TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Perhubungan terus mendorong penerapan sistem pembayaran parkir non-tunai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di berbagai titik parkir.
QRIS adalah standar kode QR nasional yang dikembangkan oleh Bank Indonesia untuk mengintegrasikan berbagai metode pembayaran nontunai, sehingga memungkinkan transaksi digital dilakukan secara mudah, cepat, dan terjaga keamanannya hanya dengan satu kode QR.
Di Kota Jambi, implementasi QRIS pada titik-titik parkir memberikan manfaat besar berupa peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan retribusi, yang secara efektif mampu meminimalisir praktik pungutan liar serta memastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masuk ke kas pemerintah secara optimal dan real-time.
Selain memudahkan masyarakat karena tidak perlu lagi menyediakan uang tunai pecahan kecil, penggunaan QRIS di area parkir juga mempercepat proses layanan dan mendukung transformasi Jambi menuju Smart City melalui digitalisasi layanan publik yang lebih modern dan terpercaya.
Program ini dijalankan sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi pengelolaan parkir, menekan potensi kebocoran retribusi, serta memberikan kemudahan transaksi bagi masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Amran, mengatakan kebijakan pembayaran parkir berbasis QRIS merupakan salah satu program strategis Pemkot Jambi dalam mendukung digitalisasi layanan publik.
Penerapan sistem non-tunai ini diharapkan mampu menciptakan pengelolaan parkir yang lebih tertib dan akuntabel.
“Pemkot Jambi memiliki program pembayaran parkir menggunakan QRIS. Tujuannya untuk mencegah kebocoran dan memberikan kemudahan bagi konsumen,” kata Amran, Selasa (20/1/2027).
Menurut Amran, penerapan pembayaran parkir secara non-tunai tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi para juru parkir. Melalui sistem QRIS, hasil retribusi parkir tercatat secara digital dan dapat langsung masuk ke tabungan petugas parkir.
“Di satu sisi, petugas parkir juga langsung mendapatkan tabungan dari hasil parkir yang mereka kelola,” ujarnya.
Dishub Kota Jambi, lanjut Amran, terus melakukan sosialisasi kepada juru parkir dan masyarakat agar sistem pembayaran non-tunai ini dapat diterapkan secara lebih luas. Sosialisasi dilakukan secara bertahap mengingat penerapan QRIS di lapangan belum berjalan sepenuhnya di seluruh titik parkir.
“Pembayaran parkir berbasis QRIS ini terus kami sosialisasikan, meskipun saat ini belum sepenuhnya berjalan secara menyeluruh,” katanya.
Ia mengakui, hingga saat ini penerapan pembayaran parkir menggunakan QRIS memang belum dapat diterapkan secara penuh. Salah satu kendala utama adalah masih terbatasnya kepemilikan dan penggunaan QRIS di kalangan masyarakat pengguna jasa parkir.
“Tidak semua masyarakat memiliki QRIS. Karena itu, sosialisasi tetap kita lakukan secara bertahap,” ucap Amran.
Selain keterbatasan penggunaan QRIS di masyarakat, kebiasaan transaksi tunai juga menjadi tantangan tersendiri dalam penerapan sistem non-tunai. Menurut Amran, baik petugas parkir maupun pengguna kendaraan masih menilai pembayaran tunai lebih praktis dalam aktivitas sehari-hari.
“Dalam praktik di lapangan, mereka merasa pembayaran cash itu lebih praktis, baik petugas maupun warga,” ungkapnya.
Berdasarkan data Dishub Kota Jambi, saat ini terdapat sekitar 510 titik parkir yang tersebar di berbagai ruas jalan dan pusat aktivitas masyarakat di Kota Jambi. Dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen titik parkir telah dibekali fasilitas pembayaran menggunakan QRIS, sementara sisanya masih menerapkan sistem pembayaran tunai.
Meski belum sepenuhnya optimal, Dishub Kota Jambi tetap menargetkan perluasan penerapan pembayaran parkir non-tunai di seluruh titik parkir. Evaluasi terus dilakukan untuk melihat kesiapan petugas parkir serta respons masyarakat terhadap penggunaan QRIS di lapangan.
“Target kami, program ini bisa dilaksanakan semaksimal mungkin,” tegas Amran.
Evaluasi tersebut, kata Amran, menjadi dasar bagi Dishub Kota Jambi dalam menentukan langkah lanjutan guna mempercepat penerapan pembayaran non-tunai di sektor parkir. Dishub juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendukung keberlanjutan program digitalisasi tersebut.
Sementara itu, terkait besaran tarif parkir, Amran memastikan tidak ada perubahan tarif parkir pada tahun 2026. Tarif parkir masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya.
“Tarif parkir tetap sama seperti sebelumnya. Untuk kendaraan roda dua Rp2.000 dan kendaraan roda empat Rp3.000,” katanya.
Terpisah, salah seorang juru parkir di Kota Jambi, Angga, mengatakan penggunaan QRIS di kalangan masyarakat masih belum sepenuhnya familiar. Menurutnya, masih banyak pengguna jasa parkir yang belum memahami cara pembayaran menggunakan sistem non-tunai.
“Masih banyak yang belum tahu,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagian masyarakat juga masih memilih membayar parkir secara tunai meskipun fasilitas QRIS telah tersedia di lokasi parkir.
(Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)
Baca juga: Upaya Mediasi Gagal, Siswa Laporkan Balik Guru Agus atas Dugaan Penganiayaan