TRIBUNNEWS.COM - Sejak Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden pada Oktober 2024, dinamika pemerintahan di tingkat pusat dan daerah tidak terlepas dari sorotan publik.
Khususnya, terkait isu korupsi yang menyeret kepala daerah.
Meski pemerintah telah menegaskan komitmen untuk memberantas korupsi, rentetan kasus yang menyeret kepala daerah menunjukkan masalah ini tetap menjadi tantangan sistemik yang serius.
Sejumlah kepala daerah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dijadikan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi sejak Prabowo menjabat.
Adapun empat di antaranya menerima uang suap.
Terbaru, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Madiun, Jawa Timur, Senin (19/1/2026).
Dalam OTT ini, KPK mengamankan Wali Kota Madiun, Maidi.
KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari OTT KPK yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada Jumat, 7 November 2025.
Baca juga: 7 Kepala Daerah Era Prabowo Kena OTT KPK, Terbaru Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo
Sugiri Sancoko diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi.
Bupati Ponorogo untuk periode 2021-2025 itu ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni:
Sugiri Sancoko diduga mengantongi uang Rp2,6 miliar dari tiga perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan saat penyidik melakukan OTT di Ponorogo pada Jumat (7/11/2025) turut disita uang Rp 500 juta.
"Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, saat akan diserahkan (YUM) Yunus Mahatma kepada SUG (Sugiri Sancoko) melalui NNK (kerabat SUG)," kata Asep, Minggu (9/11/2025) dini hari.
1. Suap Pengurusan Jabatan, Rp900 Juta
Aliran dana ini berasal dari Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, yang takut jabatannya akan diganti oleh Sugiri Sancoko pada awal 2025.
2. Suap Proyek Pekerjaan RSUD, Rp1,4 Miliar
Sugiri Sancoko juga diduga menerima fee proyek dari paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo pada tahun 2024 yang nilainya mencapai Rp 14 miliar.
Baca juga: Resmi, Bupati Pati Sudewo & 3 Kades Jadi Tersangka usai Terjaring OTT KPK di Kasus Jual Beli Jabatan
3. Penerimaan Lainnya (Gratifikasi), Rp300 Juta
KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sugiri Sancoko dari dua sumber berbeda.
KPK mengamankan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya dalam operasi senyap yang digelar di Lampung, Selasa, 9 Desember 2025.
Ardito Wijaya terjaring OTT KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi, Mungky Hadipratikno mengungkap Ardito Wijaya berperan dalam mengkondisikan pemenang penyedia barang dan jasa (PBJ) untuk proyek-proyek di Pemkab Lampung Tengah.
Pengkondisian ini telah dilakukan Ardito Wijaya sejak Februari-November 2025.
Dalam periode tersebut, Ardito Wijaya mendapatkan uang senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Di antaranya didapatkan melalui Anggota DPRD Lampung Tengah RSH, dan adiknya RNP.
"Atas pengkondisian tersebut pada periode Februari-November 2025, AW diduga menerima senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa, melalui RHS dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah," kata Mungky dalam Konferensi Pers KPK, dilansir tayangan video di kanal YouTube KPK RI, Kamis (11/12/2025).
Tak hanya itu, Ardito Wijaya juga mendapatkan uang sebesar Rp500 juta dari pengkondisian proyek di Dinas Kesehatan (Dinkes Lampung).
Proyek pengadaan alat kesehatan di Dinkes Lampung itu diketahui senilai Rp3,15 miliar.
Sehingga total uang yang diterima Ardito Wijaya adalah Rp 5,75 miliar.
Uang tersebut di antaranya digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp500 juta.
Kemudian untuk membayar pelunasan pinjaman bank yang digunakan Ardito Wijaya saat kampanye, yakni sebesar Rp5,25 miliar.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang ditangkap KPK dalam OTT pada Kamis, 18 Desember 2025.
KPK resmi menetapkan Ade Kuswara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana suap dan penerimaan lainnya.
Turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, ayah Ade Kuswara, HM Kunang, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Bekasi.
KPK juga menetapkan satu pihak swasta bernama Sarjan selaku pemberi suap.
Selama menjabat sebagai Bupati Bekasi, Ade Kuswara menerima uang suap dan penerimaan lainnya hingga Rp14,2 miliar.
Kasus korupsi yang menjerat Ade Kuswara bermula saat ia terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2025-2030.
Saat itu, Ade Kuswara mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku kontraktor proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi.
Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade Kuswara kerap meminta ijon (pembayaran di muka) paket proyek kepada Sarjan melalui perantara, yakni HM Kunang dan pihak lainnya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara dengan HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar.
Pemberian uang dilakukan dalam proses empat kali penyerahan melalui para perantara.
Sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara juga diduga mendapat penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total Rp4,7 miliar.
Sebelum ditangkap KPK, Ade Kuswara sudah berkomunikasi dengan Sarjan untuk proyek yang akan dikerjakan pada 2026 mendatang.
Bahkan, Ade Kuswara sudah meminta sejumlah uang kepada Sarjan.
"Karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek yang nanti akan ada di tahun 2026 dan seterusnya itu sudah itu sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang, padahal proyek sendiri belum ada," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Dalam operasi senyap, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp200 juta di rumah Ade Kuswara.
Uang tersebut diduga merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan.
Terbaru, KPK melakukan OTT terhadap Wali Kota Madiun, Maidi, Senin (19/1/2026).
Maidi terjaring operasi senyap KPK terkait kasus dugaan suap proyek dana Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah Kota Madiun.
KPK telah menetapkan Maidi sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan insentif dan gelar perkara (ekspose) pasca-OTT.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa status penanganan perkara ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status ini sekaligus menegaskan penetapan status hukum para pihak yang diamankan.
"Dalam perkara ini juga telah dilakukan ekspose (gelar perkara) dan diputuskan bahwa penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan. Dalam ekspose tersebut juga sudah menetapkan status hukum para pihak yang diamankan," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).
Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, dan pihak Swasta, Rochim Rudiyanto.
Dalam perkara ini, KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp550 juta dengan rincian Rp350 juta diamankan dari Rochim Rudiyanto dan Rp200 juta diamankan dari Thariq Megah.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Ilham Rian Pratama/Nuryanti/Farryanida Putwiliani)