Serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Budi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.