TRIBUN-MEDAN.COM, DELI SERDANG-Upaya cepat personel Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, membuahkan hasil.
Dua pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap setelah sempat dibuntuti dan dikejar dari Batang Kuis hingga Lubuk Pakam, Minggu, 18 Januari 2026.
Kedua pelaku masing-masing berinisial A alias Kier dan BPPL.
Penangkapan dilakukan setelah keduanya diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda milik korban SM di Jalan Irian Gang Pekong, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, pada Jumat sore, 16 Januari 2026, sekitar pukul 17.45 WIB.
Peristiwa bermula saat suami korban memarkir sepeda motor di teras rumah dalam kondisi stang terkunci. Ia masuk ke dalam rumah, namun sekitar sepuluh menit kemudian kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian melapor ke Polsek Tanjung Morawa. Petugas Unit Reskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan.
Dua hari kemudian, Minggu (18/1/2026), polisi memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku, A alias Kier, berada di Desa Telaga Sari. Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankannya.
Dalam pemeriksaan, A mengakui perbuatannya dan menyebut rekannya, BPPL, berada di wilayah Batang Kuis dan menggunakan mobil sewaan.
Tim kemudian melakukan pelacakan dan membuntuti kendaraan pelaku dari Batang Kuis menuju Medan.
Saat melintas kembali ke wilayah Tanjung Morawa, mobil pelaku sempat menyenggol seorang perempuan.
Teriakan “maling” memicu warga turut membantu pengejaran.
Pelaku terus melarikan diri hingga akhirnya mobil yang dikendarainya kehabisan bahan bakar di kawasan Pasar 5, Kecamatan Lubuk Pakam.
Polisi bersama warga kemudian berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan berarti.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, dua terduga pelaku curanmor sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Jonni.
Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Tanjung Morawa untuk pendalaman kasus.(Jun-tribun-medan.com).