TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati periode 2025–2030, Sudewo sebagai tersangka dalam dua perkara.
Tidak hanya dijerat dalam kasus pemerasan pengisian jabatan perangkat desa, lembaga antirasuah tersebut secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Sudewo dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Sudewo terkait pemerasan jabatan desa pada Senin (19/1/2026), menjadi pintu masuk strategis bagi penyidik untuk sekaligus menaikkan status hukum Sudewo dalam kasus korupsi DJKA.
"Benar bahwa ini adalah pintu masuk. Untuk perkara DJKA itu hari ini juga sudah kami naikkan (ke penyidikan), jadi sekaligus," kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Asep menjelaskan bahwa penetapan borongan ini dilakukan agar proses hukum berjalan efektif dan efisien.
Baca juga: KPK Evakuasi Sudewo ke Kudus Demi Hindari Bentrok di Pati
Mengingat bukti permulaan yang cukup telah dikantongi, KPK memutuskan untuk menggabungkan momentum penyidikan agar Sudewo tidak perlu diadili berulang kali dalam rentang waktu yang lama.
"Jadi perkara-perkara yang juga (menjerat Sudewo), ini kan ada putusan sidangnya ya. Jadi sekaligus, biar tidak diadili dua kali. Jadi untuk persidangannya bisa satu kali," ujar Asep.
Keterlibatan Sudewo dalam sengkarut rasuah DJKA bukanlah kabar baru.
Nama politikus yang pernah duduk sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 ini sempat mencuat dalam fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada akhir 2023 lalu, dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya.
Baca juga: Penampakan Uang Rp 2,6 Miliar Hasil Korupsi Bupati Sudewo yang Sebelumnya Berantakan di Dalam Karung
Dalam sidang tersebut, jaksa KPK mengungkap adanya dugaan aliran dana dan penyitaan uang sekitar Rp3 miliar dari Sudewo, meskipun hal tersebut sempat dibantah oleh yang bersangkutan.
Sudewo juga sebelumnya telah diperiksa secara intensif oleh penyidik KPK pada September 2025 terkait pengaturan lelang hingga dugaan penerimaan fee proyek pembangunan jalur kereta.
Adapun kasus DJKA ini mencakup dugaan korupsi pada sejumlah proyek strategis, termasuk pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso dan proyek di Sulawesi Selatan, di mana KPK menduga terjadi rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.
Penetapan tersangka kasus DJKA ini diumumkan bersamaan dengan ekspose kasus pemerasan yang membuat Sudewo terjaring OTT.
Dalam kasus pemerasan tersebut, Sudewo diduga memanfaatkan rencana pengisian 601 formasi jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati untuk meraup keuntungan pribadi.
Bersama tiga kepala desa yang berperan sebagai pengepul, yakni Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun), Sudewo diduga mematok tarif antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon perangkat desa.
KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp2,6 miliar dalam operasi senyap tersebut.
Kini, Sudewo harus menghadapi dua jeratan hukum sekaligus.
KPK telah resmi melakukan penahanan terhadap Sudewo dan tiga tersangka lainnya di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026.