Laporan Muhammad Azzam
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI- Ada pemandangan tak lazim saat Polres Metro Bekasi menggelar konferensi pers soal pengungkapan kasus pengoplosan gas LPG 3 kilo pada Senin (19/1/2026).
Pasalnya tidak terlihat penampakan para tersangka yang melakukan aksi pengoblosan LPG bersubsidi tersebut.
Hal ini menimbulkan sedikit pertanyaan. Lanta apa alasan polisi tidak menampilkan para tersangka?
Tidak ditampilkannya tersangka dilakukan untuk menerapkan peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yakni larangan penyidik untuk menampilkan tersangka kepada publik.
"Iya sudah paham kan ya (tidak tampilkan tersangka), karena KUHP atas asas praduga tak bersalah," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni ketika ditanya awak media saat konferensi pers di Gedung Promoter Polres pada Senin (19/1/2026).
Sumarni menegaskan, tidak ditampilkan tersangka kepada publik itu juga dilakukan seluruh Kepolisian, baik Polri, Polda maupun Polres.
"Semua itu kan, bukan kita saja," katanya.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi membongkar kasus pengoplosan gas LPG 3 kilo bersubsidi di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Pengoplos Gas LPG Subsidi di Cikarang Ditangkap Polisi, Kantongi Cuan Rp 350 Juta
Sebanyak tiga pelaku ditangkap berinisial RKA, MH, dan MRT. Ketiganya telah menjalankan aksi pengoplosan itu sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026 dan mendapatkan keuntungan mencapai Rp 350 juta.
"Pengungkapan pengoplosan gas LPG bersubdisi dilakukan Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro, dengan menahan tiga tersangka," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni saat konferensi pers pada Senin (19/1/2026).
Sumarni menjelaskan, hasil penyelidikan Unit Krimsus berhasil menggerebek sebuah gudang di Kp. Sukasejati RT 06 RW 03. Desa Sukasejati, Kecamatan Cikarang Selatan pada 15 Januari 2026 pukul 04.30 WIB.
Hasil penggerebakan itu didapati aktivitas pengoplosan gas LPG bersubidi dengan disuntikkan ke tabung gas 12 kilogram.
Di lokasi gudang langsung ditangkap pelaku RKA sebagai pengoplos sekaligus pemilik lapak, MH sopir bongkar muat dan MRT kenek bongkar muat.
"Modusnya pelaku mengoplos gas non-subsidi ukuran 12 kilo yang ternyata didapatkan dengan cara membeli tabung-tabung gas subsidi 3 kilo dikumpulkan dan disuntikkan ke sana," kata Sumarni.
Untuk setiap tabung gas 12 kilogram diisi 4 tabung gas LPG subsidi. Sehingga mereka hanya modal 4 tabung LPG subsidi sebesar tersebut Rp 60.000, kemudian dijual dengan harga Rp 135.000 setelah disuntikkan ke tabung 12 kilogram.
"Si pelaku ini sudah melakukan kegiatan ini dari bulan Oktober 2025 sampai Januari 2026. Keuntungannya mencapai Rp 350 juta," kata Sumarni.
Adapun untuk gas LPG subsidi didapati dengan membelinya di warung sekitar.
Setelah dipindahkan ke 12 kilogram, lalu dijualnya juga di sekitar lokasi pengoplosan.
Hasil keterangan, segel yang digunakan di tabung 12 kilogram menggunakan segel gas LPG bersubsidi. Ia menegaskan, pihaknya masih melakukan penelusuran lebih lanjut.
"Terkait keterlibatan pihak lain kami masih selidiki dalaminya," katanya.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan tabung gas subsidi ukuran 3 Kg kosong sebanyak 158 buah, tabung gas subsidi ukuran 3 Kg ada isinya sebanyak 142 buah.
Kemudian, tabung gas ukuran 12 Kg kosong 62 buah, tabung gas 12Kg adanya isinya sebanyak 55 buah, timbangan, segel tabung gas satu kantong plastik, mobil pickup, 52 alat suntik tabung gas dan dua handphone.
dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar. (MAZ)