TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mamuju mengkaji langkah strategis menyusul penangkapan Kepala Desa (Kades) Bambu berinisial H oleh jajaran Polda Sulawesi Barat.
H ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan bermodus proyek irigasi fiktif yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Mamuju, M Fauzan Basir, mengatakan pihaknya saat ini tengah menjalin komunikasi dengan pihak kepolisian.
Baca juga: Ini Duduk Perkara Penangkapan Ketua Apdesi Mamuju, Iming-iming Korban Paket Proyek Irigasi di Polman
Baca juga: Penyebab Kades Bambu Mamuju Ditangkap, Diduga Proyek Irigasi Fiktif Korban Rugi Rp450 Juta
Langkah tersebut dilakukan untuk menentukan status hukum kedinasan sang kades yang juga menjabat sebagai Ketua APDESI Mamuju.
Saat memberikan keterangan, Fauzan Basir tampak duduk tenang di balik meja kerja kayu yang dipenuhi tumpukan dokumen dan perangkat kerja.
Mengenakan seragam dinas lapangan berwarna cokelat khaki lengkap dengan atribut papan nama dan logo instansi di lengan, ia terlihat tetap fokus menjalankan tugasnya.
Tangan kanannya sesekali menyentuh tepian laptop yang terbuka di hadapannya.
Sementara beberapa telepon genggam dan botol suplemen kesehatan berjajar rapi di sisi meja.
Meski tengah menghadapi isu krusial terkait bawahannya, gestur Fauzan tetap santun dan kooperatif saat melayani pertanyaan media.
“Kami masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait kasus dan prosesnya ke depan. Insya Allah minggu ini sudah ada tindak lanjut dari kami,” ujar Fauzan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/1/2026).
Fauzan menambahkan, apabila proses hukum menghambat jalannya roda pemerintahan di Desa Bambu, pemerintah daerah membuka peluang untuk segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kades.
Langkah tersebut dilakukan guna menjamin pelayanan publik di desa tersebut tetap berjalan.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait proyek irigasi fiktif yang dijanjikan tersangka sejak 2016.
Modusnya, H menawarkan kerja sama dua proyek irigasi di wilayah Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, dan Papalang, Kabupaten Mamuju, dengan total nilai anggaran mencapai Rp 5,5 miliar.
Korban yang tergiur kemudian menyetorkan uang modal secara bertahap hingga mencapai Rp 450 juta.
Namun, hingga 2024, proyek tersebut tidak kunjung terealisasi.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulbar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulbar, Kombes Pol Beny Murjayanto, mengonfirmasi H telah resmi ditahan.
“Tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polresta Mamuju untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kami sedang merampungkan administrasi agar berkas perkara segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas Beny.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi