TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan siswa dan guru di lingkungan sekolah di Provinsi Jambi berujung pada saling lapor ke kepolisian setelah upaya mediasi yang dilakukan pihak sekolah tidak membuahkan hasil.
Kasus ini bermula dari pengeroyokan terhadap Agus Saputra, seorang guru Bahasa Inggris di SMKN 3 Berbak, terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026, dipicu oleh ketegangan antara guru dan siswa di lingkungan sekolah.
Insiden bermula ketika Agus menampar seorang siswa yang diduga melontarkan kata-kata tidak sopan saat ia melintas di depan kelas, namun pihak siswa memberikan versi berbeda dengan menuduh sang guru melakukan penghinaan verbal (menyebut kata "miskin").
Ketegangan memuncak pasca-mediasi yang menemui jalan buntu, di mana Agus dikeroyok oleh sejumlah siswa saat hendak menuju ruang guru hingga mengalami luka memar; ia bahkan sempat mengacungkan celurit sebagai upaya membela diri untuk membubarkan massa.
Hingga 20 Januari 2026, kasus ini telah berlanjut ke ranah hukum melalui aksi saling lapor di Polda Jambi, di mana pihak guru melaporkan pengeroyokan.
Terbaru seorang siswa berinisial LF (16) melaporkan dugaan penganiayaan oleh gurunya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Senin (19/1/2026) malam.
LF datang ke SPKT didampingi kuasa hukum serta keluarganya. Dalam laporan tersebut, LF melaporkan seorang guru berinisial AS atas dugaan penganiayaan yang dialaminya saat berada di lingkungan sekolah.
Kuasa hukum LF, Dian Burlian, mengatakan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak menemukan titik temu.
Menurutnya, pihak siswa sejak awal berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
“Selama ini kita berharap penyelesaian secara restorative justice. Namun, upaya mediasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil,” ujar Dian.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak siswa, peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, LF disebut sedang menegur teman-temannya agar tenang menjelang berakhirnya jam pelajaran dengan mengucapkan kalimat yang dianggap kurang pantas.
Tidak lama kemudian, guru berinisial AS masuk ke dalam ruangan dan menanyakan siapa yang mengucapkan kalimat tersebut. LF kemudian mengakui ucapannya dan menyampaikan hal itu kepada guru yang bersangkutan.
“Di dalam ruangan itu ada guru lain juga. Ketika ditanya siapa yang bilang ‘woy’, klien kami mengaku dan kemudian langsung dipukul,” kata Dian menirukan keterangan LF.
Setelah kejadian tersebut, sekitar pukul 12.00 WIB, sejumlah siswa mendesak agar guru yang bersangkutan meminta maaf kepada LF. Namun, situasi justru memanas dan berujung cekcok yang kemudian berkembang menjadi pengeroyokan, sebagaimana terekam dalam video yang sempat beredar di media sosial.
Dian menjelaskan, setelah peristiwa itu sempat dilerai, situasi kembali memicu kepanikan. Beberapa jam kemudian, guru yang bersangkutan disebut keluar dari area kantin sambil membawa senjata tajam, sehingga membuat para siswa berlarian menyelamatkan diri.
“Kemudian sekitar dua jam setelah kejadian, oknum guru terlihat keluar dari kantin dan membawa senjata tajam, sehingga anak-anak langsung kabur,” ujarnya.
Rangkaian peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian. LF juga telah menjalani visum sebagai bagian dari proses hukum. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan bekas kemerahan pada wajah dan hidung LF yang diduga akibat pemukulan.
“Sebenarnya visum sudah dilakukan sebelumnya, namun akan dilakukan kembali dan hasilnya akan kami lampirkan dalam laporan,” kata Dian.
Sebelum melapor ke polisi, pihak siswa menyebut telah mengikuti upaya mediasi yang difasilitasi oleh pihak sekolah dan komite. Namun, dalam pertemuan tersebut, guru yang bersangkutan tidak hadir sehingga mediasi tidak mencapai kesepakatan.
Sementara itu, sebelumnya guru berinisial AS juga telah lebih dahulu melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi pada Kamis (15/1/2026) sore. AS datang didampingi kakak kandungnya dan menjalani proses pembuatan laporan polisi selama hampir empat jam.
Kakak AS, Nasir, mengatakan bahwa laporan tersebut dibuat karena adiknya merasa dirugikan, terutama secara mental, setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.
“Kondisi adik saya sempat pusing. Ia merasa dirugikan secara mental dan psikis setelah kejadian ini viral di media sosial. Sebagai warga negara, kami menggunakan hak untuk melapor,” ujar Nasir.
Nasir juga menyebutkan bahwa AS telah menjalani visum dan ditemukan sejumlah bekas lebam di tubuhnya yang akan dijadikan bukti dalam proses hukum.
“Sudah ada visum dan ditemukan bekas lebam. Itu akan diserahkan kepada pihak kepolisian,” katanya.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut terhadap laporan dari kedua belah pihak.
Baca juga: Zulva Fadhil Dorong Perubahan Pola Pikir, Posyandu Bukan Hanya Tempat Berobat Anak
Baca juga: Pemkot Jambi Jadikan Ulu Gedong sebagai Pusat Wisata Budaya Melayu Berbasis Ekonomi Kreatif